Kebakaran Hutan dan Erupsi Meluas: PGRI Minta Diskresi Otomatis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Darurat

Kebakaran Hutan dan Erupsi Meluas: PGRI Minta Diskresi Otomatis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Darurat

Siaran Pers PGRI:

Kebakaran Hutan dan Erupsi Meluas: PGRI Minta Diskresi Otomatis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Darurat

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan nasional dan protokol tanggap bencana bertajuk Pemberian Diskresi Otomatis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Darurat dan Perlindungan Warga Sekolah di Wilayah Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Erupsi Gunung Berapi. Dokumen ini diluncurkan melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk mendesak pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Kepala Sekolah dalam mengalihkan KBM tatap muka menjadi PJJ darurat secara otomatis tanpa terhambat alur birokrasi daerah.

PGRI menegaskan bahwa dalam situasi krisis iklim dan bencana alam masif, keselamatan jiwa (safety first) serta kesehatan respirasi seluruh warga sekolah adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh formalitas administratif.

4 Desakan Kebijakan & Langkah Tanggap Krisis PB PGRI

1. Pemberian Diskresi Otomatis PJJ Tanpa Menunggu Izin Birokrasi

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan regulasi diskresi otomatis. Kepala Sekolah di daerah yang tercemar asap pekat (ISPU kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya) atau masuk dalam Radius Zona Bahaya Erupsi berhak menetapkan PJJ Darurat berbasis SLCC PGRI secara mandiri tanpa harus menunggu keputusan atau surat edaran berbelit dari dinas terkait.

2. Pembagian APD Respirasi Masif & Pengamanan Lingkungan Sekolah

PGRI meminta Kementerian Kesehatan, BNPB, dan Pemda setempat untuk mempercepat pembagian masker medis/respirator standar N95 atau KN95 secara gratis ke seluruh satuan pendidikan terdampak Karhutla dan erupsi. Masker standar ini mutlak diperlukan untuk menyaring partikel berbahaya PM2.5 dan abu vulkanik mikroskopis guna mencegah lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

3. Program Trauma Healing & Pendampingan Psikososial via SLCC PGRI

PGRI menerjunkan Tim Relawan SLCC di tingkat daerah untuk memberikan pendampingan Psychological First Aid (PFA) dan trauma healing bagi siswa serta guru yang berada di posko pengungsian atau tempat evakuasi. Pembelajaran selama masa krisis difokuskan pada pemulihan kondisi mental dan literasi kesiapsiagaan bencana, bukan pada penuntasan target akademis yang kaku.

4. Moratorium e-Kinerja & Imunitas Hak Profesi via LKBH PGRI

PGRI menegaskan bahwa guru dan Kepala Sekolah di daerah bencana tidak boleh dibebani oleh kewajiban presensi fisik maupun pelaporan administratif digital e-Kinerja/PMM. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi dan imunitas hukum total (Legal Immunity) untuk menjamin pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Bencana (Disaster Allowance) secara utuh tanpa pemotongan.

Matriks Kebijakan Tanggap Bencana KBM PGRI

Parameter Krisis Kendala Birokrasi Kaku (Ditolak PGRI) Standardisasi Diskresi Otomatis PGRI
Otoritas PJJ Memerlukan izin panjang dari Pemda/Dinas. Diskresi penuh Kepala Sekolah mengaktifkan PJJ.
Proteksi Respirasi Menggunakan masker kain / tanpa APD medis. Distribusi masif Masker N95/KN95 (Penyaring PM2.5).
Pendampingan Mental Target kurikulum tetap dipaksa tuntas. Aktivasi PFA & Trauma Healing SLCC PGRI.
Hak Kepegawaian e-Kinerja terancam gagal & tunjangan ditahan. Moratorium e-Kinerja & Imunitas LKBH PGRI.

“Ketika kabut asap pekat dan abu vulkanik mengancam paru-paru anak-anak dan guru kita, keselamatan jiwa harus menjadi kedaulatan utama. Berikan diskresi otomatis PJJ kepada Kepala Sekolah, bagikan masker N95, dan bebaskan para pendidik dari jerat administrasi di daerah krisis.”Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.