Proyek Digitalisasi Sekolah Tanpa Infrastruktur Dasar: PGRI Kecam Pemborosan Anggaran Tanpa Efektivitas

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan anggaran dan gugatan efektivitas proyek teknologi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Pemborosan Anggaran Pengadaan Perangkat Digital Tanpa Jaminan Listrik dan Internet, Desakan Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Proyek Digitalisasi Sekolah, Serta Penetapan Skema Prasyarat Kelayakan Infrastruktur (Infrastructure Readiness Matrix). Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons pengadaan perangkat keras (laptop, tablet, dan smart board) bernilai triliunan rupiah yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di wilayah 3T dan pedesaan tanpa didahului pemenuhan infrastruktur dasar—seperti ketersediaan daya listrik stabil, jaringan internet, maupun ruang penyimpanan yang aman.

PGRI secara menohok mengecam kecenderungan pengadaan barang yang murni berorientasi pada penyerapan anggaran dan proyek pengadaan (vendor-driven). Membiarkan ribuan laptop dan tablet mangkrak di dalam kardus, rusak akibat kelembaban, atau menjadi sasaran pencurian akibat ketidaksiapan sarana fisik sekolah—sementara atap kelas dalam kondisi hampir roboh—adalah bentuk pemborosan uang negara yang mencederai keadilan pendidikan.

4 Tuntutan Mutlak Penataan Digitalisasi PB PGRI

1. Penerapan Infrastructure Readiness Matrix & Moratorium Pengadaan Blind-Buy

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menghentikan pengadaan perangkat digital secara masif tanpa verifikasi lapangan. Pemerintah wajib menerapkan Matriks Kesiapan Infrastruktur (Infrastructure Readiness Matrix)—sekolah baru berhak menerima paket perangkat TIK apabila telah lolos verifikasi ketersediaan daya listrik 24 jam, koneksi pita lebar (broadband), serta keamanan fisik bangunan.

2. Desakan Audit Investigatif BPK & Vendor Fault Shield

PGRI menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggelar Audit Investigatif menyeluruh atas proyek pengadaan TIK sekolah. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai imunitas hukum (Vendor & Infrastructure Fault Shield) bagi para Kepala Sekolah dan guru agar tidak dijadikan kambing hitam atau diproses hukum atas kerusakan/mangkraknya perangkat TIK yang disebabkan oleh ketiadaan pasokan listrik daerah atau spesifikasi barang yang tidak sesuai standar (vendor fault).

3. Distribusi Solusi Komputasi Adaptif & Internet Satelit Swadaya via SLCC–KPRI

Guna menyelamatkan efektivitas pembelajaran di sekolah desa yang terlanjur menerima perangkat digital tanpa jaringan, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) menyalurkan Paket Konektivitas Desa. SLCC menyediakan server lokal konten offline (Intranet School Kit), sementara KPRI memfasilitasi pengadaan panel surya (solar panel) mikro dan internet satelit mandiri berbiaya terjangkau bagi sekolah-sekolah di wilayah blank spot.

4. Perisai Legal & Imunitas Evaluasi Digitalisasi e-Kinerja via LKBH PGRI

PGRI menjamin imunitas kedinasan penuh bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah dari pinalti e-Kinerja BKN atau penurunan nilai akreditasi akibat tidak terlaksananya pembelajaran berbasis digital yang disebabkan oleh keterbatasan sarana negara. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan advokasi hukum untuk membatalkan sanksi administratif dan intimidasi pejabat dinas daerah.

Matriks Perbandingan Kebijakan Digitalisasi Sekolah

Parameter Proyek Digitalisasi Top-Down / Proyekan (Ditolak PGRI) Skema Prasyarat & Keadilan PGRI
Prasyarat Pengadaan Kirim barang tanpa cek listrik & internet. Wajib Lolos Infrastructure Readiness Matrix.
Penyebab Kerusakan Kerusakan akibat sarana dibebankan ke sekolah. Perisai Imunitas Hukum (Vendor Fault Shield).
Solusi Area 3T Biarkan perangkat mangkrak di kardus. Penyediaan Server Offline & Solar Panel via SLCC–KPRI.
Proteksi Kedinasan Diancam sanksi jika aplikasi tak dipakai. Perisai Imunitas Kedinasan & Advokasi LKBH.

“Mengirimkan ribuan laptop dan tablet ke sekolah yang tidak ada listrik dan internetnya bukan digitalisasi, melainkan pemborosan anggaran demi proyek vendor! Hentikan kebiasaan membeli barang tanpa menyiapkan infrastruktur dasarnya. Audit pengadaan TIK, lindungi guru dari tuduhan kelalaian aset, dan penuhi dulu listrik serta atap sekolahnya! PGRI, SLCC, KPRI, dan LKBH siap pasang badan mengawal penggunaan setiap rupiah anggaran pendidikan!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI / KPRI.

Scroll to Top