Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sering Menunggak: PGRI Pertanyakan Kinerja Birokrasi Keuangan Daerah

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sering Menunggak: PGRI Pertanyakan Kinerja Birokrasi Keuangan Daerah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota gugatan akuntabilitas pencairan dana tunjangan dan perisai kedaulatan finansial pendidik bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Desakan Transparansi Jalur Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Penghentian Pengendapan Dana Transfer Daerah oleh Dinas/Badan Pengelola Keuangan, Serta Penerapan Sistem Transfer Langsung (Direct Transfer) Dari Kas Negara Ke Rekening Guru. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons berulangnya keterlambatan, penundaan triwulanan, hingga keterlambatan penyaluran TPG serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) di berbagai pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

PGRI secara menohok mengecam lambannya kinerja birokrasi keuangan daerah yang sering mengendapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Pendidikan di Kas Daerah demi memperoleh imbal hasil bunga (cash management) atau menutupi defisit kas daerah lainnya. Menahan hak finansial guru yang telah dipenuhi kewajiban jam mengandarnya adalah bentuk kejahatan administratif yang mencederai kesejahteraan dan ketenangan mengajar para pendidik.

4 Tuntutan Mutlak Transparansi & Kelancaran TPG PB PGRI

1. Penerapan Direct Transfer TPG Langsung Dari Kemenkeu ke Rekening Guru

PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan Kementerian Dalam Negeri untuk merombak total mekanisme penyaluran. TPG wajib disalurkan melalui sistem Transfer Langsung (Direct Transfer) dari Kas Negara (KPPN) langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara Kas Daerah (Kasda) Pemda untuk menghentikan praktik birokrasi “mampat” dan pengendapan dana.

2. Sanksi Pemotongan DAU/DBH Bagi Pemda Yang Menunda Penyaluran TPG

PGRI mendesak Kementerian Keuangan menerapkan sanksi administratif dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) / Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Daerah yang terbukti menahan atau menunda pencairan TPG lebih dari 7 hari kerja setelah dana ditransfer dari pusat. Pemda wajib menerbitkan dashboard transparansi publik terkait status pencairan DAK Non-Fisik secara real-time.

3. Fasilitas Dana Likuiditas Penyeimbang TPG via KPRI

Guna membentengi ketahanan finansial guru yang menjadi korban penundaan pencairan TPG oleh daerah, Koperasi Pusat PGRI (KPRI) mengoperasikan Fasilitas Dana Talangan TPG. KPRI menyediakan pembiayaan Mikro Syariah Qardhul Hasan (bebas bunga) untuk menutup kebutuhan mendesak keluarga guru selama TPG belum dicairkan oleh Pemda, sehingga guru terhindar dari jeratan lintah darat dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

4. Somasi Hukum & Gugatan Perbuatan Melawan Hukum via LKBH PGRI

PGRI menegaskan bahwa tindakan menahan atau mengendapkan dana TPG milik guru yang telah ditransfer pusat adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan Somasi Hukum Resmi kepada Kepala Daerah dan Kepala BPKAD serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke BPK, KPK, dan Ombudsman RI.

Matriks Perbandingan Kebijakan Penyaluran TPG

Parameter Penyaluran Mekanisme Kasda Daerah (Ditolak PGRI) Skema Direct Transfer & Transparansi PGRI
Rute Transfer Kas Negara $\rightarrow$ Kas Daerah $\rightarrow$ Rekening Guru. Kas Negara (KPPN) $\rightarrow$ Directly ke Rekening Guru.
Kepastian Waktu Sering menunggak, terlambat, & alasan birokrasi. Cair Tepat Waktu Tiap Bulan / Triwulan Tanpa Perantara.
Dukungan Finansial Dibiarkan kehabisan likuiditas & terlilit utang. Dana Talangan Qardhul Hasan Bebas Bunga KPRI.
Proteksi Legal Guru pasrah menunggu pencairan Pemda. Somasi Hukum, Laporan Ombudsman/KPK via LKBH.

“TPG adalah hak konstitusional guru yang telah dibayar penuh dengan pengabdian di dalam kelas! Mengendapkan atau menunda pencairan hak guru di Kas Daerah adalah bentuk kejahatan birokrasi yang tidak bisa ditoleransi. Pindahkan segera sistem penyaluran ke Direct Transfer dari Kemenkeu! PGRI, KPRI, dan LKBH siap pasang badan dan membawa setiap penundaan TPG ke jalur hukum!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / KPRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top