Dana Kopdes Diduga Hanya Menjangkau Elite Desa: PGRI Minta Alokasi Khusus Guru Honorer

Dana Kopdes Diduga Hanya Menjangkau Elite Desa: PGRI Minta Alokasi Khusus Guru Honorer

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan transparansi dan penetapan kuota pembiayaan inklusif bertajuk Pernyataan Sikap Resmi PB PGRI: Desakan Transparansi Tata Kelola Koperasi Desa (Kopdes) serta Penetapan Alokasi Khusus (Quoted Allocation) Pembiayaan Syariah Bagi Guru Honorer dan Swasta. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi Koperasi Pusat PGRI/KPRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons temuan serta keluhan masyarakat terkait indikasi penyaluran dana Koperasi Desa yang cenderung eksklusif, tebang pilih, dan hanya berputar di lingkaran elite serta aparat desa, sementara guru-guru honorer di wilayah pedesaan tetap terasing dari akses modal produktif.

PGRI secara tegas menyatakan bahwa Koperasi Desa dirancang menggunakan dana publik untuk memberdayakan seluruh entitas masyarakat desa tanpa diskriminasi. Guru honorer dan guru swasta yang mengabdi di pelosok pedesaan adalah bagian integral dari penggerak SDM desa yang berhak penuh atas fasilitas pembiayaan usaha dan perlindungan ekonomi koperasi.

4 Tuntutan Strategis & Skema Inklusi Koperasi Versi PB PGRI

1. Penetapan Kuota Khusus (Earmarked Allocation) Pembiayaan Guru Desa

PB PGRI mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk menerbitkan regulasi yang mewajibkan setiap Kopdes mengalokasikan minimal 20% porsi pembiayaan/pinjaman mikro khusus bagi tenaga pendidik (guru honorer, guru PAUD, dan guru sekolah swasta) di desa setempat. Penyaluran ini dikunci agar dana tidak habis diserap oleh kelompok elite atau usaha pengurus internal semata.

2. Integrasi KPRI-Kopdes untuk Pembiayaan Bebas Riba (Qardhul Hasan)

Melalui sinergi Koperasi PGRI (KPRI) dan Kopdes, PGRI mendorong penerapan skema pembiayaan syariah tanpa bunga (Qardhul Hasan) dan Murabahah bagi guru honorer desa. Skema ini difokuskan untuk modal usaha sampingan keluarga guru, pengadaan perangkat mengajar, serta takeover utang dari jerat pinjol/rentenir desa tanpa menuntut agunan fisik yang memberatkan.

3. Pengawasan Transparansi & Digitalisasi Tata Kelola via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Audit Inklusi Koperasi Desa. SLCC mendampingi guru honorer di desa untuk mendaftar menjadi anggota aktif Kopdes, sekaligus menyediakan platform digital yang memantau keterbukaan informasi penyaluran dana koperasi agar terhindar dari praktik nepotisme pengurus.

4. Perlindungan Hukum Hak Anggota Koperasi via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum total bagi guru honorer yang mengalami diskriminasi, penolakan keanggotaan tanpa alasan sah, atau intimidasi saat mempertanyakan transparansi keuangan Kopdes. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan advokat untuk mendampingi penyelesaian sengketa keanggotaan serta melaporkan indikasi penyelewengan dana publik desa kepada pihak berwenang (BPK/KPK/APH).

Matriks Transformasi Inklusi Koperasi Desa Bagi Guru

Parameter Tata Kelola Praktik Exclusivity Elite Desa (Ditolak PGRI) Skema Inklusi & Alokasi Khusus PGRI
Akses Pembiayaan Terbatas untuk aparatur & elite desa. Kuota Khusus (Earmarked) Minimal 20% Guru Honorer.
Skema Pinjaman Bunga/biaya tersembunyi berpotensi tinggi. Sinergi KPRI-Kopdes Syariah (Qardhul Hasan).
Transparansi Data Tertutup & rawan nepotisme pengurus. Audit Inklusi & Digitalisasi Pelaporan SLCC.
Proteksi Hukum Guru takut bersuara karena intimidasi. Pendampingan Sengketa & Perlindungan LKBH.

“Dana Koperasi Desa adalah milik seluruh warga desa, bukan kas pribadi elite lokal! Guru honorer di desa telah mencerdaskan anak-anak bangsa dengan honor yang sangat terbatas; mereka berhak mendapatkan prioritas pembiayaan Koperasi Desa demi keberlangsungan hidup yang bermartabat!” — Pengurus Besar PGRI / KPRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Scroll to Top