Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Dihitung Per Jam? PGRI Minta Kepastian Batas Minimum

Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Dihitung Per Jam? PGRI Minta Kepastian Batas Minimum

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar tuntutan kelayakan sistem pengupahan dan kerangka advokasi kedinasan bertajuk Penolakan Skema Pengupahan Per Jam (Hourly Wage) Bagi Guru PPPK Paruh Waktu dan Desakan Penetapan Batas Minimum Penghasilan Layak (Salary Floor). Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons kekhawatiran massal di kalangan guru honorer terkait wacana perhitungan honor PPPK Paruh Waktu murni berbasis jam tatap muka, yang berpotensi memangkas pendapatan harian pendidik hingga di bawah batas kelayakan hidup.

PGRI secara tegas menyatakan bahwa profesi guru tidak dapat disamakan dengan buruh harian lepas (freelance). Pekerjaan mengajar mencakup perencanaan pembelajaran, pemeriksaan tugas, evaluasi karakter, serta pendampingan siswa di luar kelas yang wajib dihitung sebagai satu kesatuan beban kerja profesional.

4 Tuntutan Mutlak PB PGRI Terkait Sistem Pengupahan PPPK Paruh Waktu

1. Penolakan Sistem Hourly Wage & Penetapan Salary Floor Nasional

PB PGRI mendesak Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikdasmen untuk membatalkan wacana pengupahan per jam (hourly wage). PGRI menuntut terbitnya regulasi nasional yang menetapkan Batas Minimum Penghasilan Layak (Salary Floor) bagi guru PPPK Paruh Waktu—paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi honorer ditambah insentif daerah, atau tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional/Kabupaten/Kota (UMR/UMK).

2. Standarisasi Beban Kerja Proporsional & Hakekat Pengabdian Guru

PGRI menuntut perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu mencakup seluruh aktivitas pedagogis (menyusun modul ajar, asesmen, administrasi kelas, dan bimbingan ekstra) dan bukan sekadar jam berdiri di depan kelas. Pembagian jam mengajar harus diatur secara proporsional agar guru memiliki kepastian pendapatan bulanan yang tetap (predictable income).

3. Jaminan Sumber Anggaran APBN/APBD & Larangan Pemotongan Daerah

PGRI mendesak Pemerintah Pusat memberikan pengalokasian dana transfer daerah (DAU) khusus yang dikunci (earmarked) untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Pemda dilarang keras memotong atau mengurangi hak keuangan guru paruh waktu dengan alasan keterbatasan APBD daerah.

4. Perlindungan Hak Kedinasan & Imunitas Advokasi via LKBH PGRI

PGRI melarang Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan mengurangi jam mengajar guru secara sepihak untuk menekan bayaran bulanan. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk menggugat instansi atau pejabat yang menerapkan skema pengupahan tidak adil yang melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Matriks Perbandingan Skema Pengupahan PPPK Paruh Waktu

Parameter Pengupahan Wacana Pengupahan Per Jam (Ditolak PGRI) Skema Tuntutan Batas Minimum PGRI
Dasar Perhitungan Murni jam berdiri mengajar di kelas. Beban kerja profesional menyeluruh.
Kepastian Gaji Pendapatan fluktuatif & rawan minim. Jaminan Salary Floor (Batas Minimum Layak).
Sumber Anggaran Dibebankan pada anggaran sisa sekolah. Penguncian Anggaran APBN/APBD (Earmarked).
Proteksi Legal Jam mengajar rentan dipangkas sepihak. Perisai Advokasi Total & Hak Kerja LKBH.

“Guru mendidik masa depan bangsa, bukan buruh harian lepas yang dihargai per jam! PGRI menuntut jaminan batas minimum penghasilan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu agar para pendidik dapat mengabdi secara terhormat tanpa dibayangi kemiskinan.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top