Guru Makin Mirip Buruh Administrasi: Suara Pedas PGRI Terhadap Beban Kerja Luar Mengajar

Siaran Pers PGRI:

Guru Makin Mirip Buruh Administrasi: Suara Pedas PGRI Terhadap Beban Kerja Luar Mengajar

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota tuntutan kedaulatan profesi dan pemulihan otonomi mengajar bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Pembebanan Tugas Administrasi Non-Pedagogis, Desakan Moratorium Pengisian Aplikasi Digital Redundan, Serta Penerbitan Garansi Hak untuk Terputus dari Koneksi Digital (Right to Disconnect) Bagi Pendidik. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons maraknya penugasan di luar fungsi mengajar—mulai dari pengisian borang laporan kinerja berlapis, pemenuhan bukti fisik unggahan aplikasi harian, pendataan operasional proyek eksternal, hingga kewajiban merespons instruksi kedinasan digital tanpa mengenal batas waktu kerja.

PGRI secara menohok mengecam kecenderungan birokrasi yang mengubah marwah pendidik menjadi “buruh administrasi”. Memaksa guru menghabiskan mayoritas waktu dan energinya untuk memenuhi formalitas kertas dan unggahan aplikasi—seraya mengorbankan kualitas pendampingan siswa dan persiapan mengajar di dalam kelas—adalah bentuk disorientasi sistemik yang mencederai martabat profesi guru dan merusak fondasi mutu pendidikan nasional.

4 Tuntutan Mutlak Restorasi Fungsi Mengajar PB PGRI

1. Pembatasan Beban Kerja Murni Pada Tugas Pedagogis (Pedagogical Sanctuary)

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PAN-RB, dan Pemerintah Daerah untuk merevisi total regulasi beban kerja guru. Sekolah dan pendidik wajib disterilkan dari kewajiban pengisian instrumen administrasi redundan dan tugas operasional non-mengajar. Fokus utama guru wajib dikembalikan 100% pada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran autentik, dan pembentukan karakter peserta didik.

2. Penegasan Hak Right to Disconnect & Pelarangan Instruksi Luar Jam Kerja

PGRI menuntut penetapan aturan resmi Hak untuk Terputus dari Koneksi Digital (Right to Disconnect). Dinas Pendidikan, pengawas, dan Kepala Sekolah dilarang keras menuntut pengisian aplikasi, unggah berkas, atau mengirimkan instruksi kedinasan pada malam hari, akhir pekan, maupun hari libur. Waktu di luar jam dinas sekolah adalah hak prerogatif pendidik untuk beristirahat, memulihkan kesehatan mental, dan berkumpul bersama keluarga.

3. Lean Admin Kit & Pendampingan Manajemen Kelas Efektif via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mendistribusikan Panduan Administrasi Minimalis (Lean Admin Kit). SLCC mendampingi guru dalam memangkas alur pelaporan administrasi kelas agar dapat diselesaikan secara efektif di sekolah tanpa perlu menyita waktu pribadi atau mengganggu jam tatap muka bersama siswa.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Perlindungan Sanksi e-Kinerja via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan kedinasan penuh bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah yang menolak pembebanan administrasi non-pedagogis yang melampaui batas kewajaran. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi pemotongan TPP, penundaan TPG, atau penataan kinerja buruk yang dijatuhkan akibat ketidaklengkapan berkas administrasi formalitas.

Matriks Perbandingan Beban Kerja Profesi Guru

Parameter Kerja Buruh Administrasi / Formalitas (Ditolak PGRI) Skema Kedaulatan Mengajar PGRI
Fokus Utama Mengisi borang, aplikasi, & bukti unggah. 100% Murni Pembelajaran & Mendidik Siswa.
Batas Waktu Kerja Tersita hingga malam hari & hari libur. Perlindungan Utuh Right to Disconnect.
Pengelolaan Kelas Terdistraksi oleh urusan berkas & laporan. Fokus Konsentrasi pada Kualitas Mengajar.
Proteksi Kedinasan Diancam sanksi jika berkas kurang. Perisai Imunitas Hukum Total LKBH PGRI.

“Guru dipanggil untuk mendidik jiwa dan mengasah nalar anak bangsa, bukan untuk dijadikan buruh administrasi atau juru ketik borang birokrasi! Hentikan kebiasaan menteror guru dengan aplikasi dan tumpukan berkas formalitas. Kembalikan otonomi dan waktu guru untuk mengajar dengan tenang dan penuh dedikasi. PGRI, SLCC, dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh pendidik dari segala bentuk pembebanan kerja yang merendahkan martabat profesi!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI / KPRI.

Scroll to Top