TPG Sering Terlambat Cair? Sikap Tegas PGRI Menagih Hak Finansial Guru
4 Tuntutan Kritis & Aksi Pengawalan PB PGRI
1. Desakan Penyaluran Langsung (Direct Transfer) dari Kas Negara ke Rekening Guru
2. Transparansi Jadwal Validasi Info GTK & Penertiban SKTP
PGRI menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membenahi sistem sinkronisasi data Dapodik dan validasi Info GTK agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit secara otomatis dan presisi di awal triwulan. Guru tidak boleh dikorbankan atau dibebani tugas verifikasi data manual akibat malfungsi sistem digital pusat.
3. Pembebasan Syarat Administrasi Tambahan di Tingkat Daerah
PGRI melarang keras Dinas Pendidikan Daerah menambah-nambah persyaratan administrasi fisik (seperti pemberkasan ulang berkas cetak, surat bebas temuan, atau bukti fisik e-Kinerja) yang dijadikan alasan untuk menunda penerbitan rekomendasi pencairan TPG. Syarat pencairan TPG cukup didasarkan pada validasi data tunggal sistem nasional.
4. Pembentukan Posko Pengaduan TPG & Perisai Legalitas via LKBH PGRI
PB PGRI menginstruksikan seluruh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk membuka Posko Pengaduan Keterlambatan TPG. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan langkah hukum tegas, audit investigatif bersama BPK/KPK, serta perlindungan imunitas bagi guru yang melaporkan dugaan pemotongan, Pungli, atau penundaan pencairan TPG secara tidak sah.
Matriks Penagihan Hak Finansial TPG Guru
| Parameter Penyaluran | Praktik Birokrasi Lambat (Ditolak PGRI) | Standardisasi Tuntutan PGRI |
| Alur Perekonomian | Mampir di Kas Daerah (rawan pengendapan). | Skema Direct Transfer langsung ke rekening guru. |
| Penerbitan SKTP | Tertahan berbulan-bulan akibat eror data. | Otomatisasi SKTP awal triwulan tanpa syarat tambahan. |
| Pemberkasan | Dipaksa menyerahkan berkas fisik berulang. | Moratorium syarat fisik daerah; validasi digital. |
| Advokasi Hukum | Guru takut melapor karena ancaman intimidasi. | Posko Pengaduan & Perlindungan Legal LKBH PGRI. |
“Gaji dan Tunjangan Profesi Guru adalah darah nadi keluarga para pendidik. Menunda pencairan TPG sama saja dengan mencederai kehormatan profesi dan merampas kesejahteraan guru. PGRI tidak akan tinggal diam: salurkan TPG tepat waktu, tepat jumlah, dan tanpa pemotongan satu rupiah pun!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
