Pemotongan Tunjangan Daerah Guru Bencana: LBH PGRI Layangkan Layanan Somasi

Pemotongan Tunjangan Daerah Guru Bencana: LBH PGRI Layangkan Layanan Somasi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar penegasan hukum dan perisai imunitas finansial bertajuk Pernyataan Sikap Resmi dan Aktivasi Layanan Somasi Hukum Atas Dugaan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Khusus Daerah Bagi Guru di Wilayah Terdampak Bencana. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), dan Koperasi Pusat PGRI (KPRI) untuk merespons temuan sepihak dari beberapa Pemerintah Daerah yang melakukan pemotongan atau penundaan pencairan tunjangan daerah guru dengan dalih reokasi anggaran (refocusing) atau penurunan poin kehadiran akibat bencana alam.

PGRI menegaskan bahwa tunjangan daerah bagi guru di area bencana—seperti zona erupsi gunung berapi, Karhutla, dan banjir bandang—adalah Hak Konstitusional dan Hak Subsitensi yang dilindungi undang-undang. Mengurangi atau memotong tunjangan guru yang sedang berjuang di lokasi bencana adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.

4 Langkah Sikap Hukum & Tindakan LKBH PGRI

1. Penerbitan Somasi Hukum Terbuka Kepada Kepala Daerah & BPKAD

LKBH PGRI melayangkan Surat Somasi Hukum Resmi kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang terbukti memotong atau menahan TPP/Tunjangan Daerah guru bencana. LKBH PGRI memberi batas waktu 7×24 jam bagi Pemda untuk mengembalikan dan mencairkan utuh seluruh hak finansial guru yang dipotong.

2. Dasar Imunitas Kedinasan Bencana & Penolakan Syarat Absensi Kaku

PGRI menegaskan bahwa kondisi bencana alam adalah keadaan memaksa (force majeure). Pemda dilarang keras menjadikan ketidakhadiran fisik atau ketidaklengkapan laporan presensi digital (e-Kinerja/PMM) di zona bencana sebagai alasan pemotongan poin TPP. Guru yang bertugas dalam masa krisis dijamin oleh Imunitas Kedinasan Bencana secara mutlak.

3. Pemetaan Pelanggaran Finansial via Posko Aduan Digital SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengaktifkan Posko Pengaduan Pemotongan Tunjangan Bencana. Tim SLCC mengumpulkan bukti potong gaji, slip TPP, dan data Pemda nakal dari seluruh guru terdampak untuk disusun menjadi berkas bukti pelanggaran hukum secara terstruktur.

4. Pelaporan Pidana/PTUN & Pendampingan Advokat Gratis 100%

Apabila Surat Somasi tidak diindahkan, LKBH PGRI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) dan Penggelapan Hak Pegawai ke Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Seluruh proses litigation ini didampingi oleh Tim Advokat LKBH PGRI secara 100% gratis.

Matriks Perlindungan Tunjangan Daerah Guru di Area Bencana

Parameter Finansial Pemotongan Sepihak Pemda (Ditolak PGRI) Skema Perlindungan Hukum LKBH PGRI
Dasar Pemotongan Refocusing anggaran & absensi digital kosong. Diisikan Imunitas Force Majeure Bencana Mutlak.
Langkah Hukum Guru menerima pasrah karena takut diintimidasi. Layanan Somasi Hukum 7×24 Jam oleh LKBH PGRI.
Pengawasan Data Pemda menutupi rincian potongan TPP. Pelaporan Bukti Potong via Posko Digital SLCC.
Eskalasi Kasus Pembiaran penundaan tunjangan berbulan-bulan. Gugatan PTUN & Pelaporan Pelanggaran ke Kemendagri.

“Menolak lupa, guru-guru di area bencana bertaruh nyawa untuk menjaga anak-anak bangsa! Memotong tunjangan daerah mereka di tengah penderitaan bencana adalah tindakan keji dan melanggar hukum. LKBH PGRI tidak akan mundur selangkah pun dan siap menyeret Pemda nakal ke pengadilan!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Scroll to Top