Erupsi Gunung Meningkat: PGRI Minta Nadiem/Kementerian Hapus Absensi PMM Area Bencana

Erupsi Gunung Meningkat: PGRI Minta Kementerian Hapus Absensi PMM Area Bencana

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan darurat dan kerangka imunitas administrasi krisis bertajuk Pernyataan Sikap Resmi PB PGRI: Desakan Moratorium Total Kewajiban Absensi Digital, Pengisian e-Kinerja, dan Aksi Nyata Platform Merdeka Mengajar (PMM) di Seluruh Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Berapi. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan mental seketika bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan yang berada dalam zona bahaya erupsi, hujan abu pekat, dan posko pengungsian.

PGRI menegaskan bahwa keselamatan jiwa (salus populi suprema lex) dan evakuasi mandiri keluarga guru adalah prioritas mutlak di atas seluruh sistem pelaporan digital. Memaksa guru memikirkan pengisian performa aplikasi saat nyawa dan pemukiman mereka terancam adalah bentuk kekejaman administrasi yang harus segera dihentikan.

4 Tuntutan Darurat & Langkah Kunci PB PGRI

1. Moratorium Otomatis Pengisian PMM & Presensi Digital di Zona Merah

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta BKN untuk menerbitkan keputusan diskresi nasional yang membekukan seluruh kewajiban presensi digital, unggah dokumen e-Kinerja, dan pelaporan aksi nyata PMM bagi seluruh sekolah di kabupaten/kota berstatus Siaga dan Awas Erupsi. Pembekuan ini berlaku secara otomatis tanpa menyyaratkan pengajuan berkas permohonan individual yang rumit.

2. Jaminan Pencairan Utuh TPG & Tunjangan Khusus Tanpa Syarat Digital

PGRI mengunci posisi bahwa hak finansial guru, khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Area Bencana, wajib dicairkan utuh 100%. Penghentian atau penundaan pencairan tunjangan akibat tidak terisinya presensi digital atau laporan PMM selama masa tanggap darurat bencana merupakan tindakan ilegal yang mencederai keadilan sosial.

3. Dialihkannya Fokus Guru ke Layanan PFA & Pendampingan Siswa Pengungsi

Melalui jaringan SLCC PGRI, organisasi memfasilitasi pengalihan tugas utama guru dari kewajiban administrasi menjadi pelaksana layanan Psychological First Aid (PFA), pendampingan trauma healing, serta pengelolaan posko belajar darurat di tenda pengungsian. Fokus guru dikembalikan sepenuhnya pada upaya pemulihan fisik dan psikologis peserta didik.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Perlindungan Hukum via LKBH PGRI

PGRI memberikan jaminan perisai imunitas kedinasan (Legal Shield) bagi Kepala Sekolah dan guru yang memilih menghentikan operasional pelaporan digital selama bencana. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan tim advokat untuk membatalkan sanksi disiplin kedinasan, teguran dinas, maupun ancaman pemotongan kinerja dari oknum birokrasi daerah.

Matriks Kebijakan Administrasi di Area Bencana Erupsi

Parameter Administrasi Kebijakan Digital Normal (Ditolak PGRI) Skema Moratorium Darurat PGRI
Presensi & PMM Wajib absen & unggah aksi nyata harian. Moratorium Total & Pembekuan Akses Otomatis.
Status TPG & TKG Terancam ditahan bila laporan kosong. Pencairan Utuh 100% Tanpa Syarat Digital.
Fokus Tugas Guru Terbeban target administratif aplikasi. Fokus Keselamatan Jiwa, PFA, & Posko Bencana.
Perlindungan Legal Rawan sanksi disiplin dari dinas. Perisai Imunitas Kedinasan Total LKBH PGRI.

“Nyawa guru dan anak-anak kita jauh lebih berharga daripada tumpukan centang hijau di aplikasi PMM! Kemendikdasmen wajib segera menghapus kewajiban absensi digital di area erupsi, dan PGRI siap membentengi seluruh hak finansial serta imunitas kedinasan para guru di zona bencana.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top