Syarat Dapur dan Air Bersih MBG di Sekolah Pelosok: Tuntutan Ketat PGRI
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar tuntutan kelayakan infrastruktur dan protokol prasyarat operasional bertajuk Penegasan Standardisasi Sanitasi, Penyediaan Air Bersih, dan Larangan Penggunaan Fasilitas Sekolah Pelosok/3T Sebagai Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini diterbitkan melalui kerja sama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah, serta kementerian terkait agar menetapkan prasyarat kelayakan sanitasi sebelum memaksakan pembagian masakan MBG di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
4 Tuntutan Ketat Prasyarat Kelayakan MBG Versi PB PGRI
1. Prasyarat Akses Air Bersih & Sanitasi Mengalir (Pre-Condition Standard)
2. Penolakan Pemakaian Fasilitas Sekolah Pelosok Sebagai Dapur Umum Vendor
PGRI secara tegas melarang pihak penyedia/vendor MBG menggunakan ruang kelas, perpustakaan, atau dapur kecil sekolah sebagai dapur pengolahan masakan terpusat. Fasilitas sekolah pelosok didedikasikan penuh untuk kegiatan pembelajaran, sementara dapur MBG wajib dibangun terpisah oleh vendor/Satuan Pelayanan BGN dengan standar higiene sanitasi industri pangan.
3. Sterilisasi Sumber Daya Air Sekolah & Bebas Pembebanan Biaya Operasional
Penyedia pangan dilarang keras menyedot atau menggunakan sumber air bersih milik sekolah pelosok untuk keperluan memasak atau mencuci peralatan vendor skala besar, yang dapat memicu kelangkaan air bagi kebutuhan harian siswa. Seluruh biaya penyediaan air dan listrik operasional MBG wajib ditanggung secara terpisah oleh BGN tanpa mengurangi anggaran sekolah.
4. Perlindungan Hak Sekolah & Perisai Legalitas via LKBH PGRI
PGRI memberikan imunitas hukum dan perlindungan kedinasan bagi Kepala Sekolah di wilayah pelosok yang mengambil sikap menunda pelaksanaan program MBG apabila prasyarat sanitasi dan air bersih belum terpenuhi. Melalui LKBH PGRI, organisasi melarang keras adanya intimidasi birokrasi, pemotongan dana operasional sekolah, atau ancaman sanksi terhadap jajaran pendidik yang mempertahankan standar keselamatan sanitasi siswa.
Matriks Prasyarat Sanitasi & Dapur MBG di Sekolah Pelosok
“Memberikan makanan tanpa kepastian air bersih dan sanitasi higienis bukanlah pemenuhan gizi, melainkan ancaman kesehatan bagi anak-anak di pelosok negeri. Penuhi dulu prasyarat dasar sanitasi, bangun dapur luar yang layak, dan lindungi keselamatan seluruh warga sekolah.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.
