Pembagian Peran Pengelola MBG dan Pendidik: Imbauan PGRI Agar Guru Tetap Fokus Mengajar

Pembagian Peran Pengelola MBG dan Pendidik: Imbauan PGRI Agar Guru Tetap Fokus Mengajar

Siaran Pers PGRI:

Pembagian Peran Pengelola MBG dan Pendidik: Imbauan PGRI Agar Guru Tetap Fokus Mengajar

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat imbauan nasional dan pedoman pembagian wewenang kedinasan bertajuk Penegasan Demarkasi Peran Pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pendidik Demi Menjaga Fokus Tugas Utama Pembelajaran. Dokumen ini dikeluarkan untuk menyikapi maraknya praktik di lapangan di mana guru dan tenaga kependidikan dibebani tugas-tugas operasional logistik, penimbangan porsi, pencucian wadah, hingga administrasi pengadaan masakan MBG yang menyita waktu tatap muka di kelas.

PGRI menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Mengalihkan energi pendidik untuk mengurus manajemen teknis dapur dan rantai pasok pangan adalah bentuk pemborosan sumber daya pedagogis yang merugikan hak belajar siswa.

4 Poin Utama Imbauan Pemisahan Peran Versi PB PGRI

1. Pembatasan Peran Guru Sebatas Pengawasan Edukatif & Pembiasaan Karakter

PGRI mengimbau seluruh guru untuk membatasi keterlibatan dalam program MBG hanya pada dimensi edukatif dan pembentukan karakter. Tugas guru di dalam kelas berfokus pada pembiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), memimpin doa sebelum/sesudah makan, serta mengedukasi siswa mengenai adab makan dan pentingnya gizi seimbang—bukan mengurus bongkar muat boks makanan.

2. Pengalihan Operasional Fisik Logistik Kepada Satgas Non-Guru & Penyedia

PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan MBG untuk menunjuk atau merekrut tenaga operasional khusus (runner dan pengelola logistik) dari luar unsur guru. Seluruh kegiatan pencatatan jumlah porsi, pemindahan kontainer makanan, hingga pembersihan wadah pasca-konsumsi harus ditangani penuh oleh tim eksternal atau tenaga kependidikan non-pengajar.

3. Perlindungan Jam Efektif Belajar dan Penolakan Tugas Tambahan Non-Pedagogis

PGRI menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menolak setiap regulasi lokal atau perintah dinas yang memaksakan penunjukan guru kelas sebagai penanggung jawab teknis dapur MBG. Waktu KBM tatap muka harus steril dari aktivitas logistik makanan agar target Kurikulum Nasional dan standar capaian pembelajaran siswa dapat terpenuhi secara optimal.

4. Perisai Advokasi Profesi & Pendampingan Hukum via LKBH PGRI

PGRI memberikan jaminan perlindungan penuh bagi guru yang menolak dibebani tugas-tugas operasional masif yang di luar kewenangan profesinya. Melalui LKBH PGRI, organisasi siap melayangkan protes resmi dan memberikan advokasi hukum (Legal Shield) apabila terdapat ancaman sanksi kedinasan, pemotongan tunjangan, atau intimidasi birokrasi terhadap pendidik yang mempertahankan fokus tugas mengajar.

Matriks Demarkasi Tugas Pengelola MBG vs Pendidik

Dimensi Operasional Domain Pengelola MBG / Satuan Pelayanan BGN Batas Peran Pendidik / Guru (LKBH PGRI)
Logistik & Fisik Pengiriman, pembongkaran, & pengangkatan boks. Steril total; tidak memikul atau membagi boks.
Dapur & Higienitas Pengolahan menu, pembersihan wadah, & limbah. Pengawasan edukatif adab makan & CTPS siswa.
Administrasi Pangan Pelaporan porsi, klaim anggaran, & audit vendor. Dilarang terlibat dalam administrasi vendor.
Perlindungan Legal Tanggung jawab penuh atas mutu & rantai pasok. Imunitas Hukum & Proteksi Tugas Utama Mengajar.

“Guru dihadirkan di kelas untuk membuka jendela dunia bagi anak-anak kita melalui ilmu pengetahuan, bukan untuk mengurus dapur dan memikul wadah makanan. Serahkan operasional MBG kepada pengelola khusus, dan kembalikan guru untuk fokus mengabdi pada tugas suci mengajar.”Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.