TPG Sering Terlambat Cair? Sikap Tegas PGRI Menagih Hak Finansial Guru

TPG Sering Terlambat Cair? Sikap Tegas PGRI Menagih Hak Finansial Guru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar penegasan hak finansial dan tuntutan transparansi kedinasan bertajuk Pernyataan Sikap Tegas PB PGRI dan Protokol Pengawalan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tepat Waktu Tanpa Biokrasi Berbelit. Dokumen ini dikeluarkan melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons maraknya keterlambatan penyaluran TPG di berbagai daerah, yang merugikan kesejahteraan serta mengganggu fokus mengajar para pendidik.

PGRI menegaskan bahwa TPG bukan bonus, hadiah, atau belas kasihan pemerintah, melainkan hak hakiki pendidik yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keterlambatan pencairan dana TPG akibat kelalaian birokrasi atau pengendapan dana di daerah adalah pelanggaran serius terhadap hak finansial guru.

4 Tuntutan Kritis & Aksi Pengawalan PB PGRI

1. Desakan Penyaluran Langsung (Direct Transfer) dari Kas Negara ke Rekening Guru

PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen untuk memangkas jalur birokrasi pencairan dengan mengintegrasikan skema Direct Transfer (skema transfer langsung dari Kas Negara ke rekening guru). Skema ini bertujuan menghentikan praktik pemandegan atau pengendapan dana TPG di Kas Daerah (Kasda) yang sering diputar untuk kepentingan non-pendidikan.

2. Transparansi Jadwal Validasi Info GTK & Penertiban SKTP

PGRI menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membenahi sistem sinkronisasi data Dapodik dan validasi Info GTK agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit secara otomatis dan presisi di awal triwulan. Guru tidak boleh dikorbankan atau dibebani tugas verifikasi data manual akibat malfungsi sistem digital pusat.

3. Pembebasan Syarat Administrasi Tambahan di Tingkat Daerah

PGRI melarang keras Dinas Pendidikan Daerah menambah-nambah persyaratan administrasi fisik (seperti pemberkasan ulang berkas cetak, surat bebas temuan, atau bukti fisik e-Kinerja) yang dijadikan alasan untuk menunda penerbitan rekomendasi pencairan TPG. Syarat pencairan TPG cukup didasarkan pada validasi data tunggal sistem nasional.

4. Pembentukan Posko Pengaduan TPG & Perisai Legalitas via LKBH PGRI

PB PGRI menginstruksikan seluruh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk membuka Posko Pengaduan Keterlambatan TPG. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan langkah hukum tegas, audit investigatif bersama BPK/KPK, serta perlindungan imunitas bagi guru yang melaporkan dugaan pemotongan, Pungli, atau penundaan pencairan TPG secara tidak sah.

Matriks Penagihan Hak Finansial TPG Guru

Parameter Penyaluran Praktik Birokrasi Lambat (Ditolak PGRI) Standardisasi Tuntutan PGRI
Alur Perekonomian Mampir di Kas Daerah (rawan pengendapan). Skema Direct Transfer langsung ke rekening guru.
Penerbitan SKTP Tertahan berbulan-bulan akibat eror data. Otomatisasi SKTP awal triwulan tanpa syarat tambahan.
Pemberkasan Dipaksa menyerahkan berkas fisik berulang. Moratorium syarat fisik daerah; validasi digital.
Advokasi Hukum Guru takut melapor karena ancaman intimidasi. Posko Pengaduan & Perlindungan Legal LKBH PGRI.

“Gaji dan Tunjangan Profesi Guru adalah darah nadi keluarga para pendidik. Menunda pencairan TPG sama saja dengan mencederai kehormatan profesi dan merampas kesejahteraan guru. PGRI tidak akan tinggal diam: salurkan TPG tepat waktu, tepat jumlah, dan tanpa pemotongan satu rupiah pun!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top