Pembebasan Tugas Administrasi PMM Bagi Sekolah Bencana: PGRI Minta Dispensasi Pemerintah

Pembebasan Tugas Administrasi PMM Bagi Sekolah Bencana: PGRI Minta Dispensasi Pemerintah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis tuntutan pembebasan administrasi dan instruksi imunitas kedinasan bertajuk Pernyataan Sikap Resmi dan Desakan Moratorium Administrasi Digital: Pembebasan Total Pelaporan Platform Merdeka Mengajar (PMM), Pengisian e-Kinerja BKN, serta Penetapan Dispensasi Khusus Bagi Sekolah dan Guru di Wilayah Terdampak Bencana Alam. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons memprihatinkannya kondisi para guru dan kepala sekolah di daerah bencana—seperti wilayah erupsi gunung berapi, kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta banjir bandang—yang masih dibebani kewajiban pelaporan administrasi digital harian di tengah rusaknya sarana, ketiadaan jaringan internet, serta duka kehilangan tempat tinggal.

PGRI secara menohok mengecam ketiadaan empati birokrasi yang memaksakan kepatuhan aplikasi di zona krisis. Meminta guru yang sedang berjuang menyambung hidup dan menyelamatkan siswa di pengungsian untuk tetap mengisi poin PMM atau mengunggah dokumen e-Kinerja adalah tindakan tidak manusiawi dan bentuk kelumpuhan naluri kemanusiaan.

4 Tuntutan Mutlak & Skema Dispensasi Bencana PB PGRI

1. Penerbitan Keputusan Moratorium Total PMM & e-Kinerja Zona Bencana

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menerbitkan Surat Edaran Dispensasi Bencana. Seluruh sekolah, guru, dan kepala sekolah di daerah berstatus tanggap darurat bencana wajib dibebaskan 100% dari seluruh target pencapaian poin PMM, tenggat aksi nyata, dan pengisian laporan e-Kinerja tanpa mengurangi nilai predikat kinerja tahunan.

2. Jaminan Pencairan Utuh TPG, TPP, dan Hak Finansial Tanpa Syarat Syarat Presensi Digital

PGRI menuntut Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah untuk mengunci pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan tunjangan khusus daerah bagi guru di wilayah bencana. Pemda dilarang keras menahan atau memotong tunjangan dengan alasan berkas presensi digital kosong atau laporan PMM tidak terpenuhi selama masa krisis.

3. Layanan Pendampingan Psikososial (PFA) & Pemulihan Sarana via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi memfokuskan seluruh sumber daya daerah untuk Layanan Psychological First Aid (PFA) dan Pemulihan Trauma Guru. SLCC mendirikan posko pendampingan emosional, menyalurkan bantuan perangkat mengajar darurat, serta memastikan guru dapat memfokuskan energi pada pemulihan fisik dan mental keluarga serta anak didik.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Penyiapan Somasi Hukum via LKBH PGRI

PGRI menegaskan bahwa seluruh guru di zona bencana dilindungi oleh Imunitas Kedinasan Bencana Mutlak. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan somasi hukum kepada pejabat dinas atau pengawas sekolah yang terbukti mengintimidasi, mengancam sanksi disiplin, atau memotong hak keuangan guru bencana akibat tidak mengisi laporan digital.

Matriks Evaluasi Beban Administrasi Guru di Area Bencana

Parameter Kedinasan Pemaksaan Aplikasi Normal (Ditolak PGRI) Skema Imunitas & Dispensasi Bencana PGRI
Kewajiban PMM/SKP Dikejar deadline PMM di tengah bencana. Moratorium Total & Otomatisasi Predikat Baik.
Syarat TPG / TPP Tunjangan dipotong jika absensi digital kosong. Jaminan Pencairan 100% Utuh Tanpa Syarat.
Fokus Kegiatan Dipaksa mencari sinyal demi unggah dokumen. Fokus Pemulihan Fisik, Mental, & Layanan PFA.
Proteksi Hukum Diancam sanksi disiplin ASN oleh pengawas. Perisai Imunitas Mutlak & Somasi Hukum LKBH.

“Kembalikan empati birokrasi kita! Guru-guru di daerah bencana sedang bertaruh nyawa menyelamatkan keluarga dan murid-muridnya; jangan siksa jiwa mereka dengan tagihan poin PMM dan e-Kinerja! Negara wajib memberikan dispensasi penuh dan memastikan seluruh hak finansial mereka cair tanpa syarat!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top