Risiko Hukum Keracunan Program MBG Dilimpahkan ke Kepsek: LBH PGRI Pasang Badan Beri Perlawanan

Risiko Hukum Keracunan Program MBG Dilimpahkan ke Kepsek: LBH PGRI Pasang Badan Beri Perlawanan

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan hukum dan pertahanan imunitas profesi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Dilimpahkannya Risiko Hukum Kasus Keracunan dan Kontaminasi Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kepada Kepala Sekolah dan Guru, Penegasan Doktrin Tanggung Jawab Mutlak Penyedia Katering (Strict Liability Vendor), Serta Pemberlakuan Perisai Bantuan Hukum Mutlak (Vendor Fault Shield) Oleh LKBH PGRI. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons adanya draft klausul kesepakatan dan instruksi dinas di berbagai daerah yang secara sepihak memposisikan Kepala Sekolah serta tim pendidik sebagai penanggung jawab hukum utama apabila terjadi insiden medis, reaksi alergi, maupun keracunan massal peserta didik akibat konsumsi katering MBG.

PGRI secara menohok mengecam pengalihan kambing hitam (scapegoating) yang menjadikan insan pendidikan sebagai perisai dari kelalaian higienitas vendor katering penyedia makanan. Memaksa Kepala Sekolah menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas kelayakan gizi dan keamanan medis Makanan Bergizi Gratis—sementara sekolah tidak dibekali alat uji laboratorium, kualifikasi toksikologi, maupun kewenangan memilih vendor—adalah bentuk kezaliman birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengancam keselamatan profesi pendidik.

4 Tuntutan Mutlak Perisai Imunitas Hukum MBG PB PGRI

1. Penerapan Prinsip Strict Liability Vendor & Pembebasan Risiko Hukum Sekolah

PB PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan) untuk segera menerbitkan Regulasi Imunitas Sekolah. Pemerintah wajib mengunci ketentuan bahwa seluruh risiko hukum pidana maupun perdata akibat kontaminasi, kelalaian higienitas, dan keracunan pangan MBG berada 100% di bawah Tanggung Jawab Mutlak Penyedia Katering (Strict Liability Vendor) serta BGN sebagai pengelola program pusat, bukan Kepala Sekolah atau guru.

2. Standar Operasional 5-Minute Physical Inspection Protocol & BAPK Legal

PGRI menetapkan bahwa tugas Kepala Sekolah dan guru dalam penerimaan MBG terbatas murni pada Pemeriksaan Fisik Visual Maksimal 5 Menit (5-Minute Physical Inspection Protocol). Sekolah hanya bertugas mengecek jumlah porsi dan segel kemasan secara kasar, lalu wajib menerbitkan Berita Acara Penerimaan Katering (BAPK). Segala bentuk kerusakan mikroba, racun, atau kontaminasi tak kasat mata di luar pemeriksaan visual 5 menit dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum pendidik.

3. Monitoring Proteksi Profesi & Posko Pengaduan MBG via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Imunitas MBG & Proteksi Pendidik. SLCC memantau dan memetakan daerah-daerah yang mencoba memaksakan klausul tanggung jawab hukum kepada sekolah, serta menyediakan panduan teknis bagi Kepala Sekolah untuk menolak menandatangani berkas kesepakatan (MoU) yang mengandung jebakan pasal pengalihan risiko hukum.

4. Bantuan Advokat Gratis 100% & Perlawanan Hukum Total via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum penuh dan bantuan advokat 100% gratis bagi seluruh Kepala Sekolah dan guru yang dipanggil, diperiksa, atau diintimidasi oleh APH terkait kasus keracunan katering MBG. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Vendor Fault Shield) untuk mengajukan Praperadilan, mendesak SP3, serta Melakukan Gugatan Balik Pidana dan Perdata terhadap vendor katering serta oknum pejabat yang mencoba melimpahkan kesalahan katering kepada pihak sekolah.

Matriks Perbandingan Tanggung Jawab Hukum Program MBG

Parameter Hukum Pengalihan Risiko ke Sekolah (Ditolak PGRI) Skema Imunitas Mutlak LKBH PGRI
Penanggung Jawab Utama Kepala Sekolah & guru dijadikan tersangka/tumpuan. 100% Tanggung Jawab Vendor Katering & BGN (Strict Liability).
Batas Batas Pemeriksaan Sekolah dituntut cek higienitas & medis terperinci. Terbatas Murni 5-Minute Physical Inspection Protocol & BAPK.
Risiko Keracunan Tanggung jawab pribadi Kepala Sekolah. Bebas Risiko Hukum Medis/Mikroba (Vendor Fault Shield).
Bantuan Legal Sekolah berjuang sendiri hadapi APH. Pendampingan Gratis 100% & Gugatan Balik LKBH PGRI.

“Jangan sekali-kali menjadikan Kepala Sekolah dan guru sebagai kambing hitam atas kelalaian higienitas katering vendor MBG! Guru bukan ahli kimia, bukan penguji laboratorium racun, dan tidak punya saham dalam bisnis katering tersebut. Jika makanan beracun, tangkap vendornya dan periksa pengelola BGN-nya, jangan teror Kepala Sekolahnya! PGRI, SLCC, KPRI, dan LKBH siap pasang badan memberikan perlawanan hukum total membentengi seluruh pendidik dari kezaliman pelimpahan risiko hukum!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.

Scroll to Top