Pengawalan Pencairan TPG Tepat Waktu: Sikap Tegas PGRI Mengawal Hak Finansial Guru

Pengawalan Pencairan TPG Tepat Waktu: Sikap Tegas PGRI Mengawal Hak Finansial Guru

Pengawalan Pencairan TPG Tepat Waktu: Sikap Tegas PGRI Mengawal Hak Finansial Guru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan nasional dan pedoman pengawalan hak finansial bertajuk Sikap Tegas dan Pengawalan Kebijakan PB PGRI Terhadap Ketepatan Waktu Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Dana Transfer Daerah Pendidikan. Dokumen ini diterbitkan untuk merespons masih maraknya keterlambatan pencairan TPG di berbagai daerah yang disebabkan oleh birokrasi perbankan, penundaan eksekusi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta kendala administratif dalam validasi data Info GTK.

PGRI menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru bukan merupakan bonus atau hadiah dari pemerintah, melainkan hak finansial konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemotongan, penundaan, atau pengalihan alokasi anggaran TPG oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan lain adalah pelanggaran serius terhadap kesejahteraan pendidik.

4 Langkah Strategis & Desakan Kebijakan PB PGRI

1. Desakan Penyaluran Langsung (Direct Transfer) ke Rekening Guru

PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memangkas birokrasi dengan menerapkan mekanisme penyaluran TPG secara langsung (Direct Transfer) dari Kas Negara ke rekening masing-masing guru. Langkah ini mutlak diperlukan untuk mengeliminasi potensi penahanan dana di Kas Daerah (Kasda) serta mempercepat keterimaan hak finansial guru tepat waktu pada setiap triwulan.

2. Otomatisasi Validasi Data Simbarbek & Pembersihan Kendala Info GTK

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi mendorong penyempurnaan sistem sinkronisasi data kepegawaian. PGRI menuntut pembukaan posko aduan teknis (Helpdesk) di tingkat daerah untuk menyelesaikan perbedaan data jam mengajar, validasi NUPTK, dan sertifikasi secara cepat, sehingga tidak ada guru yang hak TPG-nya tertahan akibat kesalahan administrasi sistem digital.

3. Sterilisasi Alokasi TPG dari Pemotongan Ilegal & Pengalihan Program Logistik

PGRI memberikan penegasan keras kepada seluruh Pemerintah Daerah agar tidak mengalihkan atau mengendapkan alokasi TPG untuk mendanai program-program daerah lainnya (termasuk pendampingan operasional logistik MBG). TPG wajib dicairkan utuh tanpa ada pemotongan liar dalam bentuk administrasi bank, iuran tak berdasar, atau retribusi sepihak.

4. Perisai Advokasi Hukum & Audit Keterlambatan via LKBH PGRI

PGRI membentengi seluruh jajaran pendidik melalui LKBH PGRI dalam mengawal transparansi pencairan TPG. LKBH PGRI siap menyiagakan advokasi hukum total, melayangkan surat teguran (somasi) kepada Pemerintah Daerah yang dengan sengaja mengendapkan dana TPG, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengendapan anggaran pendidikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Matriks Kawalan Hak Finansial TPG PGRI

Parameter Penyaluran Kendala Birokrasi Daerah (Ditolak PGRI) Standardisasi Pengawalan PGRI
Alur Pencairan Muter di Kas Daerah & sering terlambat. Desakan penyaluran langsung (Direct Transfer).
Validasi Data Hak tertahan akibat kendala sistem Info GTK. Posko aduan teknis & penyelesaian cepat SLCC.
Keutuhan Dana Adanya pemotongan / pengalihan alokasi. Garansi cair 100% utuh tanpa potongan liar.
Advokasi Legal Guru takut melapor saat TPG tertahan. Somasi resmi & audit APH via LKBH PGRI.

“TPG adalah jaminan kehormatan profesi dan kesejahteraan hidup guru bersama keluarganya. Setiap detik keterlambatan pencairan TPG adalah bentuk pengabaian terhadap martabat pendidik. PGRI bersama LKBH PGRI tidak akan pernah mundur untuk mengawal, mendesak, dan memastikan seluruh hak finansial guru dicairkan tepat waktu dan tanpa potongan.”Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.