Cara Bagi Tugas Logistik MBG di Sekolah Tanpa Mengganggu Jam Mengajar Guru

Cara Bagi Tugas Logistik MBG di Sekolah Tanpa Mengganggu Jam Mengajar Guru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis petunjuk teknis operasional dan pedoman pembagian kerja kedinasan bertajuk SOP Pembagian Tugas Logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan Tanpa Mengorbankan Jam Mengajar Efektif Guru. Panduan ini diluncurkan melalui kerja sama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk memberikan solusi praktis bagi Kepala Sekolah dalam mengelola alur distribusi makanan MBG di lingkungan sekolah secara rapi, higienis, dan terstruktur tanpa membebankan pekerjaan fisik logistik kepada tenaga pendidik.

PGRI menegaskan bahwa jam belajar murid di kelas adalah hak konstitusional peserta didik yang tidak boleh terganggu oleh proses pembongkaran, penimbangan, atau pembersihan kontainer makanan.

4 Alur Operasional Pembagian Tugas Logistik MBG di Sekolah

1. Pembentukan Satgas Logistik MBG Non-Guru & Tenaga Khusus (Runner)

Kepala Sekolah membentuk Satgas Logistik MBG yang beranggotakan Tenaga Kependidikan (TU), Petugas Kebersihan, dan Tenaga Khusus (Runner) dari Satuan Pelayanan BGN atau elemen Kopdes. Tim ini bertanggung jawab penuh mulai dari penerimaan boks makanan di gerbang sekolah, verifikasi jumlah porsi, hingga penataan di area distribusi—sehingga guru steril dari tugas pengangkatan dan pembongkaran fisik.

2. Skema Staggered Delivery & Distribusi Antar-Ruang Berjadwal

Guna mencegah kerumunan serta gangguan KBM di koridor, pengiriman makanan oleh vendor menggunakan skema Staggered Delivery (kedatangan bertahap sesuai jam istirahat masing-masing jenjang). Petugas runner mengantarkan kontainer makanan langsung ke depan pintu kelas atau ruang makan 10 menit sebelum jam istirahat dimulai.

3. Batas Peran Guru Sebatas Pengawasan Pembiasaan Karakter di Kelas

Keterlibatan guru kelas/mata pelajaran dibatasi secara ketat hanya pada jam istirahat saat mendampingi siswa di dalam kelas. Tugas guru berfokus pada fungsi edukatif: memimpin pembiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), memandu doa sebelum makan, dan mengawasi adab makan. Guru dilarang dibebani tugas mencuci wadah, mengumpulkan sampah sisa makanan, atau menghitung fisik porsi.

4. Pengelolaan Sampah/Wadah Pasca-Makan oleh Vendor & Perisai Legal LKBH PGRI

Pembersihan wadah makanan (ompreng) dan pengelolaan sampah sisa masakan wajib ditarik kembali (pick-up) secara utuh oleh pihak penyedia/vendor MBG selambat-lambatnya 1 jam setelah jam makan selesai. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perlindungan hukum total untuk membentengi Kepala Sekolah dan Guru dari sanksi administrasi apabila menolak instruksi dinas yang memaksakan tugas cuci wadah atau bongkar muat logistik kepada para pendidik.

Matriks Pembagian Peran Pengelolaan Logistik MBG Sekolah

Tahapan Logistik Tim Logistik Khusus / Vendor BGN Batas Peran Guru Pengawas (LKBH PGRI)
Penerimaan Boks Cek jumlah, suhu, & angkut dari gerbang. Steril total; tetap mengajar di dalam kelas.
Distribusi Kelas Runner antar kontainer ke depan kelas. Menerima boks di pintu saat jam istirahat.
Saat Jam Makan Standby di posko logistik luar kelas. Pengawasan CTPS, doa, & adab makan siswa.
Pembersihan Tarik & cuci wadah, kelola sampah. Steril total; kembali melanjutkan KBM.

“Logistik makanan adalah domain pengelola khusus dan penyedia pangan, sementara ruang kelas adalah domain suci pendidik untuk mentransfer ilmu. Dengan pembagian tugas yang jelas, program MBG berjalan lancar tanpa mengorbankan mutu pengajaran dan hak belajar anak-anak kita.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top