Siaran Pers PGRI:
Moratorium Pemecatan Guru Honorer Daerah: Tuntutan Akhir PGRI Kepada Pemerintah
PGRI secara menohok memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran birokrasi, Pemerintah Daerah, dan Kepala Sekolah: Penghentian status honorer tidak boleh diterjemahkan sebagai izin untuk melakukan PHK massal! Menelantarkan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun menjaga keberlangsung fungsi sekolah adalah bentuk kezaliman birokrasi, melanggar moral kemanusiaan, serta mencederai asas kepastian hukum nasional.
4 Pilar Ultimatum & Tuntutan Akhir PB PGRI Kepada Pemerintah
1. Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Moratorium Mutlak PHK Honorer
2. Otomatisasi Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu Tanpa Eliminasi
PGRI mendesak jaminan bahwa seluruh guru honorer yang tersisa di sekolah negeri dan swasta dikonsolidasikan secara otomatis (auto-conversion) menjadi PPPK Paruh Waktu dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi. Tidak boleh ada tes eliminatif yang membuang guru dari sekolah induk tempatnya mengabdi, serta dilarang keras memberlakukan sistem pengupahan per jam (hourly pay) yang merendahkan harkat profesi.
3. Perlindungan Hak Finansial Salary Floor & Inklusi Kesejahteraan KPRI
PGRI mengunci tuntutan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu hasil transisi wajib memperoleh Salary Floor (Batas Bawah Gaji) yang diarsir (earmarked) dari APBN/APBD minimal setara standar UMP/UMK setempat. Untuk menyokong masa transisi ini, Koperasi PGRI (KPRI) mengaktifkan skema pembiayaan mikro syariah Qardhul Hasan dan inklusi bisnis berbasis unit ranting guna menjamin ketahanan ekonomi keluarga guru.
4. Instruksi Mobilisasi Advokasi LKBH PGRI & Posko Darurat SLCC Se-Indonesia
PGRI menginstruksikan seluruh jajaran LKBH PGRI dan SLCC di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk menetapkan Status Siaga Advokasi Total. LKBH PGRI menyiagakan perisai hukum (Legal Shield) gratis untuk melayangkan Gugatan PTUN dan Somasi Pidana atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) bagi setiap oknum pejabat/Kepala Sekolah yang nekat memecat guru honorer sepihak.
Matriks Ultimatum Penyelamatan Guru Honorer Nasional
| Parameter Kebijakan | Praktik Pemecatan / Bencana PHK (Ditolak PGRI) | Skema Imunitas & Tuntutan Pamungkas PGRI |
| Status Hukum | Pemutusan kontrak & pengeluaran dari Dapodik. | Moratorium Mutlak Keppres & Otomatisasi NIP PPPK. |
| Skema Pengupahan | Sistem jam-jaman (hourly pay) / honor receh. | Garansi Salary Floor Bulanan Berbasis UMP/UMK. |
| Pendataan Korban | Pengaduan ditutup & intimidasi dari dinas. | Posko Darurat & Audit Kasus Real-Time SLCC. |
| Eskalasi Hukum | Guru dibiarkan pasrah tanpa advokasi. | Somasi Pidana & Gugatan PTUN Total LKBH PGRI. |
“Ini adalah tuntutan akhir dan garis batas perjuangan PGRI! Jangan sesekali mengorbankan guru honorer yang telah mencerdaskan anak-anak bangsa demi mengejar formalitas tertib administrasi. LKBH PGRI dan seluruh jaringan organisasi siap pasang badan dan membawa setiap pelanggaran hak guru honorer ke jalur hukum dan gerakan solidaritas nasional!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.
