Skema PPPK Paruh Waktu: Kejelasan Gaji dan Status Kerja Guru Honorer Kawalan PGRI

Skema PPPK Paruh Waktu: Kejelasan Gaji dan Status Kerja Guru Honorer Kawalan PGRI

Siaran Pers PGRI:

Skema PPPK Paruh Waktu: Kejelasan Gaji dan Status Kerja Guru Honorer Kawalan PGRI

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar advokasi regulasi dan instruksi pengawasan kedinasan bertajuk Penegasan Standar Kejelasan Gaji, Kepastian Status Kerja, dan Imunitas Hak Profesi dalam Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Bagi Guru Honorer. Dokumen ini diluncurkan untuk memandu jajaran pengurus daerah, kepala sekolah, dan pendidik non-ASN se-Indonesia dalam mengawal implementasi skema PPPK Paruh Waktu agar tidak dijadikan celah eksploitasi baru atau penurunan standar kesejahteraan guru honorer.

PGRI menilai bahwa transisi status guru non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus memberikan kepastian hukum dan perbaikan finansial secara nyata. Skema ini wajib menjadi batu loncatan rasional menuju PPPK Penuh Waktu, bukan sekadar pelabelan ulang (rebranding) status honorer yang mengabaikan kelayakan hidup.

4 Poin Utama Advokasi Skema PPPK Paruh Waktu Versi PB PGRI

1. Garansi Gaji Minima Tidak Boleh Di Bawah Pendapatan Honorer Sebelumnya

PGRI mendesak Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari besaran honorarium yang diterima saat menjadi guru honorer. PGRI menuntut alokasi anggaran daerah dan penyaluran transfer pusat (DAK Non-Fisik) dipatok untuk menjamin kelayakan pendapatan bulanan yang dibayarkan secara tepat waktu tanpa penundaan.

2. Kepastian NIK PPPK, Beban Kerja Proporsional, dan Hak Bebas Eksploitasi

PGRI mengawal pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP/NIK) resmi bagi seluruh guru yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu sebagai bukti keabsahan status ASN. Jam kerja dan pembagian tugas mengajar disesuaikan secara proporsional. Sekolah dilarang keras memberikan beban kerja setara penuh waktu apabila imbalan finansial yang diberikan masih berstatus paruh waktu, guna mencegah eksploitasi jam kerja pendidik.

3. Skema Fast-Track Transisi Menjadi PPPK Penuh Waktu

PGRI mendesak pemerintah menetapkan peta jalan (roadmap) yang transparan mengenai pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap tanpa tes berbelit. Pengangkatan diprioritaskan berdasarkan masa kerja, kualifikasi akademik, serta dedikasi pendidik di satuan pendidikan, khususnya bagi mereka yang mengabdi di wilayah terpencil dan daerah 3T.

4. Perlindungan Hukum & Imunitas Hak Profesi via LKBH PGRI

PGRI menyiagakan perlindungan advokasi penuh untuk memantau pelaksanaan penetapan formasi di daerah. Melalui LKBH PGRI, organisasi siap memberikan pendampingan hukum (Legal Shield) dan memproses laporan secara tegas jika ditemukan indikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pemotongan gaji ilegal, atau pungutan liar dalam proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu.

Matriks Perlindungan Hak Guru pada Skema PPPK Paruh Waktu

Parameter Status Skema Eksploitatif (Ditolak PGRI) Standardisasi Kawalan Regulasi PGRI
Batas Gaji Gaji dipotong / di bawah honorarium lama. Gaji minimal sama/meningkat & dibayar tepat waktu.
Beban Kerja Jam kerja penuh waktu dengan gaji paruh waktu. Beban mengajar proporsional & rasional.
Karier & NIK Tanpa NIP resmi & status mengambang. Penerbitan NIP resmi & jaminan pengalihan Penuh Waktu.
Proteksi Legal Rawan PHK sepihak & pungli pemberkasan. Perisai Advokasi Total & Imunitas Hukum LKBH PGRI.

“Setiap jam mengabdi guru honorer adalah pilar utama keberlangsungan sekolah di Indonesia. Skema PPPK Paruh Waktu harus memberikan kepastian status, kelayakan gaji, dan jaminan perlindungan hukum. PGRI bersama LKBH PGRI akan terus mengawal hingga seluruh pendidik non-ASN mendapatkan hak kesejahteraan dan harkat profesi secara utuh.”Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.