Syarat Dapur dan Air Bersih MBG di Sekolah Pelosok: Tuntutan Ketat PGRI

Syarat Dapur dan Air Bersih MBG di Sekolah Pelosok: Tuntutan Ketat PGRI

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar tuntutan kelayakan infrastruktur dan protokol prasyarat operasional bertajuk Penegasan Standardisasi Sanitasi, Penyediaan Air Bersih, dan Larangan Penggunaan Fasilitas Sekolah Pelosok/3T Sebagai Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini diterbitkan melalui kerja sama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah, serta kementerian terkait agar menetapkan prasyarat kelayakan sanitasi sebelum memaksakan pembagian masakan MBG di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

PGRI menegaskan bahwa pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh mengorbankan standar kesehatan dasar. Membagikan makanan olahan di sekolah yang belum memiliki akses air bersih dan sanitasi layak justru membahayakan pencernaan siswa serta berisiko memicu wabah penyakit menular.

4 Tuntutan Ketat Prasyarat Kelayakan MBG Versi PB PGRI

1. Prasyarat Akses Air Bersih & Sanitasi Mengalir (Pre-Condition Standard)

PB PGRI menuntut BGN dan Pemda untuk menjamin ketersediaan instalasi air bersih mengalir (running water) dan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) memadai di setiap sekolah penerima MBG. Di daerah pelosok yang mengalami krisis air, BGN wajib membangun sumur bor atau menyediakan tangki air bersih terlebih dahulu sebelum program pendistribusian makanan dimulai.

2. Penolakan Pemakaian Fasilitas Sekolah Pelosok Sebagai Dapur Umum Vendor

PGRI secara tegas melarang pihak penyedia/vendor MBG menggunakan ruang kelas, perpustakaan, atau dapur kecil sekolah sebagai dapur pengolahan masakan terpusat. Fasilitas sekolah pelosok didedikasikan penuh untuk kegiatan pembelajaran, sementara dapur MBG wajib dibangun terpisah oleh vendor/Satuan Pelayanan BGN dengan standar higiene sanitasi industri pangan.

3. Sterilisasi Sumber Daya Air Sekolah & Bebas Pembebanan Biaya Operasional

Penyedia pangan dilarang keras menyedot atau menggunakan sumber air bersih milik sekolah pelosok untuk keperluan memasak atau mencuci peralatan vendor skala besar, yang dapat memicu kelangkaan air bagi kebutuhan harian siswa. Seluruh biaya penyediaan air dan listrik operasional MBG wajib ditanggung secara terpisah oleh BGN tanpa mengurangi anggaran sekolah.

4. Perlindungan Hak Sekolah & Perisai Legalitas via LKBH PGRI

PGRI memberikan imunitas hukum dan perlindungan kedinasan bagi Kepala Sekolah di wilayah pelosok yang mengambil sikap menunda pelaksanaan program MBG apabila prasyarat sanitasi dan air bersih belum terpenuhi. Melalui LKBH PGRI, organisasi melarang keras adanya intimidasi birokrasi, pemotongan dana operasional sekolah, atau ancaman sanksi terhadap jajaran pendidik yang mempertahankan standar keselamatan sanitasi siswa.

Matriks Prasyarat Sanitasi & Dapur MBG di Sekolah Pelosok

Parameter Fasilitas Praktik Memaksa (Ditolak PGRI) Standardisasi Prasyarat PGRI
Akses Air Mengabaikan ketiadaan air bersih di sekolah. Wajib instalasi running water sebelum MBG jalan.
Lokasi Dapur Menggunakan ruang kelas/fasilitas sekolah. Dapur terpisah berstandar higiene milik vendor/BGN.
Sumber Daya Menyedot air & listrik sekolah tanpa ganti. Penyediaan air & anggaran terpisah penuh dari BGN.
Hak Diskresi Sekolah dipaksa menerima meski tak layak. Penundaan MBG & Perisai Imunitas Hukum LKBH PGRI.

“Memberikan makanan tanpa kepastian air bersih dan sanitasi higienis bukanlah pemenuhan gizi, melainkan ancaman kesehatan bagi anak-anak di pelosok negeri. Penuhi dulu prasyarat dasar sanitasi, bangun dapur luar yang layak, dan lindungi keselamatan seluruh warga sekolah.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top