Erupsi Gunung dan Hujan Abu Pekat: Panduan PGRI untuk Aktivasi Sekolah Siaga Bencana

Erupsi Gunung dan Hujan Abu Pekat: Panduan PGRI untuk Aktivasi Sekolah Siaga Bencana

Erupsi Gunung dan Hujan Abu Pekat: Panduan PGRI untuk Aktivasi Sekolah Siaga Bencana

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis panduan mitigasi krisis dan tanggap darurat bencana bertajuk Panduan Operasional Aktivasi Sekolah Siaga Bencana dalam Menghadapi Erupsi Gunung Berapi dan Ancaman Hujan Abu Pekat. Dokumen ini diluncurkan secara nasional melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI guna menginstruksikan seluruh jajaran pengurus daerah, Kepala Sekolah, dan pendidik di kawasan rawan bencana Gunung Berapi (KBR) untuk mengambil langkah-langkah darurat yang terukur demi menyelamatkan jiwa serta menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik.

PGRI menegaskan bahwa keselamatan jiwa (safety first) seluruh warga sekolah—siswa, guru, dan tenaga kependidikan—adalah kedaulatan tertinggi yang wajib didahulukan di atas seluruh target kurikulum dan administrasi kedinasan.

4 Protokol Kunci Aktivasi Sekolah Siaga Bencana Versi PB PGRI

1. Aktivasi Otomatis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) & Alih Fungsi Gedung Sekolah

Sekolah yang berada dalam zona bahaya erupsi atau terdampak sebaran hujan abu pekat diinstruksikan untuk segera menghentikan Aktivitas Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dan secara otomatis mengaktifkan modul Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) darurat berbasis SLCC PGRI. Apabila diperlukan oleh BNPB/BPBD, gedung sekolah yang aman dan memenuhi standar kelayakan dapat dialihfungsikan secara sementara sebagai Posko Tempat Evakuasi Akhir (TEA) dan shelter darurat warga terdampak.

2. Distribusi Masker Respirator N95 & Logistik Kesehatan Lingkungan Sekolah

PGRI mendesak Kementerian Kesehatan, Pemda, dan BPBD untuk mendistribusikan APD kesehatan, khususnya masker medis/respirator standar N95 atau KN95, secara masif ke sekolah-sekolah di wilayah terdampak. Guru dan Satgas Sekolah memastikan tidak ada siswa yang beraktivitas di ruang terbuka tanpa perlindungan pernapasan guna mencegah timbulnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan iritasi mata akibat paparan abu vulkanik mikroskopis.

3. Program Trauma Healing & Dukungan Psychological First Aid (PFA) via SLCC PGRI

PGRI mengerahkan jaringan relawan SLCC di daerah untuk memberikan Psychological First Aid (PFA) dan pendampingan psikososial (trauma healing) bagi siswa dan guru yang mengalami dampak kecemasan, kehilangan tempat tinggal, atau trauma bencana. Pembelajaran di zona bencana berfokus pada pemulihan kondisi mental warga sekolah ketimbang penuntasan materi akademis yang kaku.

4. Moratorium Administrasi e-Kinerja & Hak Tunjangan Khusus Bencana via LKBH PGRI

PGRI mendesak Kemendikdasmen dan Pemda untuk memberlakukan Moratorium Sementara Pelaporan e-Kinerja/PMM serta administrasi digital bagi guru di wilayah terdampak bencana erupsi. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi untuk memperjuangkan pencairan cepat Tunjangan Khusus Bencana (Disaster Allowance) serta memastikan tidak ada pendidik yang dipotong gajinya atau dikenakan sanksi disiplin akibat kendala jaringan dan situasi darurat bencana.

Matriks Tanggap Darurat Bencana Erupsi & Hujan Abu di Sekolah

Parameter Mitigasi Kondisi Darurat Berisiko (Ditolak PGRI) Standardisasi Sekolah Siaga Bencana PGRI
Metode KBM Dipaksa tatap muka di tengah hujan abu. Aktivasi otomatis PJJ Darurat & modul fleksibel.
Proteksi Fisik Menggunakan masker kain biasa / tanpa APD. Distribusi masif Masker N95/KN95 & kaca mata.
Pengelolaan Stres Mengabaikan kondisi mental & kejar target. Pendampingan PFA & Trauma Healing SLCC PGRI.
Hak Kepegawaian Guru dibebani e-Kinerja saat mengungsi. Moratorium e-Kinerja & Tunjangan Khusus LKBH.

“Dalam situasi bencana alam, tidak ada yang lebih berharga daripada keselamatan jiwa anak-anak dan para guru kita. Lumpuhkan sementara kepatuhan administrasi, aktifkan jaringan Sekolah Siaga Bencana, dan pastikan negara hadir memberikan perlindungan fisik serta kepastian kesejahteraan bagi warga sekolah terdampak.”Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.