Guru Disuruh Sibuk Urus Dapur Logistik Negara: PGRI Sebut Martabat Pendidik Mulai Terdegradasi

Guru Disuruh Sibuk Urus Dapur Logistik Negara: PGRI Sebut Martabat Pendidik Mulai Terdegradasi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis nota keberatan nasional dan manifesto pemulihan marwah profesi bertajuk Pernyataan Sikap Ultimatum PB PGRI: Penolakan Total Degradedasi Fungsi Profesi Guru Menjadi Tenaga Logistik Dapur, Desakan Murni Strict Separation of Duty Antara Operasional Katering dan Pengajaran, Serta Penegasan Imunitas Kedinasan Bagi Pendidik yang Menolak Tugas Non-Pedagogis. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) merespons gelombang instruksi dinas yang membebani guru dengan urusan operasional dapur umum, penerimaan pasokan bahan pangan, penimbangan porsi katering, hingga pengawasan pembuangan sampah makanan program pusat.

PGRI secara menohok mengecam pelecehan martabat profesi yang memposisikan guru seolah-olah “asisten dapur” atau “petugas kebersihan logistik”. Memaksa manusia pendidik—yang dipersiapkan secara akademis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—meninggalkan tugas mendidik di kelas demi mengurus urusan operasional katering adalah bentuk penyimpangan fungsi profesi yang merendahkan kehormatan guru di mata peserta didik dan masyarakat.

4 Tuntutan Mutlak Restorasi Martabat Pendidik PB PGRI

1. Pembentukan Tim Operasional Khusus BGN di Luar Lingkungan Sekolah

PB PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan regulasi tegas yang melarang pembebanan tugas logistik dapur kepada guru. Seluruh proses pengelolaan pangan—mulai dari penerimaan bahan mentah, pengolahan, penyajian, porsian, hingga pencucian alat makan dan pengelolaan sampah—wajib ditangani 100% oleh Tim Operasional Terdedikasi BGN (Off-Site Logistics Team).

2. Batas Keterlibatan Guru Murni Pada Pengawasan Konsumsi Siswa Saat Istirahat

PGRI mengunci posisi bahwa keterlibatan pendidik dalam program gizi terbatas murni pada aspek pendampingan siswa saat jam istirahat makan di dalam kelas. Guru dilarang keras dijadikan penanggung jawab fisik logistik, penerima pasokan katering vendor, atau pihak yang disalahkan jika terjadi kelalaian higienitas dan kendala katering dari pihak luar (Vendor Fault Shield).

3. Monitoring Proteksi Jam Belajar & Kesejahteraan Jiwa Guru via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Perlindungan Marwah & Jam Belajar Guru. SLCC mengawasi sekolah-sekolah di seluruh daerah untuk memastikan tidak ada guru yang diintimidasi atau dialihkan jam mengajarnya untuk urusan operasional katering, serta menyediakan layanan pendampingan psikososial (Teacher Dignity Support).

4. Perisai Legal & Imunitas Penolakan Tugas Dapur Logistik via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan imunitas kedinasan penuh bagi seluruh guru dan Kepala Sekolah yang menolak tugas-tugas operasional dapur katering. Melalui LKBH PGRI, organisasi melayangkan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi pemotongan TPP, penundaan TPG, atau penilaian e-Kinerja BKN yang dijatuhkan secara sepihak akibat aksi pertahanan martabat profesi tersebut.

Matriks Pembagian Fungsi Profesi dan Operasional Logistik

Parameter Profesi Penugasan Dapur Logistik (Ditolak PGRI) Skema Kedaulatan Profesi PGRI
Fokus Utama Guru Sibuk mengurus bahan katering & dapur. 100% Murni Mendidik & Mengajar di Kelas.
Pengelolaan Dapur Membebankan guru & sarana sekolah. 100% Ditangani Tim Terdedikasi BGN (Off-Site).
Tanggung Jawab Disalahkan jika ada kendala logistik katering. Bebas dari Risiko Vendor (Vendor Fault Shield).
Proteksi Kedinasan Diancam sanksi jika menolak tugas dapur. Perisai Imunitas Hukum Total & Advokasi LKBH.

“Guru ditempa dan diangkat untuk mendidik akal budi serta karakter generasi penerus bangsa, bukan untuk dijadikan petugas dapur katering atau asisten logistik! Hentikan tindakan degradasi martabat pendidik. Biarkan tim gizi urus kateringnya di luar sekolah, dan biarkan guru mengajar murid-muridnya di dalam kelas. PGRI, SLCC, KPRI, dan LKBH siap pasang badan membentengi seluruh guru dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan kehormatan profesi!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI / KPRI.

Scroll to Top