Penataan Tenaga Honorer Terus Diulur: PGRI Tuding Pemerintah Ingkar Janji pada Tenaga Non-ASN
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan nasional dan risalah penuntutan kepastian status kepegawaian bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Penguluran Waktu Penataan Tenaga Honorer, Desakan Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Otomatis Menjadi ASN PPPK Berbasis Masa Kerja, Serta Moratorium Pemutus Hubungan Kerja (PHK) dan Pemberhentian Sepihak Guru Non-ASN. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons terus berulangnya penundaan tenggat waktu penataan tenaga non-ASN, kerumitan saringan administrasi yang mengeliminasi guru senior, serta ketidakpastian nasib ratusan ribu guru honorer di berbagai daerah yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
4 Tuntutan Mutlak Penataan & Kepastian Status Pendidik PB PGRI
1. Penerbitan Keppres Pengangkatan Otomatis ASN PPPK Berbasis Masa Kerja
2. Moratorium PHK Sepihak & Garansi NIP PPPK Bagi Seluruh Pendidik Terdata
PGRI menuntut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Moratorium Nasional Pembatalan/PHK Sepihak Guru Honorer. Seluruh guru non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data wajib dijamin tidak dikeluarkan dari Dapodik, tetap menerima honorarium bulanan, serta mengunci alokasi Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK secara bertahap tanpa terkecuali.
3. Fasilitas Penyeimbang Ekonomi & Dana Talangan Honorarium via KPRI
Guna membentengi ketahanan ekonomi keluarga guru honorer yang sering mengalami penundaan pencairan honorarium atau terdampak penataan status yang belum tuntas, Koperasi Pusat PGRI (KPRI) menyediakan Program Dana Penyeimbang Finansial Honorer. KPRI menyalurkan bantuan pembiayaan mikro syariah Qardhul Hasan (bebas bunga), dana talangan honorarium, serta bantuan bahan pokok bersubsidi guna membentengi guru dari cengkeraman lintah darat dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
4. Perisai Legal, Somasi Hukum & Pendampingan Kasus PHK Sepihak via LKBH PGRI
PGRI menegaskan bahwa tindakan pemecatan sepihak atau penggantian guru honorer senior oleh oknum pejabat dinas/sekolah adalah Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar prinsip keadilan kepegawaian. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melakukan Somasi Hukum Resmi, mengajukan gugatan ke PTUN, serta membela hak-hak kedinasan guru honorer secara 100% gratis.
Matriks Perbandingan Kebijakan Penataan Tenaga Honorer
| Parameter Penataan | Pola Penguluran / Formalitas (Ditolak PGRI) | Skema Kepastian Status PB PGRI |
| Metode Pengangkatan | Tes seleksi umum & eliminatif berkali-kali. | Keppres Pengangkatan Otomatis Berbasis Masa Kerja. |
| Kepastian Status | Tenggat waktu diulur-ulur tanpa kepastian NIP. | Garansi NIP PPPK & Moratorium PHK Sepihak. |
| Jaminan Penghasilan | Dibiarkan menunggak & di bawah standar layak. | Dana Talangan & Pembiayaan Qardhul Hasan KPRI. |
| Proteksi Hukum | Guru honorer dipecat sepihak tanpa pembelaan. | Advokasi PTUN & Somasi Legal Gratis LKBH PGRI. |
“Jangan terus-menerus memberikan janji manis di panggung pidato sementara nasib ratusan ribu guru honorer diulur-ulur hingga pensiun tanpa kepastian status! Mereka telah menyerahkan separuh usianya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa saat negara kekurangan guru. Angkat mereka menjadi ASN PPPK sekarang juga berdasarkan masa kerja! PGRI, LKBH, KPRI, dan SLCC siap pasang badan memperjuangkan hak kedaulatan, martabat, dan kepastian status seluruh guru honorer di Indonesia!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / KPRI / SLCC PGRI.
