Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Digerogoti Program Non-Pengajaran: Tudingan Menohok PGRI

Siaran Pers PGRI:

Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Digerogoti Program Non-Pengajaran: Tudingan Menohok PGRI

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerbitkan nota keberatan fiskal dan manifesto penyelamatan mandat Konstitusi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Penggerogotan Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan 20% APBN/APBD Oleh Program Non-Pedagogis, Desakan Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Kebocoran Anggaran, Serta Penguncian Pos Earmarked Direct Budget Murni untuk Kesejahteraan Pendidik dan Sarana Dasar Sekolah. Dokumen ini dirilis secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons praktik pengalihan dana fungsi pendidikan APBN secara terstruktur untuk membiayai pos-pos logistik eksternal, kegiatan operasional katering, serta proyek-proyek fisik non-pengajaran instansi luar.

PGRI secara menohok mengecam manipulasi pencatatan statistik penganggaran yang seolah-olah telah memenuhi perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, namun dalam kenyataannya menyusutkan porsi anggaran yang benar-benar sampai ke ruang kelas dan dompet guru. Mereduksi makna kewajiban konstitusional negara menjadi sekadar komoditas rekayasa angka APBN—sementara ratusan ribu guru honorer masih terjerat upah tak layak dan sekolah-sekolah di pelosok desa terbengkalai—adalah penyesatan fiskal yang mencederai keadilan sosial.

4 Tuntutan Mutlak Penyelamatan Anggaran Pendidikan PB PGRI

1. Desakan Audit Investigatif BPK & Penataan Ulang Definisi Belanja Pendidikan

PB PGRI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR RI untuk segera menggelar Audit Investigatif atas Postur Anggaran Fungsi Pendidikan 20% APBN/APBD. Pemerintah wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menetapkan batasan kaku (strict boundary) bahwa alokasi 20% APBN murni hanya boleh dipergunakan untuk belanja pedagogis langsung: Gaji dan Tunjangan Guru (TPG/TKG), peningkatan kualifikasi pendidik, serta pembangunan/rehabilitasi fisik sarana belajar mengajar di sekolah.

2. Penguncian Pos Anggaran Terikat (Earmarked Direct Budget) Kesejahteraan & Sekolah Desa

PGRI menuntut Kementerian Keuangan mengunci sistem alokasi dana pendidikan melalui skema Pos Anggaran Terikat (Earmarked Direct Budget). Seluruh alokasi anggaran yang ditujukan untuk pemenuhan Salary Floor guru honorer, TPG, dan pembenahan sekolah rusak di pedesaan/3T wajib dikirimkan secara langsung dari Kas Negara tanpa boleh dialihkan (refocusing) atau dipotong oleh kementerian lain maupun pemerintah daerah untuk agenda logistik non-pedagogis.

3. Skema Penyeimbang Likuiditas & Fasilitas Penyelamat Ekonomi via KPRI

Guna membentengi ketahanan finansial para guru yang terdampak oleh lambatnya perbaikan kesejahteraan akibat kebocoran pos anggaran pendidikan, Koperasi Pusat PGRI (KPRI) menyediakan Program Penyeimbang Ekonomi Pendidik. KPRI mengaktifkan pembiayaan mikro syariah Qardhul Hasan (bebas bunga), penyediaan kebutuhan pokok bersubsidi, serta skema takeover utang untuk membebaskan guru dari cengkeraman lintah darat dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

4. Perisai Legal & Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Kebocoran APBN via LKBH PGRI

PGRI menegaskan bahwa rekayasa pengalihan anggaran pendidikan 20% APBN untuk belanja non-pengajaran adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang melanggar Konstitusi. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan Somasi Hukum Resmi dan mengajukan Gugatan Uji Materiil (Judicial Review) serta gugatan hukum atas regulasi penganggaran yang memanipulasi dana fungsi pendidikan.

Matriks Perbandingan Kebijakan Penganggaran Pendidikan

Parameter Anggaran Praktik Kebocoran / Non-Pengajaran (Ditolak PGRI) Skema Kedaulatan APBN Murni PGRI
Definisi Belanja Digerogoti proyek logistik & operasional luar. 100% Murni Pembelajaran, Guru, & Sarana Sekolah.
Sifat Alokasi Rawan manipulasi & pengalihan (refocusing). Earmarked Direct Budget Khusus dari Kas Negara.
Pengawasan Pencatatan formalitas tanpa audit substansi. Audit Investigatif BPK & Transparansi Publik.
Proteksi Hukum Pembiaraan pelanggaran mandat Konstitusi. Gugatan Uji Materiil & Somasi Hukum LKBH PGRI.

“Jangan jadikan angka 20 persen APBN sekadar rekayasa statistik di atas kertas untuk membiayai proyek-proyek logistik di luar ruang kelas! Anggaran pendidikan adalah hak hakiki anak bangsa dan para gurunya untuk mendapatkan pembelajaran yang bermartabat. Kembalikan integritas anggaran pendidikan murni untuk pengajaran dan kesejahteraan guru. PGRI, KPRI, dan LKBH siap pasang badan mengawal setiap rupiah dana pendidikan nasional!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.

Scroll to Top