Teror Debt Collector Pinjol Masuk Lingkungan Sekolah: Koperasi PGRI Sediakan Layanan Dana Darurat

Siaran Pers PGRI:

Teror Debt Collector Pinjol Masuk Lingkungan Sekolah: Koperasi PGRI Sediakan Layanan Dana Darurat

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis keputusan sterilisasi area pendidikan dan perisai kedaulatan finansial bertajuk Pernyataan Sikap Resmi dan Intervensi Total: Penolakan Intimidasi Penagih Utang (Debt Collector) di Satuan Pendidikan, Penetapan Wilayah Sekolah Bebas Teror, Serta Peluncuran Program Dana Darurat Anti-Rentenir KPRI. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Koperasi Pusat PGRI (KPRI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, dan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) merespons maraknya aksi intimidasi, teror fisik/verbal, serta pengancaman yang dilakukan oleh oknum penagih utang pinjaman online (pinjol) illegal maupun legal yang nekat menerobos masuk ke lingkungan sekolah dan mengganggu proses Belajar Mengajar (KBM).

PGRI secara menohok menegaskan bahwa sekolah adalah kawasan suci pendidikan (educational sanctuary) yang wajib steril dari aksi premanisme, intimidasi, dan teror keuangan. Membiarkan penagih utang mengintimidasi guru di depan murid-murid adalah kejahatan psikologis yang merusak martabat dunia pendidikan nasional.

4 Lapis Perlindungan & Program Dana Darurat PB PGRI

1. Deklarasi Sekolah Bebas Teror & Larangan Masuk Penagih Utang

PB PGRI menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk menetapkan status Kawasan Steril Sterilisasi Finansial. Penagih utang (debt collector) dalam bentuk apa pun dilarang keras memasuki gerbang sekolah, mengintimidasi staf, atau melakukan penagihan di area kampus/sekolah. Pihak sekolah berhak penuh melakukan pengusiran dan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian (Polsek/Polres) untuk penangkapan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran ketertiban umum.

2. Peluncuran Program Dana Darurat Takeover Pinjol via KPRI (Qardhul Hasan)

Untuk memutus rantai jerat pinjol dan rentenir yang mencekik guru, Koperasi PGRI (KPRI) meluncurkan Program Dana Darurat Pelunasan Utang (Qardhul Hasan / Murabahah). Melalui skema pembiayaan syariah tanpa bunga komersial ini, KPRI melakukan takeover (pengambilalihan) beban utang pinjol guru yang terjerat, kemudian mengalihkannya menjadi cicilan ringan yang disesuaikan dengan kemampuan pendapatan resmi bulanan guru.

3. Pendampingan Advokasi & Pelaporan OJK/Kepolisian via LKBH PGRI

LKBH PGRI menyediakan pendampingan hukum total (100% Gratis) bagi guru yang menjadi korban teror debt collector, penyebaran data pribadi (doxxing), maupun pemerasan. LKBH PGRI melayangkan surat perlindungan hukum, melaporkan platform pinjol bermasalah ke Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memproses pidana aksi premanisme penagih utang yang melanggar hukum.

4. Edukasi Literasi Keuangan & Pencegahan Penyalahgunaan Data via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyelenggarakan Program Literasi Keuangan & Proteksi Data Pribadi Guru. SLCC mengedukasi para pendidik untuk mengenali modus jebakan pinjol ilegal, memberikan pelatihan tata kelola keuangan keluarga, serta mendampingi guru yang data pribadinya dicuri atau dijadikan penjamin (contact reference) tanpa izin.

Matriks Penanganan Teror Pinjol di Lingkungan Sekolah

Parameter Penanganan Praktik Pembiaran / Intimidasi (Ditolak PGRI) Skema Sterilisasi & Solusi KPRI PGRI
Area Sekolah Debt collector bebas masuk & mengintimidasi. Sterilisasi Total & Tindakan Hukum Kepolisian.
Solusi Utang Terjebak bunga berbunga & perburuan pinjol baru. Takeover Utang via Dana Darurat Syariah KPRI.
Perlindungan Hukum Guru terisolasi & malu melapor. Advokasi Hukum Gratis & Pelaporan OJK oleh LKBH.
Kapasitas Diri Minim literasi & rawan pencurian data. Pelatihan Literasi Keuangan & Proteksi Data SLCC.

“Sekolah adalah benteng moral dan tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan tempat penagihan utang! Hentikan segala bentuk teror dan intimidasi terhadap guru. Koperasi PGRI dan LKBH siap pasang badan memberikan solusi keuangan yang bermartabat serta perlindungan hukum penuh bagi seluruh anggota!” — Pengurus Besar PGRI / KPRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top