Viral Ortu Polisikan Guru Lagi: LBH PGRI Desak Penerapan Pasal Perlindungan Profesi

Viral Ortu Polisikan Guru Lagi: LBH PGRI Desak Penerapan Pasal Perlindungan Profesi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat penegasan hukum dan perisai imunitas profesi bertajuk Pernyataan Sikap Hukum dan Desakan Penerapan Yurisprudensi Perlindungan Profesi Guru Atas Maraknya Pelaporan Pidana Oleh Orang Tua Murid. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons kembali maraknya kasus orang tua siswa yang mempolisikan pendidik akibat tindakan pendisiplinan murid di lingkungan sekolah.

PGRI secara tegas mengecam aksi kriminalisasi berulang terhadap guru yang sedang menjalankan tugas edukatif. Tindakan mendidik, mendisiplinkan, dan membina karakter siswa yang dilakukan dalam batas kewajaran pedagogis adalah amanat undang-undang yang dilindungi oleh hukum negara dan tidak boleh diseret ke ranah pidana.

4 Langkah Sikap Hukum & Desakan Mutlak LKBH PGRI

1. Desakan Penerapan Pasal Perlindungan Profesi & Yurisprudensi MA

LKBH PGRI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri untuk konsisten menerapkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 39) serta PP No. 74 Tahun 2008 (Pasal 39 dan 40) yang menjamin perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Polri didesak tunduk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013, yang secara mengikat menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa.

2. Penghentian Pengusutan (Restorative Justice) & Penolakan Laporan Kriminalisasi

PGRI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menolak atau menghentikan pengusutan laporan polisi dari orang tua murid yang bermotif kriminalisasi atas tindakan pendisiplinan sekolah. Setiap perselisihan antara orang tua dan guru wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal sekolah, Dewan Pendidikan, atau pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) tanpa penahanan guru.

3. Aktivasi Pendampingan Pengacara Gratis 100% via LKBH PGRI

Bagi guru anggota PGRI yang dilaporkan atau dipanggil APH terkait tindakan pendisiplinan murid, LKBH PGRI mengaktifkan Tim Advokat Reaksi Cepat. PGRI memberikan pendampingan hukum, penyusunan berkas pembelaan, hingga pengawalan persidangan secara 100% gratis dengan cukup melampirkan verifikasi KTA Digital PGRI.

4. Evaluasi Hak Belajar Siswa & Pemutakhiran Tata Tertib Sekolah via SLCC PGRI

Melalui SLCC PGRI, organisasi mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbarui Pakta Integritas dan Tata Tertib Sekolah yang ditandatangani orang tua saat penerimaan siswa baru. Apabila orang tua menolak proses pendisiplinan pedagogis dan tetap mempolisikan guru, sekolah berhak mengembalikan hak pembinaan siswa bersangkutan kepada orang tua.

Matriks Perlindungan Hukum Profesi Guru

Parameter Sengketa Kriminalisasi / Pempolisian (Ditolak PGRI) Skema Imunitas Hukum LKBH PGRI
Dasar Hukum Penggunaan pasal penganiayaan/UU Perlindungan Anak kaku. Penerapan UU Guru & Dosen + Yurisprudensi MA.
Penanganan APH Guru ditangkap/ditahan akibat laporan ortu. Wajib Restorative Justice & Penghentian Pengusutan.
Biaya Bantuan Guru membakar tabungan bayar pengacara. Pendampingan Tim Advokat LKBH PGRI Gratis 100%.
Status Siswa Siswa menekan guru di lingkungan sekolah. Evaluasi Pakta Integritas & Pengembalian ke Ortu.

“Jangan jadikan hukum sebagai alat menakut-nakuti guru yang sedang berjuang mendidik karakter anak bangsa! Guru mendidik dengan hati dan ketegasan demi masa depan siswa. LKBH PGRI berdiri tegak di garis terdepan menjadi benteng imunitas hukum bagi seluruh pendidik di Indonesia.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top