Pasal Karet UU Perlindungan Anak Dijadikan Alat Intimidasi: PGRI Desak Payung Hukum Tegas untuk Guru

Siaran Pers PGRI:

Pasal Karet UU Perlindungan Anak Dijadikan Alat Intimidasi: PGRI Desak Payung Hukum Tegas untuk Guru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota tuntutan penataan ulang sistem hukum dan perisai imunitas profesi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Desakan Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Profesi Guru, Harmonisasi Pasal Karet UU Perlindungan Anak, serta Penegasan Imunitas Pedagogis Berdasarkan Lex Specialis dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons maraknya tindakan kriminalisasi, intimidasi, pelaporan kepolisian, hingga pemerasan finansial terhadap guru dan kepala sekolah oleh oknum orang tua murid yang salah menafsirkan tindakan pendisiplinan siswa di sekolah.

PGRI secara menohok mengecam eksploitasi pasal-pasal karet dalam UU Perlindungan Anak (seperti Pasal 76C jo. Pasal 80) yang kerap digunakan secara serampangan untuk mempidanakan guru. Tindakan pendisiplinan yang terukur, edukatif, dan berniat mendidik dilarang keras disamakan dengan tindak kekerasan atau penganiayaan anak.

4 Kerangka Imunitas Total & Tuntutan Hukum PB PGRI

1. Desakan Penerbitan PP Perlindungan Profesi Guru & Harmonisasi Regulasi

PB PGRI mendesak Presiden RI, Kementerian Hukum, dan Kemendikdasmen untuk segera mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Profesi Pendidik. PP ini wajib mengunci batasan tegas antara tindakan pendisiplinan edukatif (educational discipline) dan tindak pidana penganiayaan, serta mewajibkan penyelesaian seluruh perselisihan pendisiplinan sekolah melalui mekanisme Restoratif/Dewan Etik Sekolah sebelum dapat disentuh oleh proses hukum kepolisian.

2. Penegasan Azas Lex Specialis & Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/2013

LKBH PGRI mengunci posisi penegakan hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013, yang secara eksplisit menetapkan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa secara patut. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen wajib dijadikan sebagai Lex Specialis yang mengesampingkan pasal-pasal umum dalam UU Perlindungan Anak pada ruang lingkup proses belajar-mengajar.

3. Pemberlakuan Restorative Justice & Standar Operasional Pengaduan via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyusun SOP Mitigasi Krisis Pendisiplinan Sekolah. Seluruh aduan orang tua murid wajib diselesaikan melalui Mediasi Internal, Komite Sekolah, dan Dewan Etik PGRI. Pengawas sekolah dan pihak kepolisian dilarang menerima laporan langsung sebelum ada rekomendasi resmi dari tim mediasi profesi.

4. Aktivasi Perisai Imunitas Total 100% Gratis & Legal Shield LKBH PGRI

PGRI menginstruksikan seluruh jajaran LKBH PGRI di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk menetapkan Status Siaga Imunitas Profesi. LKBH PGRI menyediakan pendampingan advokat 100% gratis sejak panggilan pertama di kepolisian, melayangkan surat penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan Yurisprudensi MA, serta siap menggalang gerakan aksi solidaritas nasional apabila ada guru yang ditahan atau dikriminalisasi secara semena-mena.

Matriks Perlindungan Imunitas Pendisiplinan Siswa

Parameter Hukum Praktik Kriminalisasi / Intimidasi (Ditolak PGRI) Skema Imunitas Total LKBH PGRI
Dasar Hukum Menggunakan pasal karet UU Perlindungan Anak. Lex Specialis UU Guru/Dosen & Yurisprudensi MA.
Jalur Penyelesaian Laporan langsung pidana / intimidasi kepolisian. Wajib Restorative Justice & Dewan Etik Sekolah.
Pendampingan Guru sendirian menghadapi pemeriksaan APH. Pendampingan Advokat LKBH PGRI 100% Gratis.
Respon Organisasi Pembiaran kasus oleh dinas/pihak terkait. Penerbitan SP3, Legal Shield, & Solidaritas.

“Jangan jadikan undang-undang yang niatnya melindungi anak sebagai alat untuk memborgol tangan guru yang sedang mendidik moral bangsa! Guru bukan kriminal, dan tindakan mendisiplinkan murid adalah bagian dari tugas profesi yang sah menurut hukum. PGRI dan LKBH tidak akan mundur satu milimeter pun untuk membentengi harkat, martabat, dan imunitas hukum seluruh pendidik di Indonesia!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top