Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sering Menunggak: PGRI Pertanyakan Kinerja Birokrasi Keuangan Daerah

Siaran Pers PGRI:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sering Menunggak: PGRI Pertanyakan Kinerja Birokrasi Keuangan Daerah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota tuntutan akuntabilitas keuangan dan perisai advokasi hak finansial bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Desakan Pembayaran Seketika Menunggaknya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Transparansi Alokasi Transfer ke Daerah (TKD), Serta Somasi Hukum Atas Pemotongan dan Endapan Dana Kesejahteraan Pendidik di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons berulangnya kasus keterlambatan pencairan TPG Triwulanan, penyaluran tidak penuh, hingga pengendapan dana tunjangan guru oleh Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di berbagai wilayah Indonesia.

PGRI secara menohok mengecam lambatnya kinerja birokrasi keuangan daerah yang mempermainkan hak subsistensi pendidik. Menahan, mengendapkan untuk kepentingan bunga bank, atau mengalihkan alokasi TPG yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan dari kas negara ke RKUD adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran berat terhadap hak asasi pekerja pendidik.

4 Tuntutan Mutlak & Pengawalan Hak Finansial PB PGRI

1. Desakan Penyaluran Langsung TPG dari Kas Negara ke Rekening Guru (Direct Transfer)

PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikdasmen untuk memangkas rantai birokrasi daerah dengan menerapkan skema Transfer Langsung TPG dari Kas Negara ke Rekening Guru. Pemerintah pusat wajib menghentikan skema transit anggaran di RKUD yang selama ini menjadi celah pengendapan, pemotongan ilegal, dan penundaan pencairan oleh pejabat keuangan daerah.

2. Audit Investigatif BPK & Penindakan Endapan Dana TPG di RKUD

PGRI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Audit Khusus Rekening Kas Daerah. Birokrasi keuangan daerah yang terbukti secara sengaja menahan atau memanfaatkan bunga endapan dana TPG wajib dikenai sanksi administratif berat, pencopotan jabatan, serta proses pidana atas dugaan tindak pidana korupsi/penyelewengan dana alokasi khusus pendidikan.

3. Fasilitas Dana Darurat Qardhul Hasan & Dana Talangan via KPRI

Guna menyokong ketahanan finansial para guru yang terdampak penunggakan TPG oleh Pemda, Koperasi Pusat PGRI (KPRI) membuka Fasilitas Dana Talangan Terpadu. Melalui pembiayaan syariah Qardhul Hasan (bebas bunga), KPRI menyediakan pinjaman darurat likuid agar guru tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal saat TPG mereka tertahan di daerah.

4. Somasi Hukum & Gugatan Perbuatan Melawan Hukum via LKBH PGRI

PGRI melarang keras Pemda melakukan pemotongan TPG dengan dalih infak, iuran daerah, atau biaya administrasi tanpa persetujuan tertulis guru. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan Somasi Hukum Resmi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Kepala Daerah dan Kepala BPKAD yang menunggakkan TPG melebihi batas waktu ketentuan nasional.

Matriks Perbandingan Tata Kelola Pencairan TPG

Parameter Pencairan Biokrasi Daerah Bermasalah (Ditolak PGRI) Skema Direct Transfer & Imunitas PGRI
Rantai Penyaluran Transit di RKUD & rawan diendapkan Pemda. Transfer Langsung (Direct) Kas Negara ke Guru.
Kepastian Waktu Menunggak berbulan-bulan tanpa kejelasan. Pencairan Tepat Waktu Berjadwal Ketat.
Ketahanan Guru Pasrah terlilit utang/pinjol akibat tunggakan. Dana Talangan Qardhul Hasan Bebas Bunga KPRI.
Eskalasi Hukum Keterlambatan dianggap biasa tanpa konsekuensi. Somasi Hukum & Gugatan Perdata/Pidana LKBH.

“TPG bukan hadiah atau belas kasihan pejabat daerah, melainkan hak konstitusional guru yang sah menurut undang-undang! Hentikan permainan mengendapkan dana tunjangan guru di kas daerah. PGRI, KPRI, dan LKBH siap mengawal setiap rupiah hak guru dan menyeret setiap pejabat yang nekat menahan hak pendidik ke jalur hukum!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.

Scroll to Top