Siaran Pers PGRI:
Pembagian Peran Pengelola MBG dan Pendidik: Imbauan PGRI Agar Guru Tetap Fokus Mengajar
PGRI menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Mengalihkan energi pendidik untuk mengurus manajemen teknis dapur dan rantai pasok pangan adalah bentuk pemborosan sumber daya pedagogis yang merugikan hak belajar siswa.
4 Poin Utama Imbauan Pemisahan Peran Versi PB PGRI
1. Pembatasan Peran Guru Sebatas Pengawasan Edukatif & Pembiasaan Karakter
2. Pengalihan Operasional Fisik Logistik Kepada Satgas Non-Guru & Penyedia
PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan MBG untuk menunjuk atau merekrut tenaga operasional khusus (runner dan pengelola logistik) dari luar unsur guru. Seluruh kegiatan pencatatan jumlah porsi, pemindahan kontainer makanan, hingga pembersihan wadah pasca-konsumsi harus ditangani penuh oleh tim eksternal atau tenaga kependidikan non-pengajar.
3. Perlindungan Jam Efektif Belajar dan Penolakan Tugas Tambahan Non-Pedagogis
PGRI menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menolak setiap regulasi lokal atau perintah dinas yang memaksakan penunjukan guru kelas sebagai penanggung jawab teknis dapur MBG. Waktu KBM tatap muka harus steril dari aktivitas logistik makanan agar target Kurikulum Nasional dan standar capaian pembelajaran siswa dapat terpenuhi secara optimal.
4. Perisai Advokasi Profesi & Pendampingan Hukum via LKBH PGRI
PGRI memberikan jaminan perlindungan penuh bagi guru yang menolak dibebani tugas-tugas operasional masif yang di luar kewenangan profesinya. Melalui LKBH PGRI, organisasi siap melayangkan protes resmi dan memberikan advokasi hukum (Legal Shield) apabila terdapat ancaman sanksi kedinasan, pemotongan tunjangan, atau intimidasi birokrasi terhadap pendidik yang mempertahankan fokus tugas mengajar.
Matriks Demarkasi Tugas Pengelola MBG vs Pendidik
| Dimensi Operasional | Domain Pengelola MBG / Satuan Pelayanan BGN | Batas Peran Pendidik / Guru (LKBH PGRI) |
| Logistik & Fisik | Pengiriman, pembongkaran, & pengangkatan boks. | Steril total; tidak memikul atau membagi boks. |
| Dapur & Higienitas | Pengolahan menu, pembersihan wadah, & limbah. | Pengawasan edukatif adab makan & CTPS siswa. |
| Administrasi Pangan | Pelaporan porsi, klaim anggaran, & audit vendor. | Dilarang terlibat dalam administrasi vendor. |
| Perlindungan Legal | Tanggung jawab penuh atas mutu & rantai pasok. | Imunitas Hukum & Proteksi Tugas Utama Mengajar. |
“Guru dihadirkan di kelas untuk membuka jendela dunia bagi anak-anak kita melalui ilmu pengetahuan, bukan untuk mengurus dapur dan memikul wadah makanan. Serahkan operasional MBG kepada pengelola khusus, dan kembalikan guru untuk fokus mengabdi pada tugas suci mengajar.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

