Pelajaran Koding dan AI Dipaksa Masuk SD Pelosok: PGRI Sebut Kebijakan Absurd Tanpa Komputer dan Listrik

Pelajaran Koding dan AI Dipaksa Masuk SD Pelosok: PGRI Sebut Kebijakan Absurd Tanpa Komputer dan Listrik

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan kebijakan dan risalah keadilan kurikulum TIK bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Pemaksaan Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Buatan (AI) di Sekolah Dasar Pelosok Tanpa Prasarat Infrastruktur, Desakan Penerapan Moda Pembelajaran Berpikir Komputasi Tanpa Perangkat (Unplugged Computational Thinking), serta Imunitas Evaluasi e-Kinerja Pendidik di Daerah 3T. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merespons instruksi pelembagaan materi Koding dan AI untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dipaksakan secara seragam ke seluruh daerah, termasuk SD di wilayah pelosok yang jangankan memiliki lab komputer, aliran listrik dan sinyal internet pun belum tersedia.

PGRI secara menohok mengecam kebijakan kurikulum yang berjarak jauh dari realitas lapangan (detached from reality). Memaksa guru dan siswa SD di daerah blank spot untuk mengejar materi koding dan AI berbasis perangkat lunak modern tanpa menyediakan komputernya—seraya mengancam kredensial kinerja guru jika tidak memenuhi indikator pencapaian modul—adalah bentuk absurditas birokrasi yang membebankan kegagalan infrastruktur negara kepada pendidik.

4 Tuntutan Mutlak Keadilan Kurikulum TIK PB PGRI

1. Moratorium Pemaksaan Kurikulum Koding & AI Berbasis Perangkat di Daerah 3T

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan BSKAP untuk segera menerbitkan moratorium pemaksaan materi Koding dan AI berbasis perangkat keras/lunak komersial di SD pelosok dan daerah 3T. Kebijakan ini wajib ditangguhkan sampai negara memenuhi School Readiness Matrix: ketersediaan daya listrik stabil 24 jam, jaringan internet pita lebar, serta rasio perangkat komputer/tablet yang layak bagi murid.

2. Legalitas Moda Pembelajaran Berpikir Komputasi Tanpa Perangkat (Unplugged)

PGRI menuntut pengakuan resmi atas Moda Pembelajaran Unplugged Computational Thinking sebagai standar pembelajaran koding yang sah dan setara di SD. Guru-guru di pelosok wajib diberi otonomi penuh untuk mengajarkan logika algoritma, pola pemecahan masalah, dan konsep koding menggunakan media fisik adaptif (seperti kartu logika, papan permainan, dan simulasi kinestetik) tanpa diskriminasi dalam penilaian akreditasi atau kinerja e-Kinerja BKN.

3. Distribusi Unplugged Coding Kit & Modul Pelatihan Logika via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyebarkan Paket Modul Unplugged Coding Kit secara gratis ke sekolah-sekolah SD di daerah pelosok. SLCC menyelenggarakan pelatihan logika komputasional bagi guru SD agar mampu mengajarkan fondasi berpikir kritis dan struktur koding secara menyenangkan tanpa ketergantungan pada monitor, listrik, maupun koneksi internet.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Protection Against Infrastructure Fault via LKBH PGRI

PGRI menjamin imunitas hukum dan kedinasan penuh bagi seluruh Kepala SD dan guru dari sanksi administratif, pemotongan TPP, atau pinalti e-Kinerja akibat tidak terlaksananya modul koding/AI berbasis komputer di sekolahnya. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield / Vendor & Infrastructure Fault Shield) untuk membatalkan sanksi sepihak yang menjatuhkan kesalahan ketiadaan sarana negara kepada guru.

Matriks Perbandingan Kebijakan Kurikulum Koding/AI SD

Parameter Kurikulum Pemaksaan Berbasis Perangkat (Ditolak PGRI) Skema Pragmatis Unplugged SLCC PGRI
Prasarat Utama Menuntut Komputer & Internet (Absurd di 3T). Dapat Dijalankan Tanpa Listrik & Sinyal (Unplugged).
Fokus Pokok Mengetik skrip/perangkat lunak instan. Logika Pemecahan Masalah & Computational Thinking.
Beban Guru Diancam sanksi e-Kinerja jika sarana tak ada. Otonomi Mendidik & Pendampingan Kit SLCC.
Proteksi Kedinasan Disalahkan atas ketiadaan lab komputer. Perisai Imunitas Legal Total LKBH PGRI.

“Bagaimana mungkin guru disuruh mengajar koding dan AI jika sekolahnya saja tidak ada listrik dan komputernya? Jangan membuat kebijakan yang absurd dan membodohi publik! Ajarkan dulu logika berpikirnya lewat metode unplugged, atau penuhi dulu listrik dan komputernya. PGRI, SLCC, dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh guru SD di pelosok dari manipulasi kebijakan kurikulum yang tidak realistis!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top