Pencairan TPG Ditunda Demi Program Logistik? Sikap Keras PGRI Menagih Hak Guru
PGRI secara keras menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang bersifat earmarked (dana transfer pusat yang penggunaannya sudah terkunci khusus). Menggeser, menunda, atau menggunakan dana TPG untuk membiayai program logistik lain adalah bentuk pelanggaran hukum serius dan penyalahgunaan wewenang.
4 Tuntutan Keras & Sikap Hukum PB PGRI
1. Desakan Transfer Seketika TPG 100% Langsung ke Rekening Guru
PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan dana TPG Triwulan berjalan secara utuh 100% tanpa potongan atau penundaan sehari pun. PGRI menolak segala bentuk alasan birokrasi, pengendapan dana kas daerah di bank (idle cash), maupun alasan efisiensi anggaran operasional logistik program nasional.
2. Penolakan Pembebanan Anggaran Program Logistik dari Hak Finansial Guru
PGRI mengunci posisi bahwa pembiayaan program logistik nasional (seperti pengadaan sarana, katering MBG, atau infrastruktur) wajib bersumber murni dari pos anggaran operasional yang terpisah. Dilarang keras mengalihkan, memotong, atau menunda hak-hak dasar guru—termasuk TPG, Tunjangan Khusus Daerah, dan insentif honorer—demi menutupi defisit logistik program lain.
3. Pemetaan & Audit Keterlambatan TPG via Posko Pengaduan SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Pengaduan Finansial Digital PGRI di seluruh cabang daerah. Tim SLCC mengompilasi data riil keterlambatan transfer TPG per kabupaten/kota, untuk selanjutnya diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan, BPK, dan KPK sebagai bahan audit kepatuhan kas daerah.
4. Somasi Hukum & Pelaporan Penyelewengan Kas Daerah via LKBH PGRI
PGRI tidak akan tinggal diam terhadap daerah yang secara sengaja mengendapkan atau mengalihkan dana TPG. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan Surat Somasi Resmi kepada Kepala Daerah/Kepala BPKAD setempat, serta melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi/penyelewengan dana alokasi khusus (earmarked) kepada Aparat Penegak Hukum.
Matriks Perlindungan Hak Finansial TPG Guru
| Parameter Sengketa | Penundaan / Pengalihan Dana (Ditolak PGRI) | Sikap Keras & Kepastian Hukum PGRI |
| Status Dana TPG | Diberdayakan untuk logistik / mengendap di kas. | Transfer Seketika 100% (Earmarked Utuh). |
| Alasan Efisiensi | Hak guru dikorbankan demi program lain. | Dilarang keras menyentuh pos anggaran TPG. |
| Pengawasan Posko | Guru takut melapor karena diancam dinas. | Audit & Pemetaan Presisi via Posko SLCC PGRI. |
| Langkah Hukum | Pembiaran keterlambatan berbulan-bulan. | Surat Somasi & Laporan Hukum APH oleh LKBH. |
“Tunjangan Profesi Guru adalah hak konstitusional pendidik yang dilindungi undang-undang, bukan dana cadangan yang bisa digeser seenaknya untuk program logistik! PGRI menuntut pencairan seketika tanpa alasan, dan LKBH PGRI siap menyeret pihak manapun yang berani menahan hak guru ke ranah hukum!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
