Jangan Bebani Guru! PGRI Minta Petugas Khusus Kelola Distribusi MBG

Jangan Bebani Guru! PGRI Minta Petugas Khusus Kelola Distribusi MBG

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan nasional dan penegasan tata kelola kedinasan bertajuk Penegasan Pemisahan Peran Pendidik dan Desakan Penyediaan Tenaga Khusus (Runner) Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan. Dokumen ini dikeluarkan melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pemerintah Daerah agar segera merekrut serta menempatkan petugas khusus distribusi logistik makanan di setiap sekolah.

PGRI menegaskan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, dan memfasilitasi proses pembelajaran di kelas. Membebankan pekerjaan fisik logistik—seperti membongkar muatan, memindahkan kontainer makanan, hingga mengurus limbah wadah—kepada guru adalah bentuk penyimpangan fungsi profesi yang merugikan hak belajar siswa.

4 Tuntutan Strategis PB PGRI Terkait Pengelolaan Logistik MBG

1. Rekrutmen & Penempatan Petugas Logistik Khusus (Runner) oleh BGN

PGRI mendesak BGN dan Satuan Pelayanan Daerah untuk wajib menyediakan petugas khusus logistik (runner) yang bertanggung jawab penuh atas alur distribusi MBG. Petugas ini bertugas menerima pengiriman boks dari vendor di gerbang sekolah, memindahkan ke area transit, mengantarkan kontainer ke depan kelas, hingga menarik kembali wadah kosong pasca-makan.

2. Sterilisasi Jam Mengajar dan Batas Peran Guru Sebatas Pembiasaan Edukatif

PGRI menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah untuk membatasi keterlibatan guru sebatas fungsi pendampingan edukatif saat jam istirahat. Guru hanya mendampingi siswa di dalam kelas untuk membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), memimpin doa, dan mengawasi adab makan. Guru dilarang keras ditugaskan mengangkat boks makanan, membagikan porsi secara fisik, atau mencuci wadah makanan.

3. Penerapan Skema Staggered Delivery dan Pengelolaan Sampah oleh Vendor

Guna mencegah keriuhan serta potensi kecelakaan kerja di lingkungan sekolah, pengiriman makanan oleh vendor wajib menggunakan skema jadwal bertahap (Staggered Delivery). Selain itu, seluruh sampah sisa makanan dan wadah kotor wajib diangkut kembali oleh pihak vendor/penyedia selambat-lambatnya 1 jam setelah jam makan selesai tanpa meninggalkan beban kebersihan bagi pihak sekolah.

4. Perisai Legalitas & Imunitas Kedinasan via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan imunitas kedinasan bagi Kepala Sekolah serta guru yang menolak perintah dinas atau tekanan birokrasi yang memaksakan tugas logistik fisik MBG kepada pendidik. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses segala bentuk intimidasi atau ancaman sanksi administratif secara tegas.

Matriks Pemisahan Tugas Logistik MBG di Sekolah

Tahapan Operasional Tugas Wajib Petugas Khusus BGN / Vendor Batas Peran Guru Pengawas (LKBH PGRI)
Bongkar Muat Mengangkut boks makanan dari armada ke sekolah. Steril total; tetap fokus mengajar di kelas.
Distribusi Antar-Kelas Memindahkan kontainer ke depan pintu kelas. Menerima kontainer di pintu saat jam istirahat.
Pendampingan Makan Standby di posko logistik luar kelas. Mengawasi CTPS, memimpin doa, & adab makan.
Pembersihan & Sampah Memuat ulang wadah kotor & limbah ke armada. Steril total; melanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar.

“Ruang kelas adalah tempat mengasah nalar dan karakter anak bangsa, bukan gudang transit logistik makanan. BGN wajib menerjunkan petugas khusus distribusi MBG agar guru dapat fokus menjalankan tugas mulianya mendidik tanpa terbebani tugas-tugas fisik luar fungsi profesi.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top