Beban Administrasi Bertambah Tapi Hak Terabaikan: PGRI Sebut Guru Perlahan Dijadikan Buruh Logistik

Siaran Pers PGRI:

Beban Administrasi Bertambah Tapi Hak Terabaikan: PGRI Sebut Guru Perlahan Dijadikan Buruh Logistik

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota penegasan kedaulatan profesi dan ultimatum pemulihan martabat pendidik bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Degradasi Profesi Guru Menjadi Buruh Logistik, Desakan Penghentian Pembebanan Administrasi Non-Pedagogis, Serta Penegasan Hak Imunitas Pekerja Profesional Pendidik. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons eskalasi penugasan non-mengajar—mulai dari pendataan logistik program Makan Bergizi Gratis (MBG), penginputan aplikasi administrasi berlapis, pelaporan kesehatan teknis, hingga pengawasan kegiatan fisik non-kurikuler—yang secara masif menggerus waktu, energi, dan fokus utama guru di ruang kelas.

PGRI secara menohok mengecam kecenderungan sistemik birokrasi yang memperlakukan guru seperti tenaga pekerja umum serba guna (unskilled labor) demi menopang kelancaran operasional program-program fisik dan administratif instansi lain. Mengerdilkan marwah pendidik menjadi pelaksana logistik seraya menelantarkan hak-hak dasarnya (gaji layak, TPG tepat waktu, dan imunitas hukum) adalah bentuk pelecehan terhadap martabat profesi yang merusak daya dukung pendidikan nasional.

4 Tuntutan Mutlak & Pemulihan Kedaulatan Pendidik PB PGRI

1. Pembatasan Ketat Tugas Profesi (Strict Pedagogical Sanctuary)

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PAN-RB, dan Pemerintah Daerah untuk mengembalikan seluruh beban kerja guru pada Core Function Pedagogis: merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran serta mendidik karakter siswa. Satuan pendidikan wajib disterilkan dari pemaksaan penugasan operasional katering, distribusi logistik, dan verifikasi data fisik program non-pendidikan yang merusak alokasi jam mengajar harian.

2. Moratorium Aplikasi Administrasi Redundan & Digitalisasi Bebas Beban

PGRI menuntut penghentian seketika (moratorium) atas berbagai aplikasi pelaporan administrasi tambahan yang dibuat oleh dinas-dinas daerah maupun kementerian. Pelaporan kinerja guru wajib dikonsolidasikan ke dalam Sistem Evaluasi Tunggal Terintegrasi BKN tanpa kerumitan unggah bukti fisik harian atau perburuan poin digital yang menyita waktu istirahat dan jam mengajar guru.

3. Jaringan Penyelamat Kesejahteraan & Advokasi Finansial via KPRI

Untuk menyokong daya tahan ekonomi para guru yang hak-hak finansialnya sering ditunda di tengah beratnya beban kerja harian, Koperasi Pusat PGRI (KPRI) mengoperasikan Jaringan Pengaman Ekonomi Pendidik. KPRI menyediakan skema pembiayaan mikro syariah Qardhul Hasan (bebas bunga), bantuan likuiditas darurat, serta fasilitas penataan beban keuangan terbebas dari jeratan lintah darat dan pinjaman online ilegal.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Penolakan Tugas Non-Pedagogis via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan kedinasan mutlak bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah yang secara tegas menolak penugasan administrasi atau logistik di luar fungsi profesionalnya. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi penundaan TPG, pemotongan TPP, atau ancaman mutasi pinalti yang dijatuhkan oleh oknum pejabat dinas atas aksi pertahanan martabat profesi tersebut.

Matriks Perbandingan Martabat Profesi Guru

Parameter Profesi Ketaatan Administrasi / Buruh Logistik (Ditolak PGRI) Skema Kedaulatan & Imunitas PGRI
Fokus Tugas Mengurus logistik, katering, & input data berlapis. 100% Murni Pembelajaran & Mendidik Siswa.
Sistem Administrasi Berlapis, redundan, & menyita waktu mengajar. Satu Sistem Evaluasi Tunggal Terintegrasi BKN.
Perlakuan Profesi Dianggap pekerja serba guna untuk proyek luar. Profesi Terhormat Dilindungi Imunitas Hukum.
Proteksi Kedinasan Diancam sanksi jika menolak tugas non-mengajar. Perisai Imunitas Total & Somasi Hukum LKBH.

“Guru dilahirkan untuk menyalakan pelita kecerdasan bangsa, bukan untuk dijadikan kuli administrasi atau buruh logistik proyek! Kembalikan guru ke dalam kelas, penuhi hak-hak finansialnya secara adil, dan hormati marwah profesinya. PGRI dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh guru dari segala bentuk perendahan martabat dan penyalahgunaan tugas profesi!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.

Scroll to Top