Kasus Kriminalisasi Guru Terus Berulang: PGRI Pertanyakan Komitmen Komnas HAM dan Penegak Hukum

Kasus Kriminalisasi Guru Terus Berulang: PGRI Pertanyakan Komitmen Komnas HAM dan Penegak Hukum

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota gugatan penegakan hak asasi profesi dan perisai imunitas hukum pendidik bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Menagih Komitmen Komnas HAM dan Aparat Penegak Hukum (APH), Penolakan Kriminalisasi Tindakan Pendisiplinan Pedagogis, Serta Desakan Penetapan MOU Imunitas Guru dan Nota Kesepahaman Restorative Justice Nasional. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) merespons berulangnya kasus pemanggilan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap guru oleh oknum kepolisian dan kejaksaan akibat aduan sepihak orang tua murid atas tindakan penegakan disiplin sekolah.

PGRI secara menohok mengecam ketidakhadiran Komnas HAM dan sikap pasif aparat penegak hukum yang membiarkan guru diintimidasi oleh laporan pidana artifisial. Mengabaikan hak Imunitas Profesi Guru—seraya menggunakan pendekatan pidana keras (ultimum remedium) terhadap tindakan edukatif di sekolah—adalah bentuk kemunduran hukum dan ancaman serius terhadap keberlanjutan tatanan pendidikan nasional.

4 Tuntutan Mutlak Perisai Imunitas & Hak Asasi Guru PB PGRI

1. Desakan Penetapan Nota Kesepahaman Resmi Komnas HAM, Kapolri & Jaksa Agung

PB PGRI mendesak Komnas HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung untuk meluncurkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Perlindungan Profesi Guru. APH wajib menghentikan seluruh proses penyidikan pidana terhadap guru yang sedang menjalankan tugas profesi dan mengembalikan penyelesaian sengketa pendisiplinan murid ke mekanisme internal sekolah melalui Dewan Etik PGRI dan Komite Sekolah.

2. Penerapan Prosedur Restorative Rejection & Imunitas Lex Specialis

PGRI menuntut APH di tingkat Polres, Polsek, dan Kejari untuk menerapkan prosedur Penolakan Aduan Otomatis (Restorative Rejection) atas laporan tindak pidana kekerasan anak yang ditujukan kepada guru terkait pendisiplinan sekolah. Tindakan guru wajib dilindungi oleh asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013 yang menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana saat mendidik siswa.

3. Pemetaan Pelanggaran HAM Guru & Protokol Disiplin Positif via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI memetakan seluruh kasus intimidasi dan kriminalisasi guru se-Indonesia untuk diserahkan sebagai Laporan Tahunan Pelanggaran Hak Asasi Pendidik kepada Komnas HAM dan DPR RI. SLCC juga menyebarkan Panduan Disiplin Positif agar setiap langkah pendisiplinan guru memiliki basis bukti pedagogis yang kuat.

4. Penerjunan Tim Advokat Gratis & Gugatan Balik Pidana Pemerasan via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum mutlak dan pendampingan advokat secara 100% gratis bagi seluruh guru anggota PGRI. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk mengajukan Praperadilan, mendesak penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta melayangkan Gugatan Balik Pidana atas Laporan Palsu dan Pemerasan terhadap pihak-pihak yang sengaja memfitnah guru.

Matriks Perbandingan Penanganan Kasus Kriminalisasi Guru

Parameter Hukum Praktik Kriminalisasi APH (Ditolak PGRI) Skema Imunitas & Restorative PGRI
Sikap Penegak Hukum Langsung periksa, jadikan tersangka, & tahan. Penerapan Restorative Rejection & Diskresi APH.
Landasan Hukum Menggunakan pasal karet UU Perlindungan Anak. Lex Specialis UU Guru & Yurisprudensi MA.
Peran Komnas HAM Pasif & mengabaikan Hak Asasi Profesi Guru. Proaktif Membentengi Hak Imunitas Kedinasan.
Bantuan Legal Guru dibiarkan menghadapi proses hukum sendiri. Advokat Gratis LKBH PGRI & Praperadilan Total.

“Guru tidak boleh mengajar dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman penjara! Tindakan mendidik dan menanamkan kedisiplinan di sekolah adalah perintah undang-undang yang sah. Komnas HAM dan Penegak Hukum harus berdiri membela hukum dan imunitas profesi pendidik. PGRI dan LKBH siap pasang badan melawan segala bentuk kriminalisasi demi menegakkan keadilan dan martabat guru Indonesia!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top