Kurikulum Deep Learning dan Koding SD Dipaksakan: PGRI Sebut Kebijakan Ambisius Tanpa Kesiapan Alat

Siaran Pers PGRI:

Kurikulum Deep Learning dan Koding SD Dipaksakan: PGRI Sebut Kebijakan Ambisius Tanpa Kesiapan Alat

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan kebijakan dan desakan evaluasi kerangka kurikulum bertajuk Pernyataan Sikap Resmi PB PGRI: Penolakan Pemaksaan Kebijakan Kurikulum Deep Learning dan Koding-AI Tanpa Kesiapan Perangkat Sekolah, Serta Desakan Penetapan Matriks Kesiapan Sarana dan Pendekatan Unplugged Coding untuk Sekolah Dasar (SD). Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons dinamika penerapan konsep Deep Learning (Mindful, Meaningful, Joyful Learning) serta wacana pemaksaan muatan koding dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tidak ditopang oleh kesiapan infrastruktur laboratorium, ketersediaan perangkat komputasi, keandalan daya listrik, dan pelatihan pedagogis yang terukur di seluruh wilayah Indonesia.

PGRI secara menohok mengecam kebijakan pendidikan yang bersifat instruktif-ambisius tanpa mempertimbangkan realitas geografis dan kesiapan sarana fisik di lapangan. Memaksa guru dan peserta didik di sekolah dasar—terutama di daerah pedesaan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)—untuk mengimplementasikan koding berbasis perangkat keras (hardware-based) serta target Deep Learning tanpa persiapan alat adalah bentuk kegagalan perencanaan kebijakan publik yang berisiko menciptakan deprivasi mutu serta jurang pemisah digital (digital divide) yang makin melebar.

4 Tuntutan Strategis & Cetak Biru Pembelajaran Versi PB PGRI

1. Desakan Penerapan Unplugged Coding & Realisme Deep Learning

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengunci panduan resmi bahwa pengenalan koding dan AI di jenjang SD wajib menggunakan pendekatan Unplugged Coding (Koding Tanpa Komputer). Pembelajaran dititikberatkan pada logika berfikir komputasional (computational thinking), logika algoritma, pemecahan masalah (problem solving), serta prinsip Deep Learning yang menekankan pemahaman mendalam (Mindful, Meaningful, Joyful) melalui media kartu, papan permainan, dan manipulasi objek fisik tanpa ketergantungan pada unit komputer atau perangkat keras berbiaya mahal.

2. Penetapan Matriks Indeks Kesiapan Daerah (Readiness Index)

PGRI menuntut pemerintah pusat dan daerah menerbitkan Matriks Kesiapan Infrastruktur Digital Sekolah. Penerapan kurikulum koding dan AI berbasis perangkat keras (software/hardware-based) hanya boleh bersifat opsional dan diwajibkan khusus bagi sekolah yang telah memenuhi 4 kriteria dasar: rasio unit komputer memadai (minimal 1:2), konektivitas internet pita lebar stabil, daya listrik terjamin, serta pelatihan teknis guru yang terverifikasi. Sekolah yang belum memenuhi kriteria wajib diberikan status transisi tanpa sanksi evaluasi kinerja.

3. Pelatihan Bebas Biaya & Pengadaan Modul Ajar Adaptif via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI meluncurkan Program Pelatihan Guru Unplugged Coding & Pedagogi Deep Learning. SLCC menyediakan ribuan modul ajar gratis, panduan aktivitas logika tanpa listrik, serta pelatihan peningkatan kapasitas bagi guru SD se-Indonesia agar mampu mengajar berpikir logis dan memfasilitasi pembelajaran bermakna tanpa terbeban ketiadaan sarana laboratorium di sekolah.

4. Perisai Imunitas Penilaian Kurikulum & Proteksi Hak Finansial LKBH PGRI

PGRI melarang keras pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait menjatuhkan sanksi disiplin ASN, menahan Tunjangan Profesi Guru (TPG), atau memberikan nilai predikat kinerja buruk (Dibawah Ekspektasi) kepada guru SD yang belum menjalankan koding berbasis komputer akibat ketiadaan fasilitas dari negara. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai imunitas kedinasan (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi administratif sepihak atas ketiadaan sarana fisik sekolah.

Matriks Perbandingan Implementasi Kurikulum SD

Parameter Penerapan Pemaksaan Kebijakan Ambisius (Ditolak PGRI) Skema Inklusif & Adaptif PGRI
Metode Koding SD Wajib unit komputer & perangkat keras berbayar. Fleksibel: Unplugged Coding (Papan Permainan/Kartu).
Pola Pembelajaran Target materi hafalan kaku & aplikasi digital. Deep Learning (Mindful, Meaningful, Joyful).
Syarat Penerapan Penyeragaman kaku tanpa melihat fasilitas. Berbasis Matriks Kesiapan Fasilitas Daerah.
Dukungan Guru Pelatihan mandiri berbayar / beban PMM. Pelatihan Gratis & Modul Unplugged via SLCC.
Proteksi Legal Threat sanksi e-Kinerja jika alat tak ada. Perisai Imunitas Total & Pendampingan LKBH.

“Esensi Deep Learning dan koding di tingkat Sekolah Dasar adalah mengasah logika, pemahaman mendalam, dan cara berpikir kritis anak, bukan memamerkan kemewahan unit komputer di dalam kelas! Jangan jadikan ketimpangan alat sebagai alasan untuk mendiskriminasi guru dan siswa di pedesaan. PGRI dan SLCC siap mendampingi seluruh guru mengajar logika koding secara kreatif, inklusif, dan bermartabat tanpa mengorbankan hak-hak pendidik!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top