Perlindungan Guru Saat Menegakkan Disiplin: Langkah LKBH PGRI Antisipasi Pelaporan Hukum
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pedoman perlindungan kedinasan dan panduan hukum bertajuk Perisai Imunitas Profesi dan Advokasi Hukum Pendidik dalam Menegakkan Disiplin Peserta Didik di Satuan Pendidikan. Dokumen ini diluncurkan secara resmi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons maraknya tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan pelaporan pidana oleh oknum orang tua/pihak luar terhadap guru yang sedang menjalankan tugas pendisiplinan dan pembinaan karakter di sekolah.
4 Langkah Advokasi & Mitigasi Hukum LKBH PGRI
1. Penegakan Jurisprudensi Mahkamah Agung & Yurisdiksi Imunitas Guru
LKBH PGRI mengawal secara ketat penegakan jurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Dalam hukum Indonesia, tindakan pendisiplinan edukatif yang dilakukan guru saat menjalankan tugas profesi tidak dapat dipidana (lex specialis). LKBH PGRI mendesak Polisi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menolak laporan pidana terkait tindakan pendisiplinan sekolah.
2. Pendampingan Advokat LKBH Sejak Tahap Pemanggilan & Pemeriksaan APH
3. Fasilitasi Restorative Justice & Penolakan Pemerasan/Intimidasi
LKBH PGRI mengedepankan pendekatan Restorative Justice melalui mediasi kekeluargaan di lingkungan sekolah dengan melibatkan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan. LKBH PGRI secara tegas melarang guru menyerah pada tuntutan ganti rugi uang damai secara tidak wajar atau menandatangani surat pengakuan bersalah akibat intimidasi atau perundungan media.
4. Tindakan Pelaporan Balik terhadap Oknum Pelaku Intimidasi / Perundungan
PGRI tidak mentoleransi tindakan main hakim sendiri, ancaman fisik, atau perundungan (doxxing) terhadap pendidik di media sosial. Apabila ditemukan indikasi pemerasan, pencemaran nama baik, atau ancaman kekerasan fisik terhadap guru saat menegakkan disiplin, LKBH PGRI siap melayangkan laporan pidana balik terhadap oknum pelaku.
Matriks Perlindungan Hukum Penegakan Disiplin Guru
| Dimensi Kasus | Tindakan Kriminalisasi (Ditolak PGRI) | Imunitas & Advokasi LKBH PGRI |
| Sanksi Edukatif | Dituduh penganiayaan / perbuatan pidana. | Perlindungan Imunitas Profesi (Lex Specialis). |
| Proses di APH | Guru diperiksa tanpa pendampingan hukum. | Pendampingan total Advokat LKBH PGRI sejak awal. |
| Penyelesaian Sengketa | Diintimidasi membayar uang damai besar. | Fasilitasi Restorative Justice tanpa pemerasan. |
| Ancaman Fisik/Media | Guru dirundung di medsos & diancam fisik. | Laporan pidana balik & perisai legalitas utuh. |
“Guru hadir di sekolah untuk membentuk karakter dan menanamkan disiplin bagi masa depan anak-anak kita. Menghukum tindakan pendisiplinan edukatif sebagai tindak pidana adalah ancaman serius bagi keberlangsungan pendidikan nasional. LKBH PGRI siap berdiri di barisan terdepan untuk membentengi dan membela martabat para pendidik.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

