Potongan Tunjangan Daerah Bagi Guru Bencana: LBH PGRI Layangkan Somasi Resmi

Siaran Pers PGRI:

Potongan Tunjangan Daerah Bagi Guru Bencana: LBH PGRI Layangkan Somasi Resmi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI resmi melayangkan Surat Somasi Hukum Terbuka kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di wilayah terdampak bencana alam yang terbukti melakukan pemotongan sepihak atau penundaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan Khusus Daerah bagi para guru.

Dokumen penegasan hukum ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi LKBH PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) guna membentengi hak finansial dan harkat martabat guru yang sedang bertugas dalam situasi krisis kebencanaan—seperti zona erupsi gunung berapi, kabut asap Karhutla, dan banjir bandang.

PGRI menegaskan bahwa tunjangan daerah bagi guru di lokasi bencana adalah Hak Subsitensi dan Hak Konstitusional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan pemotongan dengan dalih reokasi anggaran (refocusing) atau akumulasi poin kehadiran fisik yang kosong akibat kondisi krisis adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.

4 Lapis Tindakan Hukum & Perisai Imunitas LKBH PGRI

1. Penerbitan Somasi Hukum Limitasi 7×24 Jam

LKBH PGRI memberi batas waktu 7×24 jam sejak somasi disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan secara utuh 100% seluruh tunggakan TPP dan tunjangan daerah guru yang dipotong. Apabila batas waktu tersebut diabaikan, LKBH PGRI akan membawa kasus ini ke jalur hukum perdata/pidana dan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Penetapan Imunitas Kedinasan Force Majeure Bencana

PGRI mengunci posisi bahwa status bencana alam adalah kondisi memaksa (force majeure). Pemda dilarang keras mengaitkan ketidakhadiran fisik atau ketidaklengkapan administrasi aplikasi e-Kinerja/PMM dengan pemotongan poin TPP. Seluruh guru yang terdampak bencana dilindungi oleh Imunitas Kedinasan Bencana Mutlak.

3. Pemetaan Pelanggaran Finansial via Posko Digital SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI memfungsikan Posko Pengaduan Digital Pemotongan Tunjangan. Tim SLCC menghimpun slip gaji, bukti transfer, serta rincian pemotongan TPP dari para guru di daerah krisis untuk disusun menjadi berkas bukti pelanggaran administrasi dan keuangan daerah.

4. Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Kemendagri & APH

LKBH PGRI menyiapkan berkas laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) serta Penggelapan Hak Pegawai oleh pejabat daerah. Seluruh proses litigation ini didampingi oleh Tim Advokat LKBH PGRI secara 100% gratis.

Matriks Perlindungan Tunjangan Daerah Guru di Area Bencana

Parameter Finansial Pemotongan Sepihak Pemda (Ditolak PGRI) Skema Imunitas & Penanganan LKBH PGRI
Alasan Pemotongan Refocusing anggaran & absensi digital kosong. Diisikan Imunitas Force Majeure Bencana Mutlak.
Batas Waktu Respon Pemda menunda pembayaran tanpa kepastian. Tenggat Somasi Hukum 7×24 Jam oleh LKBH PGRI.
Pengumpulan Bukti Pemda menutupi rincian potongan TPP. Verifikasi Slip Gaji & Bukti Potong via Portal SLCC.
Eskalasi Hukum Guru dibiarkan tertekan tanpa pembelaan. Gugatan PTUN & Pelaporan Pidana/Tipikor ke APH.

“Menolak lupa, guru-guru di area bencana adalah benteng terdepan yang menjaga anak-anak bangsa di tengah krisis! Memotong tunjangan mereka di tengah penderitaan bencana adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar hukum. LKBH PGRI tidak akan mundur selangkah pun dan siap menyeret Pemda nakal ke pengadilan!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.

Scroll to Top