Guru Disuruh Mengurus Masak dan Logistik MBG: PGRI Tegaskan Sekolah Bukan Dapur Umum Proyek

Guru Disuruh Mengurus Masak dan Logistik MBG: PGRI Tegaskan Sekolah Bukan Dapur Umum Proyek

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerbitkan nota pemisahan fungsi kelembagaan dan perisai martabat profesi pendidik bertajuk Pernyataan Sikap Keras PB PGRI: Penolakan Total Pembebanan Operasional Masak, Pengadaan Bahan Pangan, dan Manajemen Logistik Makan Bergizi Gratis (MBG) Kepada Guru, Serta Desakan Penempatan Satuan Operasional Khusus Non-Pendidikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons makin maraknya pemaksaan tugas operasional dapur—seperti memotong bahan masakan, mengawasi proses memasak, mendistribusikan wadah katering, hingga memilah sampah dapur—kepada para guru dan kepala sekolah di berbagai daerah.

PGRI secara menohok mengecam kecenderungan pejabat dan pengelola program yang merendahkan fungsi strategis sekolah. Sekolah adalah kawah candradimuka intelektual dan karakter bangsa, bukan fasilitas dapur umum (commissary kitchen) proyek logistik negara.

4 Tuntutan Mutlak & Pemisahan Batas Kerja PB PGRI

1. Penegasan Sekolah Sebagai Ruang Pedagogis (Sanctuary of Learning)

PB PGRI mengunci prinsip bahwa satuan pendidikan wajib steril dari kegiatan manufaktur pangan dan manajemen dapur skala besar. Seluruh proses rantai pasok (supply chain) MBG—mulai dari belanja bahan baku, pengolahan kuliner, pemorsian, hingga pembersihan wadah makanan—merupakan tanggung jawab teknis penuh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama vendor katering resmi, bukan ranah kerja pendidik.

2. Desakan Penempatan Tim Operasional & Personel Logistik Khusus BGN

PGRI mendesak BGN untuk segera menerjunkan Tim Operasional Mandiri Non-Pendidikan (ahli gizi, koki profesional, dan petugas kebersihan terdedikasi) di setiap wilayah pelayanan. Dilarang keras mengalihkan beban kerja operasional katering kepada guru, guru honorer, maupun tenaga kependidikan (TU/penjaga sekolah) dengan dalih gotong royong atau perintah kedinasan informal.

3. Pemetaan Pembebanan Non-Pedagogis via Posko Pengaduan SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Pengaduan Penyelamatan Jam Mengajar Guru. SLCC menghimpun laporan, foto, dan bukti pemaksaan tugas dapur MBG yang menyita jam Kelompok Belajar Mengajar (KBM) untuk diteruskan secara terbuka kepada Kemendikdasmen dan BGN Pusat guna menghentikan praktik penyimpangan tersebut secara seketika.

4. Perisai Imunitas Penolakan Tugas Dapur & Pendampingan LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan kedinasan penuh bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah yang menolak instruksi mengurus dapur MBG. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi penurunan nilai e-Kinerja, penundaan TPG, maupun ancaman mutasi pinalti yang dijatuhkan oleh oknum dinas atas aksi penolakan tugas non-pedagogis tersebut.

Matriks Penegasan Batas Fungsi & Tanggung Jawab Operasional MBG

Parameter Kegiatan Praktek Pembebanan Guru (Ditolak PGRI) Standardisasi Batas Fungsi PGRI
Operasional Masak Guru/staf diajak mengolah bahan & memasak. 100% Ditangani Koki & Tim Kuliner Khusus BGN.
Logistik & Cuci Wadah Guru & siswa disuruh cuci piring katering. Tanggung Jawab Vendor & Petugas Kebersihan BGN.
Fokus Kegiatan KBM terganggu demi menyiapkan logistik. Fokus Murni pada Pembelajaran & Edukasi Karakter.
Proteksi Kedinasan Intimidasi sanksi jika menolak tugas katering. Perisai Imunitas Hukum Total & Somasi LKBH PGRI.

“Tangan guru dibentuk untuk menuliskan ilmu dan membimbing masa depan anak bangsa, bukan untuk mengupas bawang, memasak katering, atau mencuci piring proyek logistik! Sekolah adalah tempat belajar, bukan dapur umum. PGRI dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh guru dari segala bentuk penyalahgunaan fungsi profesi!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top