Sekolah Pelosok Dihantam Karhutla dan Erupsi: PGRI Sentil Lambatnya Dana Emergency Kementerian

Siaran Pers PGRI:

Sekolah Pelosok Dihantam Karhutla dan Erupsi: PGRI Sentil Lambatnya Dana Emergency Kementerian

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota tuntutan penanganan krisis bencana dan perisai imunitas operasional bertajuk Aktivasi Kawalan Tanggap Bencana Nasional: Desakan Pencairan Dana Darurat Emergency Kemenkeu/Kemendikdasmen, Mobilisasi Tenda Adaptif dan Modul PJJ Krisis, serta Garansi Imunitas Kedinasan Bagi Pendidik di Wilayah Terdampak Erupsi dan Kabut Asap Karhutla. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) guna merespons lambatnya respons birokrasi dalam merespons hancurnya fasilitas sekolah serta gangguan kesehatan akibat bencana alam di wilayah 3T dan pedesaan.

PGRI secara menohok menyentil prosedur pencairan dana darurat kementerian yang lambat dan berbelit-belit di tengah krisis. Membiarkan siswa dan guru mengirup asap beracun atau belajar di bawah ancaman erupsi tanpa bantuan sarana darurat yang cepat adalah bentuk pengabaian keselamatan warga sekolah yang tidak dapat ditoleransi.

4 Langkah Pengawalan Bencana & Imunitas Krisis PB PGRI

1. Desakan Pencairan Fast-Track Dana Darurat Emergency APBN

PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan BNPB untuk memangkas jalur birokrasi verifikasi fisik normal dan seketika mencairkan Dana Alokasi Darurat Bencana Pendidikan. Anggaran ini wajib dikirimkan langsung ke satuan pendidikan terdampak untuk pembersihan material erupsi, pengadaan masker standar medis (N95/KN95), unit penyaring udara (air purifier), serta pendirian Tenda Belajar Adaptif tanpa menunggu APBD Perubahan.

2. Aktivasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Darurat berbasis Indeks AQI & Alert Erupsi

PGRI menetapkan panduan bahwa sekolah di wilayah terdampak paparan asap Karhutla dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) dalam kategori Sangat Tidak Sehat/Berbahaya, serta sekolah di zona bahaya erupsi, berhak secara mandiri mengalihkan KBM ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Melalui SLCC PGRI, organisasi menyediakan modul ajar krisis berbobot ringan (low-bandwidth) dan skema unplugged yang dapat diakses peserta didik tanpa membebankan kuota internet.

3. Pendistribusian Paket Nutrisi & Perlengkapan Krisis via KPRI

Koperasi Pusat PGRI (KPRI) bersama jaringan daerah menerjunkan Armada Logistik Bencana KPRI untuk mendistribusikan paket suplemen nutrisi, vitamin, air bersih, serta perlengkapan mengajar darurat bagi para guru dan keluarga yang bertahan di area pengungsian atau lokasi terdampak krisis, menjamin ketahanan fisik pendidik selama masa darurat.

4. Moratorium Administrasi Digital & Imunitas Kedinasan via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan kedinasan total bagi seluruh guru dan kepala sekolah di daerah bencana. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai imunitas (Legal Shield) untuk memberlakukan moratorium pengisian e-Kinerja, PMM, dan presensi digital harian di zona krisis, serta menggaransi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Daerah cair 100% tanpa hambatan administratif.

Matriks Kawalan Penanganan Bencana Sekolah Pelosok

Parameter Krisis Respons Lambat Birokrasi (Ditolak PGRI) Skema Fast-Track & Imunitas PGRI
Dana Bencana Menunggu verifikasi fisik & siklus anggaran. Pencairan Seketika Dana Darurat Emergency.
Sistem Belajar Dipaksa tatap muka di tengah asap/bahaya. Otomatisasi PJJ Krisis berbasis Indeks AQI/Alert.
Pasokan Logistik Bantuan lambat sampai di sekolah pelosok. Pendistribusian Masker N95 & Logistik via KPRI.
Administrasi ASN Dituntut presensi & unggah PMM harian. Moratorium e-Kinerja & Imunitas Total LKBH.

“Keselamatan jiwa guru dan murid adalah hukum tertinggi! Tidak ada toleransi bagi lambatnya birokrasi kementerian saat sekolah hancur dihantam erupsi atau diselimuti asap beracun Karhutla. PGRI dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh warga sekolah dan mengawal pencairan dana emergency sampai ke garis terdepan!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI / KPRI.

Scroll to Top