Erupsi Gunung dan Asap Karhutla Pekat: PGRI Minta Sekolah Beri Izin PJJ Darurat
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan nasional dan protokol keselamatan darurat bertajuk Pemberian Izin PJJ Darurat dan Perlindungan Kesehatan Warga Sekolah di Area Terdampak Erupsi Gunung Berapi dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dokumen ini diluncurkan melalui kerja sama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk mendesak dinas pendidikan dan pimpinan sekolah di daerah terdampak krisis agar segera memberikan izin pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) darurat secara fleksibel dan otomatis.
PGRI menegaskan bahwa di tengah paparan abu vulkanik pekat dan asap beracun Karhutla yang mengancam kesehatan saluran pernapasan, keselamatan jiwa dan fisik (safety first) peserta didik serta guru adalah hukum tertinggi yang harus diutamakan di atas segala kewajiban administratif.
4 Langkah Strategis & Desakan Kebijakan PB PGRI
1. Pemberian Diskresi Otomatis PJJ Tanpa Menunggu Surat Edaran Dinas
PGRI meminta pemerintah daerah memberikan wewenang penuh (diskresi) kepada Kepala Sekolah untuk menghentikan KBM tatap muka dan mengaktifkan PJJ Darurat secara mandiri. Sekolah yang berada di zona bahaya erupsi atau wilayah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya tidak boleh dituntut menunggu proses birokrasi perizinan dinas yang lambat dan berbelit.
2. Pembagian Alat Pelindung Diri (APD) Medis Respirator N95/KN95
PGRI mendesak Kementerian Kesehatan, BNPB, dan Satgas Bencana Daerah untuk membagikan masker respirator standar medis (N95/KN95) secara gratis dan masif ke sekolah-sekolah di zona krisis. APD medis ini mutlak diperlukan untuk menyaring partikel berbahaya PM2.5 dari kabut asap serta materiil abu vulkanik mikroskopis guna mencegah lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
3. Aktivasi Pembelajaran Kebencanaan & PFA via SLCC PGRI
4. Moratorium Presensi Digital e-Kinerja & Imunitas Hukum LKBH PGRI
PGRI menegaskan bahwa guru di wilayah bencana tidak boleh diintimidasi atau diancam pemotongan tunjangan akibat tidak mengisi presensi fisik atau pelaporan digital e-Kinerja/PMM. Melalui LKBH PGRI, organisasi memberikan perisai advokasi dan imunitas hukum total (Legal Immunity) untuk menjamin pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Bencana tetap dibayarkan utuh.
Matriks Penanganan Krisis KBM Saat Erupsi & Karhutla
| Parameter Krisis | Birokrasi Lambat (Ditolak PGRI) | Standardisasi Diskresi Darurat PGRI |
| Izin Operasional | Menunggu edaran resmi dinas/pemda. | Diskresi penuh Kepala Sekolah mengaktifkan PJJ. |
| Proteksi Respirasi | Tanpa masker / memakai masker kain biasa. | Distribusi gratis Masker N95/KN95 (Penyaring PM2.5). |
| Fokus Pembelajaran | Memaksa penuntasan target kurikulum. | Aktivasi PFA, trauma healing, & modul SLCC. |
| Hak Kepegawaian | Dipaksa presensi fisik / e-Kinerja PMM. | Moratorium e-Kinerja & Imunitas LKBH PGRI. |
“Paru-paru anak-anak dan guru kita tidak bisa menunggu lembaran edaran birokrasi. Saat asap pekat dan abu vulkanik mengepung lingkungan sekolah, beri izin PJJ darurat seketika, bagikan masker medis, dan lindungi hak para pendidik yang berjuang di daerah krisis.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.
