Sistem Evaluasi Guru Hanya Kejar Angka dan Dokumen: Kritik Keras PGRI Soal Hilangnya Mutu Pengajaran
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan mendasar dan risalah pembaharuan tata kelola profesi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Sistem Evaluasi Kinerja Berbasis Perburuan Dokumen Administrasi dan Kuota Skor Digital, Desakan Moratorium Standar Penilaian e-Kinerja Berbasis Logika Indikator Kuantitatif Kaku, Serta Restorasi Penilaian Mutu Pendidik Pada Dampak Pembelajaran Autentik di Dalam Kelas. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons kian melencengnya mekanika evaluasi kinerja ASN pendidik dan guru honorer yang kini terjebak pada pemenuhan target predikat, pengisian rubrik kuantitatif, serta formalitas penumpukan bukti fisik tanpa menyentuh esensi kualitatif pengajaran.
PGRI secara menohok mengecam kecenderungan birokrasi yang mengukur keberhasilan seorang pendidik sekadar dari pemenuhan matriks angka, grafik pemenuhan poin aplikasi, dan keteraturan arsip digital. Menilai kehebatan mengajar berdasarkan seberapa patuh guru memanipulasi borang penilaian—sementara esensi pembentukan karakter, kedalaman daya kritis murid, dan suasana kebatinan di dalam kelas diabaikan—adalah kezaliman metodologis yang merusak marwah dunia pendidikan nasional.
4 Tuntutan Mutlak Perombakan Evaluasi Mutu Pengajaran PB PGRI
1. Moratorium Indikator Kinerja Kuantitatif Kaku & Perombakan Instumen Evaluasi
2. Pengakuan Otonomi Pedagogis & Restorasi Observasi Klasikal Autentik
3. Modul Evaluasi Bermartabat & Pendampingan Bebas Stres via SLCC PGRI
4. Perisai Legal & Imunitas Pinalti Administrasi Evaluasi via LKBH PGRI
PGRI menjamin imunitas kedinasan dan perlindungan hukum penuh bagi seluruh guru dari penetapan predikat buruk e-Kinerja BKN, penundaan hak keuangan, atau penundaan pangkat akibat penilaian angka formalitas yang subyektif dan diskriminatif. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi sepihak dan mengajukan banding administratif atas keputusan evaluasi yang tidak adil.
Matriks Perbandingan Model Evaluasi Kinerja Pendidik
| Parameter Evaluasi | Model Perburuan Angka & Dokumen (Ditolak PGRI) | Skema Mutu Autentik SLCC PGRI |
| Fokus Utama | Akumulasi skor digital & kelengkapan file PDF. | Kualitas Interaksi Kelas & Karakter Peserta Didik. |
| Metode Penilaian | Algoritma aplikasi & rubrik kuantitatif kaku. | Observasi Klasikal Autentik & Clinical Coaching. |
| Dampak Psikologis | Stres administratif, burnout, & kelelahan. | Ketenangan Jiwa Mendidik & Otonomi Pedagogis. |
| Proteksi Kedinasan | Diancam pinalti predikat jika dokumen kurang. | Perisai Imunitas Hukum Total & Advokasi LKBH. |
“Pendidikan tidak bisa diukur hanya dari ketaatan mengisi angka dan mengunggah tumpukan berkas dokumen di dalam aplikasi! Guru adalah penyemai jiwa dan karakter anak bangsa, bukan mesin pencetak angka formalitas birokrasi. Hentikan cara-cara penilaian dangkal yang mematikan kreativitas mengajar. Kembalikan evaluasi pada esensi mutunya di dalam kelas! PGRI, SLCC, KPRI, dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh guru dari kezaliman evaluasi formalitas yang merusak mutu pengajaran!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI / KPRI.
