Ketersediaan Air Bersih dan Kantin Layak: Catatan PGRI Sebelum Program MBG Diperluas

Ketersediaan Air Bersih dan Kantin Layak: Catatan PGRI Sebelum Program MBG Diperluas

Siaran Pers PGRI:

Ketersediaan Air Bersih dan Kantin Layak: Catatan PGRI Sebelum Program MBG Diperluas

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis dokumen audit kelayakan infrastruktur dan lembar rekomendasi kebijakan bertajuk Persyaratan Mutlak Ketersediaan Sarana Air Bersih dan Infrastruktur Sanitasi Kantin Sekolah Sebelum Perluasan Skala Nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini diluncurkan untuk memberikan peringatan dini kepada pemerintah pusat dan daerah agar tidak memaksakan perluasan jangkauan program MBG ke sekolah-sekolah yang belum memiliki ketersediaan air bersih mengalir (running water) dan fasilitas sanitasi kantin yang memenuhi standar kesehatan dasar.

PGRI menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak tidak dapat dipisahkan dari standar higienitas lingkungan. Menyajikan paket makanan bergizi di tengah kondisi sekolah yang krisis air bersih dan minim sarana cuci tangan hanya akan memicu risiko penyakit infeksi pencernaan masif bagi peserta didik.

4 Catatan Kritis & Syarat Kelayakan Infrastruktur PB PGRI

1. Intervensi Darurat Sumur Bor & Akses Running Water

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan alokasi anggaran infrastruktur guna membangun sumur bor, instalasi penampungan air, dan perbaikan sanitasi di sekolah-sekolah krusial. Sekolah wajib memiliki akses air bersih mengalir yang cukup untuk kebutuhan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan pembersihan alat makan.

2. Standarisasi Kantin Layak & Area Distribusi Higenis

PGRI menuntut renovasi dan penguatan sarana kantin atau area ruang bersama di sekolah agar memenuhi standardisasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Fasilitas distribusi makanan harus berada di area yang bersih, memiliki pencahayaan cukup, serta terisolasi dari paparan debu, tempat penampungan sampah, dan saluran pembuangan air limbah.

3. Pengadaan Portable Handwashing Station & Edukasi Pembiasaan CTPS

Sebelum program MBG diperluas, setiap satuan pendidikan wajib dilengkapi dengan tempat cuci tangan portabel (Portable Handwashing Station) lengkap dengan sabun antiseptik di setiap koridor atau depan ruang kelas. Pendidik bertugas memandu pembiasaan CTPS bagi seluruh siswa sebelum menyantap hidangan tanpa dibebani urusan pengadaan alat sanitasi tersebut.

4. Perisai Hukum & Imunitas Kepala Sekolah via LKBH PGRI

PGRI memberikan jaminan perlindungan penuh bagi Kepala Sekolah yang mengambil keputusan untuk menunda penyerahan MBG atau membatasi distribusi makanan jika sarana air bersih di sekolahnya belum memenuhi kriteria kelayakan kesehatan. Melalui LKBH PGRI, organisasi membentengi para pimpinan sekolah dari intimidasi birokrasi, ancaman teguran dinas, atau sanksi administrasi daerah.

Matriks Evaluasi Kesiapan Air Bersih & Sanitasi Kantin Sekolah

Parameter Kelayakan Kondisi Berisiko (Ditolak PGRI) Standardisasi Kesiapan Sanitasi PGRI
Akses Air Memakai air sumur tercemar / tanpa air mengalir. Pemasangan sumur bor & akses running water utuh.
Area Kantin Kantin kumuh, lembap, & berdekatan dengan limbah. Renovasi kantin bersih berstandar SLHS.
Sarana CTPS Tanpa tempat cuci tangan & tanpa sabun antiseptik. Penyediaan Portable Handwashing Station di kelas.
Hak Manajemen Kepala Sekolah ditekan menerima MBG saat krisis air. Perisai imunitas & pendampingan hukum LKBH PGRI.

“Jangan membalik logika pembangunan pendidikan: benahi dahulu sarana air bersih dan sanitasinya, jamin kebersihan kantinnya, baru per luas program makan gratisnya. PGRI bersama LKBH PGRI akan terus membela Kepala Sekolah dan guru dari pemaksaan program yang mengabaikan keselamatan kesehatan fisik anak-anak kita.”Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.