Siaran Pers PGRI:
Sertifikat Pelatihan Bodong Beredar di PMM: PGRI Rilis Daftar Lembaga Resmi Ber-JP
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis instruksi penataan kredibilitas sertifikasi dan perisai imunitas e-Kinerja bertajuk Pernyataan Sikap Resmi dan Panduan Validasi Kelembagaan: Penerbitan Daftar Putih (Whitelist) Lembaga Penyelenggara Diklat/Webinar Ber-JP Resmi Bebas Biaya Serta Penegasan Imunitas Penilaian e-Kinerja BKN. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons makin maraknya peredaran sertifikat pelatihan bodong, praktik komersialisasi berbayar oleh lembaga tak terakreditasi, serta sindikat perjokian bukti dukung Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menjebak para guru dalam perburuan poin SKP.
4 Kerangka Penataan & Daftar Putih Penyelenggara Resmi PB PGRI
1. Penerbitan Whitelist Lembaga Penyelenggara Diklat Gratis Ber-JP (32–96 JP)
PB PGRI mengumumkan daftar resmi (Whitelist) lembaga di bawah naungan organisasi profesi dan mitra terverifikasi yang berhak menerbitkan Sertifikat Ber-JP sah dan diakui 100% dalam e-Kinerja/PMM tanpa dipungut biaya (Free JP):
-
PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota)
-
Lembaga Kajian & Diklat Profesi PB PGRI
-
Komunitas Belajar (Kombel) Terdaftar PGRI / KKG / MGMP / MKKS Resmi
-
Balai Besar / Balai Guru Penggerak (BBGP/BGP) Kemendikdasmen
-
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Terakreditasi Mitra PGRI
2. Larangan Pembelian Sertifikat Komersial & Sindikat Joki PMM
3. Layanan Validasi Autentisitas Sertifikat Digital via Portal SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyediakan Fitur Validasi Sertifikat Digital. Guru dapat mengecek keabsahan sertifikat pelatihan yang diikuti dengan memasukkan QR-Code atau Nomor Registrasi Nasional SLCC PGRI untuk memastikan sertifikat tersebut memenuhi kriteria penilaian e-Kinerja dan terbebas dari penolakan sistem.
4. Perisai Imunitas Penilaian e-Kinerja & Bantuan Hukum via LKBH PGRI
PGRI menegaskan bahwa Dinas Pendidikan, Pengawas, maupun Kepala Sekolah dilarang menolak sertifikat resmi ber-JP gratis yang diterbitkan oleh SLCC PGRI dan Whitelist Organisasi Profesi PGRI. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses oknum pejabat yang sengaja mendiskriminasi sertifikat resmi PGRI atau memaksa guru membeli paket sertifikat dari penyedia tertentu.
Matriks Perbandingan Sertifikat Pelatihan Guru
| Parameter Penyelenggaraan | Sindikat / Jual-Beli Sertifikat Bodong (Ditolak PGRI) | Whitelist Pelatihan Gratis SLCC PGRI |
| Biaya Pelatihan | Bayar puluhan/ratusan ribu per lembar. | 100% Gratis (Free JP) Tanpa Pungutan. |
| Keabsahan Sistem | Rawan terdeteksi fraud & ditolak BKN. | Terverifikasi Digital & Diakui e-Kinerja/BKN. |
| Proses Pembelajaran | Formalitas tanpa materi/menggunakan joki. | Pendampingan Real, Modul, & Praktik Karya. |
| Proteksi Hukum | Rawan sanksi etik & disiplin ASN. | Perisai Imunitas Penilaian LKBH PGRI. |
“Stop pemborosan dan jangan tergiur tawaran sertifikat instan berbayar! Gunakan fasilitas diklat gratis ber-JP resmi dari SLCC PGRI dan lembaga yang terdaftar dalam Whitelist. Tingkatkan kompetensi Anda secara jujur, bermartabat, dan terlindungi secara hukum!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.
