Siaran Pers PGRI:
Aplikasi PMM Bikin Guru Kelelahan Berburu Sertifikat: PGRI Desak Penilaian Berbasis Berkas Formalitas Dihentikan
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan nasional dan risalah penghentian beban digitalisasi administratif bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Eksploitasi Waktu Mengajar Guru Akibat Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM), Desakan Moratorium Penilaian Kinerja Berbasis Bukti Unggah Sertifikat Formalitas, Serta Penegasan Pengembalian Standar Evaluasi Pendidik Pada Interaksi Pembelajaran Autentik di Dalam Kelas. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons maraknya fenomena burnout (kelelahan fisik dan mental) di kalangan guru akibat tuntutan pemenuhan tenggat waktu pengisian aplikasi PMM dan e-Kinerja BKN yang memaksa pendidik mengorbankan waktu istirahat dan jam persiapan mengajar demi mengunggah tumpukan berkas sertifikat digital.
4 Tuntutan Mutlak Penataan Evaluasi Kinerja Digital PB PGRI
1. Moratorium Wajib PMM & Penghapusan Syarat Bukti Unggah Sertifikat
PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menerbitkan moratorium kewajiban pengisian aplikasi PMM sebagai syarat tunggal penilaian e-Kinerja. Pemerintah wajib menghapus ketentuan yang mewajibkan unggah bukti fisik sertifikat digital dan mengembalikan fungsi PMM murni sebagai sarana rujukan belajar yang bersifat opsional dan sukarela.
2. Restorasi Evaluasi Kinerja Berbasis Observasi Klasikal Autentik
3. Layanan Kesehatan Mental & Modul Manajemen Beban Kerja via SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Layanan Konseling Kesehatan Mental & PFA (Psychological First Aid). SLCC juga menyebarkan modul efisiensi kerja digital agar guru-guru mampu menyederhanakan penyusunan administrasi kelas tanpa perlu tersita waktunya oleh kerumitan navigasi aplikasi PMM.
4. Perisai Imunitas Kedinasan & Protection Against Digital Penalty via LKBH PGRI
PGRI menjamin imunitas hukum dan kedinasan penuh bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah yang memilih fokus pada pendampingan murid ketimbang memenuhi unggahan berkas PMM. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi pemotongan TPP, penundaan Kenaikan Pangkat, atau penetapan predikat buruk e-Kinerja yang dijatuhkan akibat ketidaklengkapan dokumen digital di PMM.
Matriks Perbandingan Model Evaluasi Kinerja Pendidik
| Parameter Evaluasi | Model Aplikasi PMM / Formalitas (Ditolak PGRI) | Skema Kedaulatan Mengajar SLCC PGRI |
| Indikator Utama | Bukti unggah sertifikat & centang hijau PMM. | Interaksi Autentik & Progres Belajar Siswa. |
| Dampak Finansial | Guru kelelahan & konsumsi biaya webinar. | 100% Bebas Biaya & Bebas Stres Digital. |
| Waktu Kerja | Tersita hingga malam hari di depan layar. | Selesai di Jam Kerja Sekolah (Right to Disconnect). |
| Proteksi Kedinasan | Diancam pinalti e-Kinerja jika PMM kosong. | Perisai Imunitas Hukum Total & Advokasi LKBH. |
“Aplikasi PMM diciptakan untuk membantu guru, bukan untuk menteror ketenangan jiwa guru! Hentikan kebiasaan menilai kehebatan mengajar dari tumpukan sertifikat digital di dalam aplikasi. Guru butuh waktu untuk tersenyum dan menyapa murid-muridnya di kelas, bukan begadang demi mengunggah berkas formalitas. PGRI, SLCC, dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh guru dari kelelahan digital dan pinalti aplikasi yang tidak adil!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.
