Siaran Pers PGRI:
Pemecatan Guru Honorer Masif Jelang Penutupan Status: PGRI Desak Moratorium PHK
PGRI secara menohok mengecam segala bentuk pemecatan sepihak terhadap guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun menjaga keberlangsung fungsi sekolah. Menjadikan regulasi penataan kepegawaian sebagai dalih untuk menyingkirkan guru honorer lokal adalah tindakan tidak manusiawi, malintegrasi birokrasi, dan pelanggaran atas asas kepastian hukum.
4 Tuntutan Mutlak & Langkah Penyelamatan Versi PB PGRI
1. Desakan Penerbitan Moratorium Nasional PHK Guru Honorer
PB PGRI mendesak Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikdasmen untuk menerbitkan Surat Edaran Bersama Moratorium PHK Guru Honorer. Seluruh Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah dilarang keras merumahkan, menghentikan masa kerja, atau memangkas pembagian jam mengajar guru honorer yang telah terdata dalam basis data basis kepegawaian sebelum seluruh tahapan transisi PPPK selesai secara tuntas.
2. Penguncian Jam Mengajar & Proteksi Formasi Sekolah Induk
3. Posko Aduan Pemecatan Sepihak & Pendataan Korban via SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Darurat Pengaduan PHK Guru Honorer. Tim SLCC mengumpulkan bukti surat pemberhentian, slip gaji terakhir, dan rincian jam mengajar guru yang dipecat sepihak untuk diverifikasi dan dijadikan berkas advokasi kolektif ke Pemerintah Pusat.
4. Aktivasi Gugatan PTUN & Pendampingan Advokat Gratis 100% via LKBH PGRI
PGRI tidak toleran terhadap tindakan pemecatan sepihak oleh oknum birokrasi. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk melayangkan Surat Somasi 3×24 jam kepada Kepala Sekolah/Kepala Dinas, serta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) secara 100% gratis.
Matriks Perlindungan Status Kerja Guru Honorer
| Parameter Kondisi | Tindakan Pemecatan Sepihak (Ditolak PGRI) | Skema Penyelamatan & Imunitas PGRI |
| Status Kerja | Diberhentikan sepihak / surat putus kontrak. | Moratorium Nasional PHK & Penguncian Status. |
| Jam Mengajar | Dihapus / dialihkan ke guru baru titipan. | Proteksi Jam Mengajar Sekolah Induk (Locking). |
| Pendataan Kasus | Guru diancam diam jika melapor ke luar. | Pendataan & Verifikasi Korban via Posko SLCC. |
| Perlawanan Hukum | Pasrah tanpa pendampingan hukum. | Somasi 3×24 Jam & Gugatan PTUN oleh LKBH. |
“Guru honorer telah menyelamatkan wajah pendidikan Indonesia saat negara kekurangan guru! Menyingkirkan mereka secara sepihak jelang penataan status adalah kezaliman birokrasi yang nyata. LKBH PGRI akan pasang badan dan menggugat setiap oknum pejabat yang berani memecat guru honorer sepihak!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
