Kebijakan Cepat Berganti Setiap Ganti Menteri: PGRI Sebut Dunia Pendidikan Dijadikan Ajang Eksperimen

Siaran Pers PGRI:

Kebijakan Cepat Berganti Setiap Ganti Menteri: PGRI Sebut Dunia Pendidikan Dijadikan Ajang Eksperimen

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota tuntutan kepastian hukum dan manifesto stabilitas sistem pendidikan nasional bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Praktik Bongkar-Pasang Kurikulum dan Kebijakan Edukasi Setiap Pergantian Menteri, Desakan Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Pendidikan Nasional (GBHPN) Jangka Panjang yang Mengikat Legislatif dan Eksekutif, serta Garansi Imunitas Guru dari Kelelahan Regulasi (Policy Fatigue). Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons kecenderungan destruktif di mana setiap pergantian kepemimpinan di kementerian pendidikan selalu diikuti dengan pergantian istilah, perubahan format administrasi, perombakan kurikulum, hingga perombakan total sistem asesmen nasional.

PGRI secara menohok mengecam gaya bernegara yang menjadikan ruang kelas, guru, dan peserta didik sebagai laboratorium eksperimen politik kebudayaan jangka pendek. Mengubah regulasi secara drastis sebelum satu kebijakan diuji efektivitas dan dampak jangka panjangnya secara objektif adalah bentuk pemborosan anggaran negara serta kejahatan birokrasi yang melumpuhkan daya juang para pendidik di akar rumput.

4 Tuntutan Mutlak Stabilitas Sistem Pendidikan PB PGRI

1. Desakan Penyusunan Cetak Biru Pendidikan Nasional (GBHPN) Melalui Undang-Undang

PB PGRI mendesak Presiden RI, DPR RI, dan Kemendikdasmen untuk segera mengundangkan Cetak Biru Pendidikan Nasional 2025–2045 (GBHPN) yang berstatus Undang-Undang atau Keputusan MPR. Cetak biru ini wajib menjadi dokumen pedoman hukum tertinggi yang mengikat siapa pun Menteri yang menjabat, sehingga perubahan pejabat politik tidak lagi serta-merta mengubah arah, kurikulum, dan sistem evaluasi pendidikan nasional.

2. Pemberlakuan Masa Transisi & Stabilisasi Kebijakan Minimum 10 Tahun

PGRI menuntut penguncian masa berlaku untuk setiap perubahan kurikulum atau sistem asesmen nasional minimal selama 10 tahun. Evaluasi kebijakan wajib dilakukan secara independen oleh konsorsium akademisi, organisasi profesi guru, dan lembaga penelitian teruji—bukan oleh konsultan temporer menteri—sebelum ada keputusan revisi skala besar.

3. Pendampingan Modul Adaptif & Pelindung Policy Fatigue via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyebarkan Panduan Adaptasi Pembelajaran Berkelanjutan. SLCC mendampingi guru untuk tetap konsisten menjalankan prinsip-prinsip pedagogi esensial di kelas tanpa perlu panik atau menghabiskan energi setiap kali terjadi perubahan garis kebijakan atau peristilahan administrasi dari pusat.

4. Perisai Legal & Advokasi Imunitas Administrasi via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan kedinasan penuh bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah dari sanksi administratif, penundaan TPG, atau penilaian e-Kinerja buruk akibat kelambatan menyesuaikan format-format dokumen baru hasil pergantian regulasi menteri. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi sepihak yang dijatuhkan oleh oknum dinas daerah.

Matriks Perbandingan Model Pengelolaan Kebijakan Pendidikan

Parameter Kebijakan Eksperimen Ganti Menteri (Ditolak PGRI) Skema GBHPN Jangka Panjang PGRI
Dasar Kebijakan Kepatuhan pada selera/visi pejabat politik baru. Cetak Biru Pendidikan Nasional (GBHPN) Berbasis UU.
Siklus Perubahan Bongkar-pasang kurikulum tiap 3–5 tahun. Konsistensi Masa Berlaku Minimum 10 Tahun.
Beban Guru Mengalami kelelahan regulasi (policy fatigue). Fokus Murni Mengajar dengan Fondasi Pedagogi Stabil.
Proteksi Kedinasan Diancam sanksi jika lambat ubah administrasi. Perisai Imunitas Total & Advokasi LKBH PGRI.

“Sekolah adalah tempat membentuk peradaban, bukan ajang uji coba atau panggung eksperimen setiap pejabat baru! Stop menjadikan guru dan siswa sebagai korban pergantian selera menteri. Bangsa ini butuh arah pendidikan yang stabil, berkepastian hukum, dan berjangka panjang melalui GBHPN. PGRI dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh pendidik dari kelelahan birokrasi dan kekacauan arah pendidikan nasional!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top