Siaran Pers PGRI:
Tunjangan Profesi Guru Terlambat Saat Anggaran Program Lain Cair: PGRI Layangkan Suara Keras
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan sikap tegas dan desakan audit transparansi anggaran bertajuk Pernyataan Sikap Keras PB PGRI: Penolakan Pengalihan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), Desakan Pembayaran Seketika (Earmarked Disbursement), dan Intervensi Hukum Atas Keterlambatan Tunjangan Guru. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons ironi berulangnya penundaan pencairan TPG dan Tunjangan Khusus Guru di daerah, di tengah lancarnya realisasi anggaran program-program fisik dan seremonial pemerintah.
4 Tuntutan Keras & Langkah Hukum PB PGRI
1. Desakan Pencairan Seketika (Earmarked Disbursement) Tanpa Refocusing
PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan TPG yang tertahan dalam waktu 3×24 jam. PGRI menuntut penegakan regulasi bahwa dana TPG bersifat Earmarked (Dilarang Digeser/Dipakai untuk Program Lain). Tindakan mengendapkan dana TPG di Kas Daerah atau mengalihkannya untuk pembiayaan proyek logistik lain merupakan pelanggaran disiplin anggaran yang berat.
2. Transparansi Jalur Dana (Fund Tracking) via Posko SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Pengaduan dan Pemantauan Pencairan TPG. Tim SLCC menghimpun laporan daerah-daerah yang mengalami penundaan TPG, memetakan hambatan administrasi di BPKAD/Dinas Pendidikan, serta merilis indikator keterlambatan secara terbuka (Public Naming) untuk menuntut akuntabilitas pejabat daerah.
3. Penyelamatan Kebutuhan Pokok Guru via Skema Qardhul Hasan KPRI
4. Pelaporan Pelanggaran ke BPK/KPK & Layanan Somasi Hukum LKBH PGRI
PGRI tidak toleran terhadap indikasi penyalahgunaan dana TPG. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan Surat Somasi Hukum kepada Kepala Daerah/Kepala BPKAD yang sengaja menahan TPG, serta mendatangkan berkas pengaduan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Pengendapan Dana Transfer Daerah untuk keuntungan bunga kas (moral hazard).
Matriks Perlindungan Hak Pencairan TPG
| Parameter Pencairan | Praktik Penundaan Daerah (Ditolak PGRI) | Skema Pengawalan & Imunitas PGRI |
| Sifat Anggaran | Digeser untuk proyek lain (refocusing). | Dikunci Mutlak (Earmarked Disbursement). |
| Transparansi | Alasan birokrasi tertutup & tak pasti. | Audit & Pemantauan Jalur Dana via Posko SLCC. |
| Penyokong Finansial | Guru terpaksa utang pinjol bunga tinggi. | Pinjaman Talangan Bebas Riba Qardhul Hasan KPRI. |
| Langkah Hukum | Pembiaran keterlambatan berbulan-bulan. | Somasi LKBH & Pelaporan Penyalahgunaan ke BPK/KPK. |
“Jangan jadikan Tunjangan Profesi Guru sebagai ‘sumber cadangan’ yang bisa ditunda sesuka hati saat program lain membutuhkan dana! TPG adalah keringat dan hak hidup guru yang wajib dicairkan tepat waktu. LKBH PGRI tidak akan ragu menyeret setiap oknum pejabat yang mengendapkan dana TPG ke jalur hukum!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.
