Kasus Wali Murid Polisikan Guru Kembali Marak: LBH PGRI Pasang Badan Minta Perlindungan
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat penegasan perisai hukum dan desakan imunitas profesi bertajuk Pernyataan Sikap Hukum dan Intervensi Total LKBH PGRI Atas Maraknya Pelaporan Pidana Guru oleh Wali Murid serta Desakan Penguatan Lex Specialis Perlindungan Profesi Pendidik. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan PB PGRI merespons kembali maraknya kasus guru yang dipolisikan, diintimidasi, dan dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh orang tua/wali murid akibat tindakan pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah.
PGRI secara keras menegaskan bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru dalam ranah pendidikan dan pembentukan karakter anak terlindungi secara sah oleh hukum. Menyeret guru ke ranah pidana atas tindakan edukatif adalah kekeliruan fatal yang merusak tatanan pendidikan nasional dan mengintimidasi ruang gerak para pendidik.
4 Langkah Sikap Hukum & Perisai Advokasi LKBH PGRI
1. Intervensi Hukum Total & Penerbitan Surat Kuasa Advokasi Gratis
2. Penerapan Lex Specialis & Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013
LKBH PGRI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan penyidikan (Restorative Justice / SP3) dengan berpatokan pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Guru yang menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/2013 yang menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesi dan mendisiplinkan murid secara patut.
3. Pemetaan Kronologis & Verifikasi Etik/Pedagogis via SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI melakukan investigasi dan rekonstruksi kronologis kejadian secara objektif. SLCC menyusun Berkas Evaluasi Pedagogis untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa tindakan guru murni bertujuan membimbing dan mendisiplinkan karakter siswa, bukan tindakan penganiayaan beritikad buruk (mens rea).
4. Peluncuran Posko Legal Shield & Perlindungan Karir dari Dinas
Matriks Perlindungan Hukum Guru dari Kriminalisasi Wali Murid
| Parameter Kasus | Kriminalisasi / Laporan Wali Murid (Ditolak PGRI) | Skema Penanganan Hukum LKBH PGRI |
| Proses Hukum | Guru ditangkap / dijadikan tersangka pidana. | Penerapan Lex Specialis & Desakan SP3 / Restorative Justice. |
| Bantuan Hukum | Guru mencari kuasa hukum mandiri berbayar. | Pendampingan Tim Advokat LKBH PGRI Gratis 100%. |
| Penyidikan Polri | Menerapkan pasal penganiayaan umum (KUHP). | Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/2013 & UU Guru-Dosen. |
| Sanksi Kedinasan | Guru dinonaktifkan sepihak oleh Dinas. | Somasi PTUN & Perlindungan Karir Total LKBH PGRI. |
“Jangan biarkan kapur dan pena di tangan guru berganti menjadi borgol hanya karena mendidik dan mendisiplinkan siswa! Sekolah adalah tempat menanam karakter dan budi pekerti. LKBH PGRI pasang badan 100% membentengi setiap guru dari tindakan kriminalisasi dan intimidasi wali murid!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
