Ketimpangan Fasilitas Sekolah Desa dan Kota Makin Lebar: PGRI Sebut Program Pemerintah Cuma Bagus di Kertas

Ketimpangan Fasilitas Sekolah Desa dan Kota Makin Lebar: PGRI Sebut Program Pemerintah Cuma Bagus di Kertas

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota tuntutan pemerataan infrastruktur dan perisai keadilan fasilitas pendidikan bertajuk Pernyataan Sikap Keras PB PGRI: Penolakan Disparitas Pembangunan Sarana Sekolah Desa-Kota, Desakan Moratorium Kebijakan Mercusuar Tanpa Pemerataan Dasar, Serta Penerbitan Garansi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Fasilitas Pendidikan Nasional. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons makin meleburnya jurang pemisah (disparitas) kualitas fisik bangunan, laboratorium, sanitasi air bersih, hingga sarana belajar antara sekolah perkotaan dan sekolah pedesaan/3T.

PGRI secara menohok mengecam wacana program unggulan pemerintah yang terlihat indah dalam lembar dokumen perencanaan, namun bertolak belakang dengan realitas lapangan. Membiarkan anak-anak dan guru di pedesaan belajar di bawah naungan atap lapuk, lantai tanah, dan ketiadaan MCK layak—sementara sekolah di kota terus dimanjakan dengan program percontohan berbiaya besar—adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat Konstitusi.

4 Tuntutan Mutlak & Risalah Keadilan Fasilitas PB PGRI

1. Desakan Audit Fasilitas Fisik Massal & Alokasi DAK Fast-Track Pelosok

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan untuk meluncurkan Audit Kelayakan Fisik Sekolah Nasional. Pemerintah wajib memprioritaskan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan mekanisme pencairan cepat (fast-track) khusus untuk merekonstruksi sekolah-sekolah desa berpredikat rusak sedang-berat sebelum mengalirkan dana untuk program-program kosmetik birokrasi.

2. Penerbitan Sertifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Seluruh Sekolah Negeri

PGRI menuntut penetapan Sertifikasi SPM Fasilitas Sekolah. Setiap sekolah di pedesaan wajib dijamin memiliki fasilitas dasar minimum yang mencakup: bangunan tahan cuaca, sanitasi air bersih dan toilet terpisah, aliran listrik stabil, perpustakaan memadai, serta rasio meja-kursi murid 1:1. Sekolah yang tidak memenuhi SPM wajib menerima dana pendampingan khusus dari pemerintah pusat.

3. Distribusi Sarana Belajar Adaptif & Program Care Kit Sekolah Desa via SLCC–KPRI

Melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI), organisasi menyalurkan Paket Bantuan Sarana Adaptif (School Care Kit). SLCC dan KPRI mengalokasikan bantuan alat peraga edukatif, perangkat internet satelit mandiri, serta penyediaan air bersih berbasis swadaya bagi sekolah-sekolah di pelosok desa yang terabaikan oleh anggaran daerah.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Penolakan Akreditasi Pinalti via LKBH PGRI

PGRI melarang keras Badan Akreditasi Nasional maupun Dinas Pendidikan memberikan predikat nilai buruk atau merosotkan status akreditasi sekolah-sekolah desa akibat ketiadaan laboratorium/fasilitas fisik yang menjadi kelalaian negara. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk mendampingi Kepala Sekolah dari tuduhan gagal mengelola sarana serta membatalkan pinalti administratif akibat ketimpangan anggaran pusat-daerah.

Matriks Perbandingan Kebijakan Fasilitas Pendidikan

Parameter Pembangunan Program Seremonial / Kertas (Ditolak PGRI) Skema Pemerataan Nyata PGRI
Alokasi Anggaran Terfokus pada sekolah perkotaan & proyek elit. DAK Fast-Track Khusus Rekonstruksi Sekolah Desa.
Standar Fasilitas Ketimpangan ekstrem dianggap hal lumrah. Penerbitan Sertifikasi SPM Wajib Seluruh Sekolah.
Intervensi Lapangan Janji manis renovasi tanpa realisasi eksekusi. Penyaluran School Care Kit & Internet via SLCC–KPRI.
Proteksi Sekolah Pinalti nilai akreditasi jika sarana rusak. Perisai Imunitas Hukum & Advokasi Akreditasi LKBH.

“Konstitusi tidak pernah membedakan hak anak di pedesaan dan anak di perkotaan! Hentikan kebiasaan membuat program yang cuma indah di atas kertas atau manis di panggung pidato. Anak-anak desa berhak atas sekolah yang aman, kokoh, dan bermartabat. PGRI dan LKBH siap berdiri di garis terdepan menuntut keadilan anggaran hingga tidak ada lagi sekolah desa yang terpinggirkan!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI / KPRI.

Scroll to Top