Pasal Karet UU Perlindungan Anak Rentan Dipakai Intimidasi: PGRI Desak Payung Hukum Nyata Bagi Guru

Pasal Karet UU Perlindungan Anak Rentan Dipakai Intimidasi: PGRI Desak Payung Hukum Nyata Bagi Guru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan mendasar dan gugatan kepastian hukum profesi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Menolak Multitafsir Pasal Karet UU Perlindungan Anak Sebagai Alat Intimidasi Guru, Desakan Penegasan Imunitas Profesi Lex Specialis Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Pendidik, Serta Penerbitan Protokol Henti-Sidik (Restorative Rejection) Bagi Aparat Penegak Hukum. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) merespons maraknya penggunaan pasal-pasal kekerasan anak ad hoc (seperti Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014) untuk memidanakan tindakan pendisiplinan pedagogis, pembinaan karakter, dan penegakan tata tertib sekolah yang dilakukan oleh pendidik.

PGRI secara menohok mengecam eksploitasi hukum yang menjadikan guru sebagai sasaran empuk pemerasan, intimidasi, dan kriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu. Mengizinkan pasal karet UU Perlindungan Anak dipakai secara sepihak tanpa mempertimbangkan konteks edukatif di lingkungan sekolah—seraya mengabaikan norma hukum khusus pendidik—adalah tindakan keliru yang melumpuhkan keberanian guru dalam mendidik dan membina moral generasi muda.

4 Tuntutan Mutlak Restorasi Kepastian Hukum PB PGRI

1. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Guru & Imunitas Profesi

PB PGRI mendesak Presiden RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Pendidik. PP ini wajib mengunci batasan yang jelas antara pelanggaran pidana murni dengan tindakan pendisiplinan edukatif, serta menjamin imunitas hukum penuh bagi guru selama menjalankan tugas kedinasan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sekolah.

2. Penegasan Asas Lex Specialis & Protokol Restorative Rejection Bersama APH

PGRI menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk menolak secara langsung (Restorative Rejection) setiap aduan pidana orang tua yang bersumber dari tindakan pendisiplinan sekolah. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengedepankan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013 dan melimpahkan penyelesaian sengketa pendisiplinan ke mekanisme internal Dewan Etik PGRI serta Komite Sekolah.

3. Edukasi Disiplin Positif & Posko Pengaduan Imunitas Profesi via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyebarkan Panduan Penerapan Disiplin Positif & Proteksi Hukum. SLCC mendampingi guru dalam merancang metode pembinaan siswa berbasis bukti pedagogis yang kuat, sekaligus mengoperasikan posko pengaduan cepat untuk merespons kasus-kasus intimidasi hukum terhadap pendidik di daerah.

4. Pendampingan Advokat Gratis 100% & Gugatan Balik Laporan Palsu via LKBH PGRI

PGRI menjamin pendampingan hukum total dan bantuan advokat secara 100% gratis bagi seluruh guru anggota PGRI yang diintimidasi atau dilaporkan ke kepolisian. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk mengajukan Praperadilan, mendesak penerbitan SP3, serta melakukan Gugatan Balik Pidana atas Laporan Palsu dan Pemerasan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan pasal karet untuk mempidanakan guru.

Matriks Perbandingan Penanganan Laporan Pendisiplinan Sekolah

Parameter Hukum Penyalahgunaan Pasal Karet (Ditolak PGRI) Skema Imunitas Lex Specialis PGRI
Acuan Hukum UU Perlindungan Anak secara sepihak/karet. Lex Specialis UU Guru, PP Perlindungan, & Yurisprudensi MA.
Respon Polisi Langsung memproses & memanggil guru. Penerapan Restorative Rejection & Pelimpahan ke Dewan Etik.
Status Tindakan Pendisiplinan dianggap sebagai penganiayaan. Tindakan Edukatif Dilindungi Hukum Kedinasan.
Dukungan Legal Guru terintimidasi & cari bantuan sendiri. Advokasi Gratis 100% & Gugatan Balik LKBH PGRI.

“Pasal perlindungan anak diciptakan untuk melindungi anak dari kejahatan murni, bukan untuk mematikan keberanian guru dalam menegakkan disiplin dan moral di sekolah! Stop menggunakan pasal karet untuk mengintimidasi guru. Mendidik membutuhkan ketegangan pedagogis yang dilindungi hukum. PGRI, SLCC, dan LKBH siap pasang badan melawan segala bentuk kriminalisasi demi membentengi marwah dan keselamatan hukum seluruh pendidik di Indonesia!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top