Siaran Pers PGRI:
Risiko Keracunan dan Kualitas Pangan MBG: LKBH PGRI Siap Amankan Guru dari Legalitas Hukum
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis instruksi advokasi krisis dan pedoman perlindungan kedinasan bertajuk Perisai Imunitas Hukum dan Advokasi Profesi Pendidik Terhadap Risiko Keracunan serta Ketidaklayakan Kualitas Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini diluncurkan secara resmi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk menjamin bahwa seluruh Kepala Sekolah, Guru Pengawas, dan Tenaga Kependidikan terlindungi secara mutlak dari segala bentuk kriminalisasi, tuduhan kelalaian pidana, maupun gugatan perdata apabila terjadi insiden keracunan massal atau gangguan kesehatan akibat kualitas masakan dari pihak penyedia (catering/vendor).
4 Langkah Advokasi & Mitigasi Imunitas Hukum LKBH PGRI
1. Penegakan Asas Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak Vendor)
LKBH PGRI mengesahkan pedoman imunitas yang menegaskan bahwa seluruh risiko bisnis, kegagalan sanitasi, dan dampak medis (keracunan) masakan adalah tanggung jawab mutlak (Strict Liability) vendor penyedia. Guru yang menjalankan pengawasan visual (Visual Inspection) terbebas dari segala sangkaan pidana pasal kelalaian maupun tuntutan ganti rugi perdata.
2. Prosedur Penolakan BAP Sepihak & Pendampingan Advokat LKBH
Apabila terjadi insiden medis dan Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait melakukan pemeriksaan, LKBH PGRI menyiagakan advokat di seluruh jajaran pengurus daerah untuk mendampingi guru. LKBH PGRI secara tegas melarang pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika materi pertanyaan mengarah pada pemaksaan kesalahan teknis masakan kepada pihak sekolah.
3. Penerbitan Berita Acara Penolakan Pangan Berisiko (Right of Refusal)
4. Perlindungan dari Intimidasi dan Pelaporan Balik
PGRI tidak mentoleransi tindakan pemerasan, intimidasi birokrasi, ancaman mutasi sepihak, atau perundungan media yang mengambinghitamkan guru pasca-kejadian keracunan pangan. LKBH PGRI siap mengambil tindakan hukum tegas, termasuk melayangkan gugatan pidana balik terhadap oknum yang mencoba mencemarkan nama baik pendidik.
Matriks Perlindungan Hukum Kasus Keracunan Pangan MBG
| Dimensi Risiko | Domain Vendor & BGN (Tanggung Jawab Mutlak) | Imunitas Legalitas Guru (LKBH PGRI) |
| Keracunan Massal | Menanggung sanksi pidana & seluruh biaya medis. | Imunitas Total (Legal Shield) dari tuntutan. |
| Kualitas Makanan | Menjamin ketersediaan pangan segar & SLHS. | Pemeriksaan visual terbatas & hak penolakan. |
| Pemeriksaan APH | Wajib memberikan keterangan kelayakan dapur. | Pendampingan advokat LKBH & tolak BAP sepihak. |
| Tekanan Birokrasi | Menerima sanksi pemutusan hubungan kerja. | Perlindungan dari mutasi sepihak & intimidasi. |
“Guru hadir di sekolah untuk mendidik, bukan untuk menanggung risiko hukum akibat masakan basi atau kelalaian higienitas vendor. Apabila ada pendidik yang dicoba dikriminalisasi terkait kasus keracunan MBG, LKBH PGRI akan berdiri paling depan sebagai perisai hukumnya.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.

