Guru Dijadikan Panitia Masak MBG: PGRI Minta Kemendikdasmen Turunkan Petugas Resmi

Guru Dijadikan Panitia Masak MBG: PGRI Minta Kemendikdasmen Turunkan Petugas Resmi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat penegasan batas tugas profesi dan desakan penataan operasional nasional bertajuk Penolakan Alih Fungsi Guru Menjadi Panitia Dapur/Pelaksana Teknis Masak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Desakan Penempatan Petugas Resmi Satuan Pelayanan Badan Gizi Nasional (BGN). Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons meluasnya praktik dilapangan di mana guru, wali kelas, dan tenaga kependidikan dibebani tugas logistik dapur—seperti memotong bahan makanan, memasak, mencuci wadah katering, hingga mengelola sampah dapur MBG.

PGRI secara tegas menyatakan bahwa tindakan mengalihfungsikan pendidik menjadi pekerja dapur adalah pelanggaran terhadap hakekat profesi guru. Tugas utama guru adalah mengajar, mendidik, dan membimbing siswa di dalam kelas, bukan mengurus manajemen produksi makanan olahan.

4 Tuntutan Mutlak & Pembatasan Peran Versi PB PGRI

1. Penolakan Pembebanan Tugas Masak & Penyiapan Fisik Dapur

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melarang keras penugasan guru dan kepala sekolah sebagai panitia pelaksana dapur, juru masak, atau penanggung jawab kebersihan katering MBG. Dapur sekolah atau fasilitas publik yang dijadikan dapur umum wajib dikelola secara mandiri oleh tim profesional BGN.

2. Desakan Penerjunan Petugas Logistik & Ahli Gizi Resmi BGN

PGRI menuntut Badan Gizi Nasional untuk segera menerjunkan Petugas Pelayanan Lapangan, Ahli Gizi, dan Tenaga Kebersihan Resmi di setiap wilayah/satuan pendidikan. Seluruh mata rantai logistik—mulai dari pengadaan bahan, pemrosesan masak, distribusi antar-kelas, hingga pembersihan wadah makanan—wajib ditangani penuh oleh petugas BGN tanpa mengganggu jam efektif belajar-mengajar.

3. Pemurnian Peran Guru Sebatas Pendampingan Karakter & Etika Makan

Peran guru dalam program MBG dibatasi secara tegas dan murni hanya pada aspek pedagogis: mendampingi siswa berdoa sebelum/sesudah makan, menanamkan etika makan (table manners), serta mengedukasi kebiasaan cuci tangan dan gizi seimbang. Guru tidak boleh dibebani risikonis administrasi katering atau kerugian fisik alat dapur.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Perlindungan Legal via LKBH PGRI

PGRI menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah dan guru untuk menolak secara tertulis apabila dipaksa menjadi panitia masak atau pengelola dapur MBG. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi intimidatif, teguran dinas, atau pemotongan kinerja bagi pendidik yang mempertahankan pemurnian tugas utamanya.

Matriks Pemisahan Peran Operasional Program MBG

Parameter Kegiatan Praktik Penyimpangan Lapangan (Ditolak PGRI) Standardisasi Pemurnian Peran PGRI
Pengolahan Makanan Guru & staff sekolah dipaksa memasak. 100% Ditangani Petugas Resmi / Vendor BGN.
Distribusi & Wadah Guru mencuci & merapikan kontainer katering. Petugas Kebersihan & Tim Runner Khusus BGN.
Fokus Guru Jam mengajar tersita urusan logistik dapur. Fokus 100% KBM & Pendampingan Karakter.
Proteksi Hukum Guru disalahkan bila terjadi kendala dapur. Perisai Imunitas & Pendampingan Advokat LKBH.

“Kembalikan guru ke depan kelas! Tugas guru adalah memberi nutrisi ilmu dan karakter bagi jiwa anak didik, bukan memasak di dapur MBG. Kemendikdasmen dan BGN wajib segera menerjunkan petugas resmi dapur agar proses pembelajaran tidak terbengkalai!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top