Program MBG Makan Anggaran Triliunan: PGRI Pertanyakan Mengapa Tunjangan Profesi Guru Masih Sering Menunggak

Siaran Pers PGRI:

Program MBG Makan Anggaran Triliunan: PGRI Pertanyakan Mengapa Tunjangan Profesi Guru Masih Sering Menunggak

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan anggaran dan gugatan akuntabilitas pencairan tunjangan bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Ketimpangan Alokasi Anggaran Antara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Hak Esensial Pendidik, Desakan Transparansi Cost Per Meal dan Alokasi DAK Non-Fisik Pendidikan, Serta Penerapan Direct Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dari Kas Negara Tanpa Mengendap di Kas Daerah. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Koperasi Pusat PGRI (KPRI), dan PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) merespons ironi kontras di mana alokasi dana triliunan rupiah mengalir lancar tanpa hambatan birokrasi untuk eksekusi logistik MBG, sementara TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) milik puluhan ribu pendidik masih terus menunggak, terlambat triwulanan, atau diendapkan di Kas Daerah.

PGRI secara menohok mengecam prioritas birokrasi yang mampu mendistribusikan anggaran logistik fisik dalam skala raksasa secara serentak, namun mendadak lambat dan berbelit-belit saat menyalurkan hak keuangan guru yang telah bekerja melayani proses pembelajaran di dalam kelas. Mengutamakan pembiayaan operasional katering seraya mengabaikan kepastian pencairan tunjangan guru adalah bentuk disorientasi tata kelola keuangan negara yang merusak kesejahteraan para pendidik.

4 Tuntutan Mutlak Akuntabilitas Anggaran PB PGRI

1. Penerapan Direct Transfer TPG Seketika dari Kas Negara ke Rekening Guru

PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus total jalur penyaluran TPG melalui Kas Daerah (Kasda). Penyaluran TPG wajib dialihkan ke mekanisme Transfer Langsung (Direct Transfer) dari KPPN Kemenkeu langsung ke rekening guru guna menghentikan praktik birokrasi “mampat” dan pengendapan dana oleh Pemda demi imbal hasil bunga (cash management).

2. Transparansi Postur Anggaran MBG vs Anggaran Fungsi Pendidikan

PGRI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR RI untuk melakukan Audit Investigatif atas Postur Anggaran Pendidikan 20% APBN. Pemerintah wajib memublikasikan rincian cost per meal logistik MBG dan menjamin secara tegas bahwa alokasi triliunan rupiah untuk program MBG tidak menyerap, memotong, atau menggeser porsi anggaran murni kesejahteraan guru dan fasilitas dasar kelas.

3. Penyelamat Likuiditas Finansial & Dana Talangan Qardhul Hasan via KPRI

Guna membentengi ketahanan ekonomi keluarga guru yang menjadi korban penundaan pencairan TPG oleh birokrasi daerah, Koperasi Pusat PGRI (KPRI) mengoperasikan Fasilitas Dana Talangan TPG Bebas Bunga. KPRI menyediakan pembiayaan Mikro Syariah Qardhul Hasan untuk menutup kebutuhan pokok harian guru selama TPG belum dicairkan oleh Pemda, sehingga guru terhindar dari cengkeraman lintah darat dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

4. Perisai Legal & Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Penundaan TPG via LKBH PGRI

PGRI menegaskan bahwa tindakan menahan atau menunda penyaluran TPG yang telah ditransfer dari Kas Pusat adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan Somasi Hukum Resmi kepada Kepala Daerah dan BPKAD serta membawa dugaan penyelewengan aliran DAK Non-Fisik ini ke KPK dan Ombudsman RI.

Matriks Perbandingan Prioritas Penyaluran Anggaran

Parameter Penganggaran Praktik Penundaan TPG / Proyek Logistik (Ditolak PGRI) Skema Transparansi & Direct Transfer PGRI
Kelancaran Dana Proyek logistik cair triliunan; TPG guru ditunda. Garansi Kelancaran TPG Setara Proyek Strategis.
Jalur Penyaluran Melalui Kasda Pemda (rawan diendapkan/mampat). Direct Transfer Kemenkeu Langsung ke Rekening Guru.
Transparansi Postur anggaran logistik tidak transparan. Audit BPK atas DAK Non-Fisik & Postur APBN 20%.
Proteksi Hukum Guru pasrah menunggu pencairan Pemda. Somasi Hukum, Laporan KPK, & Advokasi LKBH.

“Sangat tidak masuk akal anggaran triliunan rupiah untuk logistik katering bisa mengalir sangat cepat, sementara Tunjangan Profesi Guru yang menjadi hak dasar pendidik selalu menunggak dengan alasan birokrasi! Hentikan permainan anggaran yang mengabaikan kesejahteraan guru. Pindahkan penyaluran TPG ke Direct Transfer sekarang juga. PGRI, KPRI, dan LKBH siap pasang badan membela hak finansial seluruh guru di Indonesia!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / KPRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top